Suara.com - Sosok Almas Tsaqibbirru baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu Almas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia untuk calon presiden dan wakil presiden.
Sebagian dari gugatan Almas Tsaqibbirru ini diterima oleh MK, yang akhirnya membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024.
Setelah beberapa waktu tidak terdengar kabarnya, Almas kini membawa berita terbaru. Melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ia diketahui mengajukan gugatan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan informasi dari laman SIPP yang diakses oleh Suara.com pada Rabu (31/1), Almas telah mengajukan dua kali gugatan kepada Gibran. Gugatan pertama tercatat pada tanggal 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Dijelaskan dalam klasifikasi perkara tersebut, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara mencatat bahwa prosesnya telah memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses selama 9 hari.
Kini banyak orang kembali mempertanyakan sosok Almas Tsaqibbirru, termasuk pendidikannya. Lantas, seperti apa riwayat pendidikan Almas Tsaqibbirru? Berikut ini rangkumannya.
Dirangkum dari berbagai sumber, Almas Tsaqibbirru, diketahui merupakan alumni dari Universitas Surakarta (Unsa). Ia menyelesaikan studinya dan memperoleh gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum di Unsa.
Awalnya, Almas menjadi mahasiswa baru pada semester Ganjil 2019 di Unsa dan menempuh perjalanan akademis selama 8 semester atau 4 tahun.
Tinggal di daerah Jebres, Surakarta, Almas merupakan anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Baca Juga: Kampanye di Bandung, Gibran Akhirnya Makan Seblak Ditemani Ridwan Kamil, Ini Reaksinya
Dari informasi yang diambil dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Almas Tsaqibbirru terlibat dalam laporan untuk menguji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan tersebut, Almas didampingi oleh kuasa hukum Dwi Nurdiansyah Santoso SH dan timnya.
Almas memohon kepada MK agar mengizinkan individu yang pernah menjabat sebagai kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meskipun usianya belum mencapai 40 tahun. Motivasinya adalah agar Gibran Rakabuming memiliki kesempatan untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.
Alasan Almas untuk mengajukan permohonan ini adalah karena dia mengagumi kinerja Gibran. Menurut Almas, selama Gibran menjabat sebagai wali kota, pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat signifikan, bahkan mencapai 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.
Dibawah kepemimpinan Gibran, pertumbuhan ekonomi Surakarta bahkan melampaui Yogyakarta dan Semarang. Keberhasilan ini membuat Almas menjadi penggemar Gibran.
Almas menyayangkan jika Gibran tidak dapat mendaftar karena batasan usia, dan itulah mengapa dia mengajukan permohonan agar MK mempertimbangkan batas usia agar Gibran dapat mencalonkan diri sebagai cawapres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian
-
Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka
-
Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu
-
7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan
-
Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI
-
Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman
-
Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan