Suara.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menitihkan air mata usai divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Fatia menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Fatia menangis setelah Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana membebaskannya dari segala dakwaan jaksa di kasus Lord Luhut.
Sementara Haris terpantau menangis ketika memeluk ibunya yang menonton persidangan tersebut. Haris tampak dengan erat memeluk ibunya di ruang sidang.
Sesaat sidang ditutup oleh Majelis Hakim, Fatia tampak berdiri dan memeluk beberapa orang kuasa hukumnya. Pada momen ini, Fatia tampak menyeka air matanya beberapa kali.
Fatia terlihat menangis ketika berjalan ke arah bangku pengunjung sidang. Pada sesi wawancara dengan awak media, mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) itu juga menangis terharu.
"Kami diputus bebas ini bukanlah sebuah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia, yang saya rasa ini harus tetap membutuhkan konsistensi," kata Fatia kepada wartawan di PN Jaktim.
"Semoga perjuangan kita bisa terus berlanjut untuk demokrasi keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia," tambah dia.
Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Rayakan Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Pekik Gembira Haris dan Fatia: Rakyat Menang!
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di ruang persidangan, Senin.
Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan.
Tuntutan Haris dan Fatia
Sebelumnya, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
JPU meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan