Suara.com - Istri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak yakni Arumi Bachsin belakangan menjadi perhatian publik. Mantan pesohor itu kini tampak sederhana, bahkan ia mengaku tak lagi membeli barang branded.
Hal ini membuat Arum yang jadi salah satu juru bicara Prabowo-Gibran itu sering kali dibandingkan dengan istri cawapres nomor urut 2, Selvi Ananda.
Pasalnya Selvi sering kali menenteng tas hingga memakai sepatu branded.
Beda gaya fesyen, rupanya penghasilan Emil Dardak sebagai wagub lebih besar dari Gibran sebagai Wali Kota Solo. Berikut rinciannya:
Upah Wali Kota Solo Gibran dirinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Suami Selvi Ananda itu akan mendapat gaji pokok Rp2,17 juta.
Angka tersebut belum termasuk dengan tunjangan jabatan dan lainnya. Berdasarkan pasal 1 ayat 2 huruf j Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu disebutkan kepala daerah kabupaten/kota berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan.
Hal ini membuat Gibran mengantongi Rp5,88 juta setiap bulannya. Namun ayah dua orang anak itu juga mendapatkan biaya penunjang operasional lainnya.
Biaya penunjuang operasional diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 9 ayat 2 menyebutkan bahwa biaya penunjang operasional untuk wali kota/bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Jadi tiap daerah tentu bisa berbeda-beda.
Baca Juga: Relawan Bejo Deklarasi Dukung Pemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Pada tahun 2022, PAD Surakarta pada 2022 terealisasi Rp674,4 miliar. Bagi daerah yang PAD melebihi Rp150 miliar maka penunjuang operasional untuk pemimpin daerah mencapai minimal Rp600 juta hingga 0,15 dari PAD.
Dengan begitu, di tahun lalu Gibran mengantongi biaya penunjang operasional setidaknya Rp600 juta atau 0,15 persen dari realisasi PAD, yakni Rp1,01 miliar.
Jika Gibran mendapat penunjang operasional Rp1,01 miliar, maka selama setahun di 2022 per bulan ia bisa memperoleh setidaknya Rp84,3 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok dan tunjangan maka menjadi Rp90,18.
Berbeda dengan Gibran, Emil Dardak sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Pada peraturan tersebut, wakil gubernur menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Sedangkan tunjangan jabatan yang didapat wakil gubernur sebanyak Rp 4,32 juta. Hal ini membuat suami Arumi mengantngi gaji Rp6,72 juta.
Sementara soal penunjang operasional, Penerimaan kas PAD Jatim pada tahun 2022 mencapai Rp1,56 triliun. Bila dihitung menggunakan rumus PP Nomor 109 Tahun 2000, maka besaran penunjang yang dapat diterima Khofifah dan Emil sebesar Rp234 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit
-
Liburan Hemat ke Singapura: Tips Praktis untuk Traveler Indonesia
-
Asmara Lancar, Ini 5 Shio yang Diprediksi Beruntung 8 Februari 2026
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
5 Lipstik Jadul Legendaris Mulai Rp10 Ribuan, Kualitas Tidak Murahan
-
Sosok Benny Indra Ardhianto, Wakil Bupati Klaten Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
-
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
-
5 Sleeping Mask dengan Kolagen untuk Usia 40-an, Bikin Kulit Kencang saat Bangun Tidur
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda