Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej bersama dengan dua rekannya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 8 miliar.
Tak terima dengan status tersangka itu, Eddy akhirnya melaporkan dan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy mengatakan jika penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah karena proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur.
Menerima gugatan tersebut, Estiono selaku Hakim tunggal PN Jakarta Selatan rupanya mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pria yang memiliki nama asli Edward Omar Sharif Hiariej tersebut.
Sang Hakim tunggal mengatakan jika penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu memang tidak sah karena tidak memenuhi alat bukti yang cukup.
Tak hanya itu, Estiono juga menyatakan jika seseorang dapat diktetapkan sebagai tersangka apabila telah melewati proses penyidikan terlebih dahulu. Sontak, keputusan Estiono pun menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Hingga akhirnya, banyak dari mereka mencari tahu seperti apa profil lengkap sang Hakim, yang ternyata adalah sebagai berikut.
Profil Hakim Estiono
Sebelum menjabat sebagai Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono diketahui merupakan Hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Baca Juga: Belajar dari Kasus Setya Novanto, ICW Desak KPK Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej
Tidak hanya menangani gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Eddy Hiariej, rupanya Estiono juga menjadi hakim tunggal yang menangani sidang gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Sekadar informasi bahwa pria yang berhasil merasih gelar Master Ilmu Hukum dari Universitas Jember ini telah beberapa kali menangani gugatan praperadilan.
Sebelumnya, dia pernah menangani gugatan praperadilan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Tenik Utama Sofiah Balfas yang diduga terliat dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Tidak sampai di situ, Estiono juga pernah menjadi sorotan usai menangani kasus asusila yang dilakukan oleh Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto. Saat itu, ia ditunjuk sebagai Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam perkara tersebut, Estiono memvonis bebas Syafri Harto.
Namun, berdasarkan sumber yang ada, Estiono sebelumnya pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe rahun 2017 dan Hakim pada Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tipikor Kelas IA. Sementara, pada tahun 2018, ia tercatat sebagai Ketua PN Lhokseumawe.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus Setya Novanto, ICW Desak KPK Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej
-
Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan
-
Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?
-
Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan
-
Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan
-
6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk
-
10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?
-
Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!
-
7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet
-
Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar
-
Bedak Padat Apa yang Tahan Minyak 24 Jam? Ini 5 Pilihan Biar Gak Bolak-balik Touch Up
-
3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026
-
Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini