Suara.com - Alshad Ahmad kembali menjadi sorotan setelah beredar kabar keluarganya akan menjual rumah senilai
Rp300 miliar.
Rumah yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat itu dibangun di atas lahan seluas 3.500 meter persegi. Selain luas, rumah tersebut memiliki desain mewah dengan tiga kubah besar.
Mansyur Ahmad yang merupakan ayah Alshad Ahmad mengaku sudah berniat menjual rumah tersebut sejak lama.
Dijelaskan bahwa hasil penjualan rumah nantinya akan digunakan sebagai modal Alshad Ahmad membangun kebun binatang.
Rupanya, rumah mewah itu sudah pernah dipromosikan sejak tiga tahun lalu oleh Raffi Ahmad lewat kanal YouTube Rans Entertainment, .
Bak makelar, Raffi Ahmad yang merupakan keponakan Mansyur Ahmad itu sempat meminta komisi atau fee.
"Wak Uung (panggilan Raffi Ahmad ke Mansyur Ahmad) ini kalau ada yang beli Rp300 miliar lepas ya? Afi iklanin tapi bagi 50 M," celetuk Raffi Ahmad pada 2020 lalu.
Mendengar angka tersebut, Mansyur Ahmad langsung tak terima. Ia pun mencoba menawar lebih rendah.
"Gak ada, 2 persen lah, orang lain cuma 1,5 persen," balas Mansyur Ahmad.
Baca Juga: Beda Souvernir Ultah Abang L dan Rayyanza Cipung, Punya Anak Lesti Lebih Moncer?
Sebagai informasi, agar rumah yang dijual cepat laku sangatlah umum si pemilik memakai jasa agen atau makelar. Tentunya akan ada komisi yang diberikan pada makelar yang sudah membantu menjual.
Nah, seperti jenis profesi lain, profesi agen properti atau makelar juga diatur dalam peraturan undang-undang. Salah satunya mengatur besaran komisi yang harus diberikan dan diterima.
Peraturan mengenai komisi agen properti telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017.
Pada butir 1 pasal 12 disebutkan bahwa, "P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan."
Kemudian pada butir selanjutnya disebutkan lebih rinci terkait komisi agen properti, yaitu:
"Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual-beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa."
Selain itu, pemilik rumah juga bisa menggunakan jasa agen independen yang tidak tergabung dalam P4.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
3 Zodiak Beruntung Secara Finansial Minggu Depan 18-24 Mei 2026
-
6 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
5 Zodiak yang Hubungan Asmaranya akan Membaik Pekan Depan
-
Bibir Pecah-Pecah Saat Haji? Ini 5 Lip Balm Terbaik untuk Cuaca Ekstrem saat Ibadah Haji
-
5 Pilihan Pelembab Wajah Tanpa Alkohol dan Parfum yang Aman Dipakai saat Ibadah Haji
-
3 Moisturizer Shinzui untuk Mencerahkan Wajah dan Pudarkan Noda Hitam
-
Cari Serum Anti Aging Lokal yang Bagus? Ini 5 Pilihan Aman Mulai Rp23 Ribuan
-
4 Rangkaian Skincare Shinzu'i di Indomaret untuk Cerahkan Wajah, Mulai Rp30 Ribuan
-
6 Sabun Cuci Muka Purbasari untuk Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp30 Ribuan
-
3 Bedak Padat Purbasari yang Bisa Samarkan Noda Hitam di Wajah Berminyak