Suara.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) menyatakan Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual. Karena itu, Melki dijatuhi hukuman berupa skorsing selama satu semester.
"Menetapkan sanksi administratif kepada Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama satu semester, dalam masa skorsing tersebut," demikian pernyataan yang dikutip Suara.com, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga:
Ekspresi Emoh Gibran Lihat Kaos Kaesang, Erina Gudono Senyum Tipis: Karepmu Sang
Dorothea Eliana Indah Wanita yang Setia pada Si Gembel Kolektif Absolut Adian Napitupulu
Dianggap Receh Mahfud MD, Bos PT. Sritex Akui Greenflation Sangat Penting: Terima Kasih Mas Gibran
Pernyataan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI.
Selama menjalani skorsing, Melki harus menaati sejumlah peraturan yakni:
Baca Juga: YLBHI Tak Pungkiri Ada Kemungkinan Motif Politik Pada Kasus Ketua BEM UI
a. (dilarang) menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban;
b. dilarang aktif secara formd maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; serta
c. dilarang berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.
Selain itu, selama masa skorsing Melki wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga yang bersangkutan diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan
secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia.
"Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," ungkapnya.
Melki juga wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun dan di mana pun.
Keputusan tersebut ditetapkan Rektor UI, Prof Ari Kuncoro di Jakarta, Senin (29/1/2024). Segala peraturan yang berada di dalam keputusan rektor UI berlaku sejak tanggal penetapan.
Berita Terkait
-
Kontroversi Melki Sedek Huang, Diduga Melakukan Pelecehan dan Dinonaktifkan
-
Biodata dan Agama Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI Dicopot Usai Tudingan Pelecehan Seksual
-
Bantah jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Melki Sedek Pasrah Dicopot dari Ketum BEM UI, Apa Alasannya?
-
Kubu AMIN Ikut Komentari Kasus Ketua BEM UI Melki yang Dinonaktifkan Gegara Diduga Lakukan Pelecehan
-
Awal Mula Berhembusnya Kabar Melki Diberhentikan dari Ketua BEM UI, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP
-
Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon Saat ke Pelosok
-
Mendagri Bagikan 2.000 Paket Sembako Kepada Warga Tanah Tinggi Dalam Peringatan HUT ke-15 BNPP
-
Kata-kata Menkeu Purbaya: Jangan Fomo soal Investasi! Doyan Belanja Gak Apa-apa Asal Sesuai Kantong
-
Siswi 13 Tahun Tewas Gantung Diri di Cipayung, Polisi Dalami Dugaan Bullying