Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan bahwa perusahaan perlu ikut andil bila terjadi tindak kekerasan seksual di antara karyawan. Hal tersebut berdasarkan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti mengatakan, apabila korporat sengaja mendiamkan kasus kekerasan seksual di lingkungan kantor, maka bisa dijerat sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.
"Kalau dalam lingkungan kerja ada kekerasan seksual, ternyata dari korporasi tidak melindungi korban kemudian tidak berikan satu sarana di mana pekerja perempuan jadi aman, itu bisa diancam dengan UU TPKS," ungkap Eni dalam diskusi implementasi UU TPKS, Kamis (7/12/2023).
Eni menyebut bahwa sanksi yang diberikan tidak main-main kepada korporat yang membiarkan kekerasan seksual terjadi. Hal tersebut yang dipandang sebagai salah satu terobosan dari UU TPKS.
"Dari denda Rp 5 miliar sampai Rp 15 miliar. Selain itu bisa restitusi juga sampai pencabutan izin usaha, bahkan tidak boleh beroperasi lagi. Jadi tidak main-main jika dalam perusahan ada kekerasan seksual, ancaman hukumannya tidak hanya ke pelaku tapi juga korporasi. Itu satu terobosan dalam UU TPKS," ujarnya.
Meski baru disahkan pada 2022 lalu, Eni menegaskan kalau UU TPKS sudah bisa dipakai dalam proses hukum kasus kekerasan seksual menggantikan KUHP. Sayangnya, Eni melihat kalau UU TPKS belum dipakai oleh semua penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
"UU TPKS sudah ditetapkan 2022. Kita memang masih menunggu aturan turunannya. Tapi tanpa menunggu aturan turunan itu, UU TPKS sudah bisa diimplementasikan. Jarena ternyata banyak aparat masih bertanya-tanya dan masih punya pengertian kita belum bisa pakai UU TPKS untuk menangani kekerasan seksual, jadi masih pakai KUHP. Padahal sekarang sudah bisa," tegas Eni.
Dia pun meminta kepada aparat penegak hukim agar tidak perlu bimbang dalam memakai aturan UU TPKS untuk menangani kasus kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jangan Asal Ikut Tren! Teknologi AI Kini Bisa Bantu Kenali Kondisi Kulit Sebelum Beli Skincare
-
4 Air Cooler Sharp Termurah di Shopee, Daya Listrik Mulai 50 Watt
-
Wewangian Terinspirasi Musim Panas dari Timur Tengah, Sentuhan Segar yang Cocok untuk Iklim Tropis
-
Apa Itu Makeup Patchy? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya agar Wajah Mulus
-
Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
-
Perempuan Desa Tak Lagi di Balik Layar, Kini Bisa Jadi Penggerak Ekonomi
-
4 Cushion Budget Friendly di Bawah Rp60 Ribu, Lebih Murah dari Viva Velvet Cushion
-
5 Sepatu Nike Vomero Plus yang Nyaman untuk Lari Jarak Jauh Andalan dr Tirta
-
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
-
Apresiasi Pelanggan Setia, Citilink Serahkan Hadiah Mobil Hybrid dan Tiket Gratis