Suara.com - Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran merespons gugatan terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka oleh mahasiswa beranama Almas Tsaqibbirru. Almas diketahui melakukan dua gugatan kepada Gibran.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya belum membahas perihal gugatan terhadap Gibran tersebut.
Menurutnya hal semacam itu banyak, sehingga dirinya belum mengetahui detail lebih lanjut.
"Saya belum tahu itu karena yang seperti ini kan banyak. Jadi saya kami dari TKN belum membahas itu," kata Muzani di Jakarta dikutip Kamis (1/2/2024)
Diketahui, beberapa waktu lalu, Almas melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Gugatan dari Almas ini sebagaian dikabulkan MK dan melenggangkan Gibran untuk jadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Nah, setelah lama tak terdengar kabarnya, Almas membawa kabar baru. Ia seperti dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kini menggugat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Dari laman SIPP seperti dilihat Suara.com, Rabu (31/1/2024) gugatan Almas kepada Gibran dua kali. Pada gugatan pertama, tertanggal register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Diterangkan pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari
Baca Juga: Momen Gibran Kepincut Jam Tangan Kayu Harganya Rp300 Ribu Bikin Mbak Ini Sumringah
Sementara untuk gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.
Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp 10 juta. Pada gugatan pertama, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp 10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.
“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,”
Berita Terkait
-
Momen Gibran Kepincut Jam Tangan Kayu Harganya Rp300 Ribu Bikin Mbak Ini Sumringah
-
Berharap Gibran Menang di Pilpres 2024, Warga Bogor Nantikan Kesuksesan Kelola Sampah Seperti di Kota Solo
-
Kampanye di Bandung, Gibran Akhirnya Makan Seblak Ditemani Ridwan Kamil, Ini Reaksinya
-
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru: Diminta Bayar Rp10 Juta, Perkara Apa?
-
Kalau Terpilih, Prabowo-Gibran Diharapkan Beri Akses Pendidikan Gratis Bagi Pemuda Putus Sekolah
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup