Suara.com - Sosok Almas Tsaqibbirru baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu Almas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia untuk calon presiden dan wakil presiden.
Sebagian dari gugatan Almas Tsaqibbirru ini diterima oleh MK, yang akhirnya membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024.
Setelah beberapa waktu tidak terdengar kabarnya, Almas kini membawa berita terbaru. Melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ia diketahui mengajukan gugatan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan informasi dari laman SIPP yang diakses oleh Suara.com pada Rabu (31/1), Almas telah mengajukan dua kali gugatan kepada Gibran. Gugatan pertama tercatat pada tanggal 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Dijelaskan dalam klasifikasi perkara tersebut, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara mencatat bahwa prosesnya telah memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses selama 9 hari.
Kini banyak orang kembali mempertanyakan sosok Almas Tsaqibbirru, termasuk pendidikannya. Lantas, seperti apa riwayat pendidikan Almas Tsaqibbirru? Berikut ini rangkumannya.
Dirangkum dari berbagai sumber, Almas Tsaqibbirru, diketahui merupakan alumni dari Universitas Surakarta (Unsa). Ia menyelesaikan studinya dan memperoleh gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum di Unsa.
Awalnya, Almas menjadi mahasiswa baru pada semester Ganjil 2019 di Unsa dan menempuh perjalanan akademis selama 8 semester atau 4 tahun.
Tinggal di daerah Jebres, Surakarta, Almas merupakan anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Baca Juga: Kampanye di Bandung, Gibran Akhirnya Makan Seblak Ditemani Ridwan Kamil, Ini Reaksinya
Dari informasi yang diambil dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Almas Tsaqibbirru terlibat dalam laporan untuk menguji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan tersebut, Almas didampingi oleh kuasa hukum Dwi Nurdiansyah Santoso SH dan timnya.
Almas memohon kepada MK agar mengizinkan individu yang pernah menjabat sebagai kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meskipun usianya belum mencapai 40 tahun. Motivasinya adalah agar Gibran Rakabuming memiliki kesempatan untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.
Alasan Almas untuk mengajukan permohonan ini adalah karena dia mengagumi kinerja Gibran. Menurut Almas, selama Gibran menjabat sebagai wali kota, pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat signifikan, bahkan mencapai 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.
Dibawah kepemimpinan Gibran, pertumbuhan ekonomi Surakarta bahkan melampaui Yogyakarta dan Semarang. Keberhasilan ini membuat Almas menjadi penggemar Gibran.
Almas menyayangkan jika Gibran tidak dapat mendaftar karena batasan usia, dan itulah mengapa dia mengajukan permohonan agar MK mempertimbangkan batas usia agar Gibran dapat mencalonkan diri sebagai cawapres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              5 Sunscreen Tone Up Non Comedogenic Terbaik untuk Kulit Berjerawat
 - 
            
              Berapa Lama Wardah Crystal Secret Bisa Hilangkan Flek Hitam? Cek Fakta dan Rekomendasinya
 - 
            
              Wewangian untuk Remaja: Bukan Sekadar Harum, Tapi Sumber Rasa Percaya Diri dan Energi Positif
 - 
            
              Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan
 - 
            
              Event Lari Berdampak Bagi Pelestarian Hijau, Mandatalam Earth Run 2025 Tanam 2.000 Bibit Pohon
 - 
            
              5 Rekomendasi Sepatu Lokal Sekelas Adidas yang Murah untuk Anak Sekolah
 - 
            
              Ketika Anabul Jadi Keluarga, Hadir Tren Perhiasan Bertema Kasih Sayang untuk Hewan Peliharaan
 - 
            
              Pandji Pragiwaksono Lulusan Apa? Minta Maaf Imbas Candaan Singgung Adat Toraja
 - 
            
              Sanksi Menyebarkan Soal TKA 2025 Bagi Peserta dan Petugas Ujian: Bisa Langsung Diskualifikasi
 - 
            
              12 Tata Tertib Peserta TKA 2025 dan Konsekuensi Melanggar