Suara.com - Kasus kekerasan seksual yang menyeret nama mantan Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek Huang kembali mencuat. Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual sehingga dikenakan sanski administratif oleh pihak UI berupa skorsing akademik selama 1 semester.
Surat keputusan penjatuhan sanksi itu tersebar di media sosial dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada Senin (29/1/2024).
Selain skorsing akademik, Melki juga tidak boleh melakukan beberapa hal lainnya yang meliputi, dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Selain itu, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI.
Putusan sanksi serta penetapan bukti berdasar hasil pemeriksaan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
Telah 4 Tahun Jadi Mahasiswa UI
Kasus kekerasan seksual yang menyeret Melki telah mencuat sejak pertengahan Desember 2023 lalu. Ketika itu opini publik terbagi karena sempat menduga kalau isu tersebut bentuk pengalihan karena Melki sering lantang mengkritisi pemerintah.
Sejak awal, Melki memang sudah aktif menjadi anggota BEM di UI. Karir BEM Melki bermula saat dia bergabung dalam BEM Fakultas Hukum UI. Puncaknya, dia terpilih sebagai ketua BEM lewat pemilu yang diselenggarakan pada akhir 2022 lalu. Bersama wakilnya, Shifya Anindya, Melki pun menang pemilu dan dilantik pada awal Januari 2023 lalu.
Melki diketahui menjadi mahasiswa UI angkatan 2019. Sehingga bila tak pernah cuti kuliah, Melki tahun ini menjalani semester ke-9. Tak diketahui apakah pria asal Pontianak tersebut telah mengurus skripsi atau belum.
Baca Juga: Kantor Diamkan Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Kena Denda Rp 15 Miliar Sampai Izin Dicabut
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kapan Mulai Puasa Syawal? Ini Penjelasan Waktu yang Dianjurkan
-
Mengapa Opor Ayam Selalu Ada saat Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Simbolisnya
-
Promo Lebaran di Indomaret: Diskon hingga 50 Persen, Berlaku sampai 1 April 2026
-
Apakah 3 Butir Nastar Sama dengan Sepiring Nasi? Ini Faktanya
-
Lebaran di Jakarta Anti-Boring! Ini 5 Tempat Wisata Favorit di Ibu Kota
-
Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah
-
Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam
-
11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu
-
Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional