Suara.com - Alshad Ahmad kembali menjadi sorotan setelah beredar kabar keluarganya akan menjual rumah senilai
Rp300 miliar.
Rumah yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat itu dibangun di atas lahan seluas 3.500 meter persegi. Selain luas, rumah tersebut memiliki desain mewah dengan tiga kubah besar.
Mansyur Ahmad yang merupakan ayah Alshad Ahmad mengaku sudah berniat menjual rumah tersebut sejak lama.
Dijelaskan bahwa hasil penjualan rumah nantinya akan digunakan sebagai modal Alshad Ahmad membangun kebun binatang.
Rupanya, rumah mewah itu sudah pernah dipromosikan sejak tiga tahun lalu oleh Raffi Ahmad lewat kanal YouTube Rans Entertainment, .
Bak makelar, Raffi Ahmad yang merupakan keponakan Mansyur Ahmad itu sempat meminta komisi atau fee.
"Wak Uung (panggilan Raffi Ahmad ke Mansyur Ahmad) ini kalau ada yang beli Rp300 miliar lepas ya? Afi iklanin tapi bagi 50 M," celetuk Raffi Ahmad pada 2020 lalu.
Mendengar angka tersebut, Mansyur Ahmad langsung tak terima. Ia pun mencoba menawar lebih rendah.
"Gak ada, 2 persen lah, orang lain cuma 1,5 persen," balas Mansyur Ahmad.
Baca Juga: Beda Souvernir Ultah Abang L dan Rayyanza Cipung, Punya Anak Lesti Lebih Moncer?
Sebagai informasi, agar rumah yang dijual cepat laku sangatlah umum si pemilik memakai jasa agen atau makelar. Tentunya akan ada komisi yang diberikan pada makelar yang sudah membantu menjual.
Nah, seperti jenis profesi lain, profesi agen properti atau makelar juga diatur dalam peraturan undang-undang. Salah satunya mengatur besaran komisi yang harus diberikan dan diterima.
Peraturan mengenai komisi agen properti telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017.
Pada butir 1 pasal 12 disebutkan bahwa, "P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan."
Kemudian pada butir selanjutnya disebutkan lebih rinci terkait komisi agen properti, yaitu:
"Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual-beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa."
Selain itu, pemilik rumah juga bisa menggunakan jasa agen independen yang tidak tergabung dalam P4.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Flek Hitam
-
Mana yang Benar, Pakai Primer Dulu atau Sunscreen Dulu?
-
Apakah Sunscreen Bisa Dipakai di Malam Hari? Ini Penjelasannya
-
Bank BCA Kapan Buka Setelah Lebaran 2026? Ini Tanggal Mulai Operasional Normal
-
Krisis Air Bikin Perempuan Kehilangan Akses Pendidikan, Bagaimana Hubungannya?
-
8 Sepatu Lari Diskon di Sports Station: Adidas, Skechers, hingga Reebok Banting Harga
-
Moisturizer Emina untuk Umur Berapa? Ini Tips Pemakaian di Setiap Usia
-
Contoh Susunan Acara Halalbihalal RT/RW Lengkap, Sederhana tapi Bermakna
-
5 Rekomendasi Moisturizer 'Combo Maut' Atasi Kulit Berminyak dan Berjerawat