Suara.com - Kisruh rumah tangga antara Ria Ricis dengan Teuku Ryan perlahan terungkap. Meski penyebab Ria Ricis menggungat cerai belum dijelaskan, namun diduga ada masalah di antara pasangan yang baru menikah pada Oktober 2021 lalu itu.
Kakak ipar Ria Ricis, Ori Vitrio Abdullah alias Rio tampak membagikan sebabnya. Dalam pernyataan, Rio mengungkapkan kalau kesalahan Ryan cukup fatal. Yakni, pria asal Aceh itu diduga tidak menyentuh Ria Ricis pasca melahirkan. Hal ini sendiri juga sempat disinggung oleh Ria Ricis di media sosial beberapa waktu lalu.
"Memang sudah fatal sih kesalahannya. Oki juga ya gimana ya emang udah fatal sih. Kan udah ramai di sosmednya dia, dari lahiran sampai sekarang nggak disentuh ya gimana kalau nikah? Kan Ricis sudah kasih kode itu," ucap suami Oki Setiana Dewi tersebut dalam acara Folbec ANTV, Kamis (1/2/2024).
Tudingan itu lantas langsung dibantah oleh Ryan. Dia meminta suami Oki Setiana Dewi itu seharusnya tak menebarkan fitnah, mengingat Rio dikenal sebagai sosok yang paham agama.
"Dari lahiran tak disentuh? Jangan memfitnah baiknya. Allah Maha Tahu, mas Rio juga paham agama. Mohon support saja yang baik," kata Teuku Ryan menggunakan akun TikToknya dilansir dari unggahan Instagram @lambe__danu, Jumat (2/2/2024).
Tak hanya itu, Ryan juga terheran-heran dengan sikap Rio yang berani memfitnahnya padahal paham ilmu agama.
Hukum Islam Tentang Nafkah Batin
Hubungan fisik suami dan istri termasuk dalam nafkah batin. Terkait dengan persoalan nafkah, wajib bagi suami memberikan nafkah materi dan non materi atau nafkah batin.
Dikutip dari NU Online, apabila suami ternyata tidak bisa memenuhi kewajiban pemberian nafkah dan selama istrinya rela juga lapang dada untuk saling berbagi, maka ikatan pernikahan tetap bisa dipertahankan.
Baca Juga: Dituding Abaikan Istri, Teuku Ryan Pernah Lakukan Hal Romantis Ini ke Ria Ricis
Hal itu tercermin dalam Alquran surat al-Talaq ayat 7 sebagai berikut;
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.
Sebaliknya, ketika istri merasa tidak bisa bersabar akan hal tersebut. Ia boleh menuntut hak kepada suaminya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm, juz VII, hal. 121:
Ketentuan di atas berlaku untuk nafkah secara umum. Baik itu nafkah lahir maupun nafkah batin.
Hanya saja para ulama berbeda pendapat mengenai durasi diperbolehkan suami tidak memberikan nafkah bayin kepada istri. Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali satu bulan.
Imam Ibnu Hazm berpendapat demikian karena memahami bahwa siklus haidl perempuan terjadi setiap bulan dan perintah untuk menggauli istri pada ayat di atas dipahami oleh Ibnu Hazm sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban.
Lain halnya dengan ulama lain yang tidak menganggap perintah di atas sebagai sebuah kewajiban. Sebagaimana Imam Syafi’I yang lebih memilih berpendapat bahwa batas waktunya maksimal 4 bulan. Pendapat tersebut dibuat berdasarkan ketetapan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab.
Pada masa itu, banyak lelaki yang pergi berperang meninggalkan istri mereka. Banyak sekali istri yang merasa sedih akan hal ini. Sesudah berdiskusi dengan Hafsoh, Umar kemudian memutuskan bahwa prajurit yang sudah bertugas selama 4 bulan di medan perang harus pulang untuk memberikan nafkah kepada istrinya, atau menceraikannya.
Kesimpulannya, jika melihat pada pendapat ulama, maka batas maksimal suami tidak memberikan nafkah batin ialah 1 bulan jika mengacu pada pendapat Imam Ibnu Hazm, dan 4 bulan jika mengacu pada keputusan yang dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khatab sebagaimana dikutip oleh Imam Syafi’I di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo
-
5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing
-
5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti