Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan bahwa perusahaan perlu ikut andil bila terjadi tindak kekerasan seksual di antara karyawan. Hal tersebut berdasarkan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti mengatakan, apabila korporat sengaja mendiamkan kasus kekerasan seksual di lingkungan kantor, maka bisa dijerat sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.
"Kalau dalam lingkungan kerja ada kekerasan seksual, ternyata dari korporasi tidak melindungi korban kemudian tidak berikan satu sarana di mana pekerja perempuan jadi aman, itu bisa diancam dengan UU TPKS," ungkap Eni dalam diskusi implementasi UU TPKS, Kamis (7/12/2023).
Eni menyebut bahwa sanksi yang diberikan tidak main-main kepada korporat yang membiarkan kekerasan seksual terjadi. Hal tersebut yang dipandang sebagai salah satu terobosan dari UU TPKS.
"Dari denda Rp 5 miliar sampai Rp 15 miliar. Selain itu bisa restitusi juga sampai pencabutan izin usaha, bahkan tidak boleh beroperasi lagi. Jadi tidak main-main jika dalam perusahan ada kekerasan seksual, ancaman hukumannya tidak hanya ke pelaku tapi juga korporasi. Itu satu terobosan dalam UU TPKS," ujarnya.
Meski baru disahkan pada 2022 lalu, Eni menegaskan kalau UU TPKS sudah bisa dipakai dalam proses hukum kasus kekerasan seksual menggantikan KUHP. Sayangnya, Eni melihat kalau UU TPKS belum dipakai oleh semua penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
"UU TPKS sudah ditetapkan 2022. Kita memang masih menunggu aturan turunannya. Tapi tanpa menunggu aturan turunan itu, UU TPKS sudah bisa diimplementasikan. Jarena ternyata banyak aparat masih bertanya-tanya dan masih punya pengertian kita belum bisa pakai UU TPKS untuk menangani kekerasan seksual, jadi masih pakai KUHP. Padahal sekarang sudah bisa," tegas Eni.
Dia pun meminta kepada aparat penegak hukim agar tidak perlu bimbang dalam memakai aturan UU TPKS untuk menangani kasus kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Stop Main HP! 5 Cara Ampuh Jadikan Makan Bersama Momen Keluarga yang Berarti
-
Jadwal Seleksi SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2026/2027
-
7 Sunscreen Viral TikTok yang Ampuh Lawan Flek Hitam, Sudah Buktiin?
-
Mengapa Halloween Identik dengan Labu? Awalnya Lobak hingga Imigran Irlandia Bawa ke Amerika
-
Apa Efek Samping Asam Benzoat dalam Makanan? Viral Basreng Indonesia Ditahan di Taiwan
-
Ocean Park Hong Kong: Petualangan Seru, Satwa Lucu, dan Fasilitas Ramah Muslim yang Bikin Betah
-
Puteri Indonesia Saira Saima Hampir Diculik Driver Taksi Online: Lompat Keluar Mobil Malem-Malem!
-
Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
-
Parfum Nagita Slavina Wanginya Apa? Ini Rekomendasi 5 Variannya
-
7 Sunscreen yang Bisa Jadi Base Makeup, Praktis dan Murah Mulai Rp20 Ribuan