Suara.com - Masalah sampah plastik hingga kini masih menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat sehar-hari. Banyak aktivis lingkungan yang menilai bahwa penggunaan kemasan sekali pakai termasuk galon kontraproduktif dengan semangat pengurangan sampah plastik secara global maupun nasional.
Namun demikian, promosi penggunaan kemasan tersebut justru malah semakin masif dilakukan.
"Kampanye masif yang mendorong penggunaan galon sekali pakai ini kontradiktif dengan semangat pengurangan sampah plastik," kata Juru Kampanye Perkotaan Walhi, Abdul Ghofar.
Dia menegaskan bahwa seharusnya penggunaan galon sekali pakai tidak dipromosikan secara masif dan intensif. Dia melanjutkan, hal tersebut justru akan berlawanan dengan target mengurangi sebesar-besarnya penggunaan plastik.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIPSN KLHK) 2022 mendapat bahwa jumlah timbunan sampah nasional mencapai angka 21,1 juta ton. Angka itu berasal dari 202 kab/kota se Indonesia.
Dari total produksi sampah nasional tersebut, sebesar 13,9 juta ton atau 65.71 persen dapat terkelola. Sedangkan sisanya sebanyak 7,2 juta ton atau 34,29 persen belum terkelola dengan baik.
Dalam data lainnya, mendapati ada 69 juta ton sampah yang dihasilkan masyarakat Indonesia sepanjang 2022. Rinciannya, sebesar 18,2 persen atau 12,5 juta ton adalah sampah plastik. Tidak sedikit dari jutaan ton sampah plastik itu berakhir begitu saja di laut.
Jumlah sampah plastik setiap tahun juga terus meningkat. Salah satu penyumbang naiknya jumlah sampah plastik adalah perilaku masyarakat Indonesia yang kerap menggunakan plastik sekali pakai.
Plastik-plastik sekali pakai tersebut kemudian menjadi sampah dan dapat menimbulkan efek buruk bagi lingkungan bila masuk ke perairan atau tanah. Penggunaan kemasan sekali pakai termasuk galon memang telah menjadi masalah besar yang harus segera dipecahkan.
Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik Melalui Program Plastic Smart Cities
Ghofar mengatakan, angka sampah plastik yang bisa dikumpulkan secara nasional belum menyentuh 15 persen. Sedangkan, sampah plastik yang mampu didaur ulang baru mencapai 10 persen. Sementara, 50 persen sisanya tidak terkelola dan berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Melihat kondisi itu, penggunaan galon sekali pakai yang semakin masif justru akan menambah persoalan baru. Semakin banyak produsen memproduksi galon sekali pakai maka akan semakin menggunung pula sampah plastik yang terkumpul.
KLHK juga menilai bahwa penggunaan galon sekali pakai merupakan kesalahan tafsir produsen terkait Peraturan menteri (Permen) LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah. Khususnya yang terkait dengan ketentuan ukuran kemasan yang diwajibkan minimal satu liter.
Kasubdit Tata Laksana Produsen KLHK, Ujang Solihin Sidik mengatakan kalau permen 75 dibuat bukan dalam arti produsen memproduksi galon sekali pakai. Dia menjelaskan, permen dibuat untuk menghindari kemasan yang terlalu kecil sehingga sulit untuk dikumpulkan.
Terbukti, ukuran galon sekali pakai ini telah menjadi persoalan bagi masyarakat untuk mengelola sampahnya. Ukuran yang terlalu besar membuat masyarakat kebingungan untuk mengumpulkan sampahnya setelah air di dalam habis dikonsumsi.
Juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi menegaskan bahwa galon sekali pakai jelas akan menjadi masalah baru. Dia mengatakan, penggunaan galon sekali pakai juga tidak sejalan dengan target pemerintah mengurangi sampah di laut sebesar 70 persen di 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak, Berjerawat, dan Komedo dengan Review Pembeli
-
4 Ide OOTD Downtown Chic Style ala Son Na Eun yang Effortless Abis!
-
Bahaya Kebakaran Baterai Paksa Hyundai dan Kia Lakukan Recall Ioniq 5 dan EV9
-
Siap-siap! Pesawat N219 Buatan PTDI Bakal Terbang Lagi
-
Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
-
Fantastis! Kerugian Negara Kasus Samin Tan Tembus Rp17,7 Triliun
-
Pertamina Tambah Armada, Pasokan BBM di Medan Kembali Normal usai Antrean Panjang
-
Emiten PGEO Pasang Target Kapasitas PLTP Capai 1,8 GW pada 2034
-
Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara
-
ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar