Suara.com - Asosiasi Spa & Wellness Indonesia (ASPI) menolak penetapan pajak bisnis SPA sebesar 40 persen yang kini diberlakukan Pemerintah.
Penolakan tersebut dilakukan ASPI, karena penetapan aturan 40 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sangat memberatkan bisnis Spa.
"Banyak pelaku usaha Spa yang mayoritas berskala kecil dan menengah (UKM) tutup sejak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan hilangnya mata pencaharian dan hingga kini belum bisa kembali normal," kata Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Mohammad Asyhadi, dalam konferensi pers bertajuk "Penolakan Mengenai Ditetapkannya Aturan 40% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)" di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Ia menambahkan di saat industri Spa berusaha menata kembali usahanya pascapandemi, tiba-tiba dihadapkan pada munculnya aturan 40 persen pajak PBJT ini. Bisa dibayangkan betapa beratnya kelangsungan bisnis Spa, karena harga jasa Spa otomatis akan naik sehingga akan mengurangi minat masyarakat melakukan terapi kesehatan di Spa.
Selain itu, Perwakilan Industri Spa dan Anggota ASPI Kusuma Ida Anjani, menambahkan, para pelaku usaha Spa akan semakin terbebani dengan pajak yang besar, karena selain pajak PBJT 40 persen, pelaku usaha juga tetap membayar pajak PPN sebesar 11 persen, pajak penghasilan badan (PPh) 25 persen, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5 sampai 35 persen tergantung Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
"Penerapan aturan 40% pajak PBJT sangat berpotensi menggerus keberlangsungan usaha Spa di Indonesia, dimana Spa merupakan jasa pelayanan di bidang perawatan dan kesehatan, bukan bidang hiburan atau lainnya," tambahnya.
Oleh karena itu Asyhadi menilai, kebijakan pemerintah memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis Spa sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah tidak tepat.
Oleh karena itu asosiasi yang memiliki nama lain Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia tersebut meminta Pemerintah memperjelas definisi bisnis Spa dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Hal senada dikemukakan pula oleh Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Haryadi BS. Sukamdani di kesempatan yang sama.
Baca Juga: 3 Home Spa Paling Rekomended di Malang, Terlaris dan Terfavorit
Ia berpendapat selama ini pihaknya dan stakeholder terkait tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan sebelum aturan itu keluar.
“Dari sektor pariwisata yang terkait, sepengetahuan saya kita belum ada yang diajak bicara. Jadi, ditetapkannya kan tahun 2022, saya mengecek sektor yang terkait tidak ada yang diajak bicara,” kata Haryadi.
Ia mengatakan seharusnya pemerintah melibatkan stakeholder terkait seperti Asosiasi Spa & Wellness Indonesia, industri Spa, dan Asosiasi Spa Terapis Indonesia. Terlebih SPA, salah satu bisnis yang juga menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia.
“Ini adalah industri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar dan tenaga kerja yang diserap itu tidak memerlukan pendidikan tinggi, sehingga ini sangat dibutuhkan oleh rakyat. Bisa dibayangkan jika pajak yang sedemikian tinggi lalu usaha itu berkembang, bagaimana 40%-75% itu sudah di atas dari sektor lain bahkan melebihi cukai," tegas Haryadi.
Mengutip data Global Wellness Institute (2023), Indonesia berada di peringkat ke-17 sebagai pasar tujuan wisata kebugaran. Wellness tourism ini menciptakan 1,3 juta lapangan kerja yang baru dan berkualitas.
Selama tahun 2017 – 2019 terjadi peningkatan yang signifikan terkait jumlah Spa di Indonesia yakni mencapai 15 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Valentine Eksklusif di Makau: Dari Candlelight Dinner hingga Spa Privat
-
Tren Baju Lebaran 2026 Ramai Diburu Gen Z Bandung: Renda Berlapis hingga Soft Pastel
-
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
-
5 Shio yang Bakal Ketiban Rezeki Nomplok pada 1 Februari 2026
-
Investasi Jangka Panjang: Mengapa Konsep Forever Homes Mendominasi Tren Hunian 2026?
-
Dari Lapangan ke Lifestyle: Sepatu Tenis Makin Jadi Statement Gaya Hidup Aktif
-
Furnitur Lokal Naik Kelas, Siap Jadi Bagian dari Tren Desain Global
-
4 Sabun Cuci Muka Viva untuk Lawan Penuaan Dini, Mulai Rp15 Ribuan Saja
-
Daftar Tanggal Merah, Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama di Februari 2026
-
5 Moisturizer Bakuchiol Lokal, Cocok untuk Cegah Kerutan Wanita Usia 41 Tahun ke Atas