Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi sebesar Rp 8 miliar yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut penetapan tersangka tersebut tidaklah sah.
Tak hanya itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi dari KPK.
“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tutur hakim dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024).
Lantas, seperti apakah perjalanan kasus Eddy Hiariej dari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hingga menang di sidang praperadilan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Perjalanan kasus Eddy Hiariej
Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yosi Andika Mulyadi yang berperan sebagai pengacara Eddy dan Yogi Arie Rukmana sebagai asisten pribadi Eddy.
Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan dengan total Rp 8 miliar.
Eddy Hiariej diketahui sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan pada status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut karena permohonan tersebut diajukan bersama dengan Yosi dan juga Yogi selamu pemohon.
Lalu, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk yang kedua kali. Di mana hanga ia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.
Baca Juga: Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?
Setidaknya, ada sembilan petitum permohonan yang diajukan oleh Eddy dalam praperadilan tersebut. Diantaranya yaitu:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka pada pemohon dari termohon.
- Menyatakan adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./146/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon.
- Memberikan perintah pada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./146/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Menyebut seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan juga larangan bepergian ke luar negeri, oleh termohon pada diri pemohon atau keluarga pemohon.
- Menyebut tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan secara lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka pada pemohon.
- Mengembalikan segala hak hukum pemohon pada tindakan-tindakan yang sudah dilakukan oleh termohon.
- Memberikan hukuman termohon untuk membayar biaya perkara yang ada dalam perkara aquo.
Suara.com - Setelah melewati beberapa proses, kini hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka KPK kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus suap dan gratifikasi tidak sah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?
-
Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Begini Kata KPK
-
Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan
-
Pemanggilan KPK Dinilai terkait Politik, Rajiv: Saya Yakin KPK Profesional
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Murah dengan Wangi Mewah, Tercium dari Jarak Jauh
-
5 Aroma Parfum yang Bikin Emak-Emak Arisan Auto Wangi Sepanjang Hari!
-
6 Pilihan Bedak Tabur yang Bikin Glowing Tahan Lama, Harga Terjangkau!
-
5 Sepatu Lari Lokal Pilihan untuk Daily Runmu!
-
5 Sepatu Running Harga Rp100 Ribuan: Lari Nyaman, Dompet Tetap Aman
-
Kesehatan Generasi Muda Terancam Dampak Buruk Boba dan Kopi Kekinian
-
Rahasia Koleksi Perhiasan Terbaru Happy Salma Terungkap!
-
5 Skincare Pencerah Wajah dalam 7 Hari yang Terdaftar BPOM, Murah, dan Aman
-
Apakah September Ada? Ini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Biar Siap Cair
-
Terpopuler: Jam Tangan hingga Cara Healing Unik Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa