Suara.com - Kisruh rumah tangga antara Ria Ricis dengan Teuku Ryan perlahan terungkap. Meski penyebab Ria Ricis menggungat cerai belum dijelaskan, namun diduga ada masalah di antara pasangan yang baru menikah pada Oktober 2021 lalu itu.
Kakak ipar Ria Ricis, Ori Vitrio Abdullah alias Rio tampak membagikan sebabnya. Dalam pernyataan, Rio mengungkapkan kalau kesalahan Ryan cukup fatal. Yakni, pria asal Aceh itu diduga tidak menyentuh Ria Ricis pasca melahirkan. Hal ini sendiri juga sempat disinggung oleh Ria Ricis di media sosial beberapa waktu lalu.
"Memang sudah fatal sih kesalahannya. Oki juga ya gimana ya emang udah fatal sih. Kan udah ramai di sosmednya dia, dari lahiran sampai sekarang nggak disentuh ya gimana kalau nikah? Kan Ricis sudah kasih kode itu," ucap suami Oki Setiana Dewi tersebut dalam acara Folbec ANTV, Kamis (1/2/2024).
Tudingan itu lantas langsung dibantah oleh Ryan. Dia meminta suami Oki Setiana Dewi itu seharusnya tak menebarkan fitnah, mengingat Rio dikenal sebagai sosok yang paham agama.
"Dari lahiran tak disentuh? Jangan memfitnah baiknya. Allah Maha Tahu, mas Rio juga paham agama. Mohon support saja yang baik," kata Teuku Ryan menggunakan akun TikToknya dilansir dari unggahan Instagram @lambe__danu, Jumat (2/2/2024).
Tak hanya itu, Ryan juga terheran-heran dengan sikap Rio yang berani memfitnahnya padahal paham ilmu agama.
Hukum Islam Tentang Nafkah Batin
Hubungan fisik suami dan istri termasuk dalam nafkah batin. Terkait dengan persoalan nafkah, wajib bagi suami memberikan nafkah materi dan non materi atau nafkah batin.
Dikutip dari NU Online, apabila suami ternyata tidak bisa memenuhi kewajiban pemberian nafkah dan selama istrinya rela juga lapang dada untuk saling berbagi, maka ikatan pernikahan tetap bisa dipertahankan.
Baca Juga: Dituding Abaikan Istri, Teuku Ryan Pernah Lakukan Hal Romantis Ini ke Ria Ricis
Hal itu tercermin dalam Alquran surat al-Talaq ayat 7 sebagai berikut;
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.
Sebaliknya, ketika istri merasa tidak bisa bersabar akan hal tersebut. Ia boleh menuntut hak kepada suaminya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm, juz VII, hal. 121:
Ketentuan di atas berlaku untuk nafkah secara umum. Baik itu nafkah lahir maupun nafkah batin.
Hanya saja para ulama berbeda pendapat mengenai durasi diperbolehkan suami tidak memberikan nafkah bayin kepada istri. Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali satu bulan.
Imam Ibnu Hazm berpendapat demikian karena memahami bahwa siklus haidl perempuan terjadi setiap bulan dan perintah untuk menggauli istri pada ayat di atas dipahami oleh Ibnu Hazm sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban.
Lain halnya dengan ulama lain yang tidak menganggap perintah di atas sebagai sebuah kewajiban. Sebagaimana Imam Syafi’I yang lebih memilih berpendapat bahwa batas waktunya maksimal 4 bulan. Pendapat tersebut dibuat berdasarkan ketetapan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab.
Pada masa itu, banyak lelaki yang pergi berperang meninggalkan istri mereka. Banyak sekali istri yang merasa sedih akan hal ini. Sesudah berdiskusi dengan Hafsoh, Umar kemudian memutuskan bahwa prajurit yang sudah bertugas selama 4 bulan di medan perang harus pulang untuk memberikan nafkah kepada istrinya, atau menceraikannya.
Kesimpulannya, jika melihat pada pendapat ulama, maka batas maksimal suami tidak memberikan nafkah batin ialah 1 bulan jika mengacu pada pendapat Imam Ibnu Hazm, dan 4 bulan jika mengacu pada keputusan yang dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khatab sebagaimana dikutip oleh Imam Syafi’I di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
-
3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional