Suara.com - Duo aktivis kondang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini bisa menghela nafas lega usai divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya telah bergulat panjang dengan 'Lord Luhut' usai terjerat kasus hukum atas konten mereka yang menyinggung sang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Namun, Haris dan Fatia masih harus mengikuti proses hukum yang masih berlanjut. Sebab diketahui, Luhut memberikan sinyal halus bahwa dirinya akan mengajukan banding terkait keputusan hakim yang membebaskan duo Haris dan Fatia.
Lantas, bagaimana awal mula Haris dan Fatia dipolisikan langsung oleh 'Lord Luhut'?
Mari mengulas kembali perjalanan kasus Lord Luhut yang menimpa Haris-Fatia.
Bermula dari konten: Singgung Luhut dan Papua
Haris dan Fatia sempat tampil bersama dalam sebuah konten berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” yang diunggah pada Agustus 2021 silam.
Video tersebut menyinggung bahwa Luhut memiliki bisnis di tambang Blok Wabu melalui kepemilikan saham Toba Sejahtera Group.
Haris-Fatia enggan minta maaf, Luhut terpaksa ambil jalur hukum
Baca Juga: Eskpresi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Usai Divonis Bebas di Kasus Lord Luhut
Video tersebut akhirnya sampai ke Luhut. Luhut sontak menyurati Haris dan Fatia usai melihat video itu untuk menuntut permohonan maaf secara publik.
Namun, Haris dan Fatia emoh untuk meminta maaf dan tetap menanyangkan video tersebut. Luhut akhirnya terpaksa untuk melayangkan laporan ke Haris dan Fatia pada Rabu (22/9/2021) silam.
Laporan tersebut diproses dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.
Luhut kerap mangkir hingga pakai 'senjata' pamungkas
Publik yang mengikuti kasus ini tentu sudah paham dengan bagaimana sikap Luhut kala kasus bergulir.
Sang Menko Marves beberapa kali mangkir dan absen dari sidang-sidang awal. Salah satunya yakni kala sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).
Berita Terkait
-
Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Haris dan Fatia: Kita Menang, Hidup Rakyat!
-
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Hakim: Pejabat Harus Siap Dikritik, Jokowi Sering Dapat Hinaan
-
Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar dan Fatia Diputus Vonis Bebas
-
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Jaksa Bakal Ajukan Banding?
-
Haris Azhar dan Fatia Menangis di Ruang Sidang Usai Vonis Bebas Kasus Lord Luhut
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
10 Rekomendasi Film Horor untuk Halloween 2025, Siap-Siap Bergidik Ngeri
-
Gaji Magang Hub Kemnaker Bisa Capai Rp 5 Juta Per Bulan, Ini Cara Daftarnya!
-
Cari Sunscreen Murah yang Sudah BPOM? Ini 5 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp13 Ribuan
-
Berapa Harga Adidas Y3 Ori? Sepatu Ikonik Bukan Buat yang Sekadar FOMO
-
10 Tips Cara Belajar Efektif saat Kuliah, Hindari Kebut Semalam!
-
Promo Superindo Hari Ini 7 Oktober 2025: Katalog Diskon Lengkap Kebutuhan Dapur
-
Link Daftar Magang Nasional Fresh Graduate Bergaji UMP: Jadwal, Syarat, Deadline
-
Berapa Harga Sarung BHS Asli? Viral Yai Mim Diduga Punya Koleksi Khusus
-
Resep Roti Rumahan Paling Gampang: Hanya Butuh 2 Jam, Hasilnya Lembut dan Empuk!
-
Rumah yang Membawa Hoki Menghadap ke Mana? Ini Jawabannya Menurut 4 Shio