Suara.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menitihkan air mata usai divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Fatia menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Fatia menangis setelah Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana membebaskannya dari segala dakwaan jaksa di kasus Lord Luhut.
Sementara Haris terpantau menangis ketika memeluk ibunya yang menonton persidangan tersebut. Haris tampak dengan erat memeluk ibunya di ruang sidang.
Sesaat sidang ditutup oleh Majelis Hakim, Fatia tampak berdiri dan memeluk beberapa orang kuasa hukumnya. Pada momen ini, Fatia tampak menyeka air matanya beberapa kali.
Fatia terlihat menangis ketika berjalan ke arah bangku pengunjung sidang. Pada sesi wawancara dengan awak media, mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) itu juga menangis terharu.
"Kami diputus bebas ini bukanlah sebuah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia, yang saya rasa ini harus tetap membutuhkan konsistensi," kata Fatia kepada wartawan di PN Jaktim.
"Semoga perjuangan kita bisa terus berlanjut untuk demokrasi keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia," tambah dia.
Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Rayakan Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Pekik Gembira Haris dan Fatia: Rakyat Menang!
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di ruang persidangan, Senin.
Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan.
Tuntutan Haris dan Fatia
Sebelumnya, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
JPU meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!