Suara.com - Kasus kekerasan seksual yang menyeret nama mantan Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek Huang kembali mencuat. Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual sehingga dikenakan sanski administratif oleh pihak UI berupa skorsing akademik selama 1 semester.
Surat keputusan penjatuhan sanksi itu tersebar di media sosial dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada Senin (29/1/2024).
Selain skorsing akademik, Melki juga tidak boleh melakukan beberapa hal lainnya yang meliputi, dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Selain itu, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI.
Putusan sanksi serta penetapan bukti berdasar hasil pemeriksaan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
Telah 4 Tahun Jadi Mahasiswa UI
Kasus kekerasan seksual yang menyeret Melki telah mencuat sejak pertengahan Desember 2023 lalu. Ketika itu opini publik terbagi karena sempat menduga kalau isu tersebut bentuk pengalihan karena Melki sering lantang mengkritisi pemerintah.
Sejak awal, Melki memang sudah aktif menjadi anggota BEM di UI. Karir BEM Melki bermula saat dia bergabung dalam BEM Fakultas Hukum UI. Puncaknya, dia terpilih sebagai ketua BEM lewat pemilu yang diselenggarakan pada akhir 2022 lalu. Bersama wakilnya, Shifya Anindya, Melki pun menang pemilu dan dilantik pada awal Januari 2023 lalu.
Melki diketahui menjadi mahasiswa UI angkatan 2019. Sehingga bila tak pernah cuti kuliah, Melki tahun ini menjalani semester ke-9. Tak diketahui apakah pria asal Pontianak tersebut telah mengurus skripsi atau belum.
Baca Juga: Kantor Diamkan Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Kena Denda Rp 15 Miliar Sampai Izin Dicabut
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda