Suara.com - Kasus kekerasan seksual yang menyeret nama mantan Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek Huang kembali mencuat. Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual sehingga dikenakan sanski administratif oleh pihak UI berupa skorsing akademik selama 1 semester.
Surat keputusan penjatuhan sanksi itu tersebar di media sosial dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada Senin (29/1/2024).
Selain skorsing akademik, Melki juga tidak boleh melakukan beberapa hal lainnya yang meliputi, dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Selain itu, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI.
Putusan sanksi serta penetapan bukti berdasar hasil pemeriksaan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
Telah 4 Tahun Jadi Mahasiswa UI
Kasus kekerasan seksual yang menyeret Melki telah mencuat sejak pertengahan Desember 2023 lalu. Ketika itu opini publik terbagi karena sempat menduga kalau isu tersebut bentuk pengalihan karena Melki sering lantang mengkritisi pemerintah.
Sejak awal, Melki memang sudah aktif menjadi anggota BEM di UI. Karir BEM Melki bermula saat dia bergabung dalam BEM Fakultas Hukum UI. Puncaknya, dia terpilih sebagai ketua BEM lewat pemilu yang diselenggarakan pada akhir 2022 lalu. Bersama wakilnya, Shifya Anindya, Melki pun menang pemilu dan dilantik pada awal Januari 2023 lalu.
Melki diketahui menjadi mahasiswa UI angkatan 2019. Sehingga bila tak pernah cuti kuliah, Melki tahun ini menjalani semester ke-9. Tak diketahui apakah pria asal Pontianak tersebut telah mengurus skripsi atau belum.
Baca Juga: Kantor Diamkan Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Kena Denda Rp 15 Miliar Sampai Izin Dicabut
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
-
3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional