Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi sebesar Rp 8 miliar yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut penetapan tersangka tersebut tidaklah sah.
Tak hanya itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi dari KPK.
“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tutur hakim dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024).
Lantas, seperti apakah perjalanan kasus Eddy Hiariej dari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hingga menang di sidang praperadilan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Perjalanan kasus Eddy Hiariej
Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yosi Andika Mulyadi yang berperan sebagai pengacara Eddy dan Yogi Arie Rukmana sebagai asisten pribadi Eddy.
Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan dengan total Rp 8 miliar.
Eddy Hiariej diketahui sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan pada status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut karena permohonan tersebut diajukan bersama dengan Yosi dan juga Yogi selamu pemohon.
Lalu, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk yang kedua kali. Di mana hanga ia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.
Baca Juga: Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?
Setidaknya, ada sembilan petitum permohonan yang diajukan oleh Eddy dalam praperadilan tersebut. Diantaranya yaitu:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka pada pemohon dari termohon.
- Menyatakan adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./146/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon.
- Memberikan perintah pada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./146/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Menyebut seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan juga larangan bepergian ke luar negeri, oleh termohon pada diri pemohon atau keluarga pemohon.
- Menyebut tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan secara lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka pada pemohon.
- Mengembalikan segala hak hukum pemohon pada tindakan-tindakan yang sudah dilakukan oleh termohon.
- Memberikan hukuman termohon untuk membayar biaya perkara yang ada dalam perkara aquo.
Suara.com - Setelah melewati beberapa proses, kini hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka KPK kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus suap dan gratifikasi tidak sah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?
-
Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Begini Kata KPK
-
Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan
-
Pemanggilan KPK Dinilai terkait Politik, Rajiv: Saya Yakin KPK Profesional
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Ramalan Zodiak 27 Oktober 2025: Panduan Lengkap Karier, Cinta, & Keuangan
-
Terinspirasi dari Matcha, Begini Ritual Ketenangan dalam Setiap Rutinitas Kecantikan
-
Profil dan Agama Inka Andestha, Lagi Dijodoh-jodohkan dengan Pratama Arhan
-
6 Sunscreen Anti Air dan Anti Lengket untuk Musim Hujan, Cocok untuk Wanita Pekerja Outdoor
-
Berapa Tarif Manggung Raisa? Diva Pop Indonesia Ceraikan Hamish Daud
-
Masih Bingung Harus Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Jawaban Dokter Spesialis Kulit
-
2 Promo G-DRAGON IN CINEMA CGV, Ada Poster Eksklusif 4DX dan Paket Combo Tiket
-
Apakah Tanggal 28 Oktober Termasuk Libur Nasional? Ini Jawabannya
-
Beauty Beyond Boundaries, Ruang Baru untuk Merayakan Kecantikan
-
Sumpah Pemuda 2025 yang ke Berapa? Ini Tema Resmi dan Makna di Balik Logonya