Suara.com - Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan segera berlangsung sebentar lagi pada 14 Februari 2024. Jika Anda pada tanggal tersebut berada di luar domisili terdaftar dan tetap ingin menggunakan hak pilih Pemilu 2024 di TPS lain, cobalah untuk mengurus pindah memilih.
Sebagaimana dlansir dari laman Instagram resmi milik @KPU_RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan perpanjangan waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) sebelum hari pencoblosan berlangsung.
Batas Waktu untuk Pengurusan Pindah TPS
Mengurus pindah TPS masih dapat dilakukan sampai dengan H-7 Pemilu. Berikut ini adalah batas waktu perpanjangan pindah TPS sesuai dengan yang diberikan KPU.
- Hari, tanggal: Rabu, 7 Februari 2024
- Waktu: Pukul 23.59 waktu setempat
Ini artinya, besok pada (7/2) adalah sebagai hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di TPS lain.
Ketentuan tersebut didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan dimulai.
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Pemilih yang telah terdaftar DPT, tetap bisa melakukan pindah TPS asalkan memenuhi beberapa syarat kondisi seperti berikut:
- Sedang memiliki tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
- Sedang menjalani rawat inap atau sedang mendampingi pasien rawat inap
- Sedang tertimpa bencana alam
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau menjadi lembaga pemasyarakatan (lapas), atau sebagai terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Sebagai penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
- Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Sudah lindah domisili
- Sedang bekerja di luar domisilinya
- Sedang dalam keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas dimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Baca Juga: Disambut Cucu Raja Keraton, Alam Ganjar Sambangi Museum Keraton Jogja
Sebagaimana dilansir dari situs KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa ditunda suaranya atau TPS-nya untuk Pemilu 2024 jika lokasinya tidak sesuai dengan alamat elektronik KTP, Anda bisa mengajukan penangguhan. Sejak ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Data Pemilih.
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di DPT harus melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemungutan suara.
Namun sebelum mengajukan permohonan migrasi TPS, harap verifikasi bahwa negara bagian Anda benar-benar memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, cek dulu status DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian lanjutkan untuk mengurusnya dengan cara berikut ini:
- Siapkan dokumen seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
- Lampirkan salinan Formulir Model A “Surat Keterangan Pendaftaran DPT Sebagai Pemilih” ke TPS asal Anda.
- Mohon mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Harap membawa bukti alasan perpindahan Anda (misalnya, jika itu pekerjaan, harap membawa surat perintah pekerjaan Anda).
- KPU akan memetakan TPS mana yang lebih dekat dengan tujuan (dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- KPU memberikan bukti kepada pemilih berupa formulir A-surat pindah pemilih.
Jadi, apakah mungkin untuk memindahkan TPS? Jawabannya adalah tentu saja masih bisa, asalkan para pemilih bersedia untuk memindahkan TPS-nya sesuai batas waktu yang telah ditentukan agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut pada hari pemungutan suara.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Ahok Sebut Jokowi dan Gibran Nggak Bisa Kerja, Gerindra: Ini Orang Cuma Bisa Omon-omon!
-
Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, Ahok: Tidak Fair Kalau Pilih Presiden Bukan Berdasarkan Kemampuan Kerja
-
Komnas HAM hingga LPSK Berkumpul, Tuntut Komitmen Pemerintah Hasilkan Pemilu Perkuat Lembaga HAM
-
Data Internal TPN Ganjar-Mahfud: Ada 40 Ribu Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
-
Momen Ganjar Pranowo Ajak Makan Siang Pendukung Prabowo-Gibran: Sing Tenang, Pokoe Madhang
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sunscreen Apa yang Ampuh untuk Flek Hitam? Cek 5 Produk Lokal Terbaik dan Murah
-
Siapa Owner Produk Viva Cosmetics? Skincare Lokal Terlaris Saat Ini
-
Sosok dr Abdul Azis: Ketua IDI Makassar yang Meninggal Dunia di Mekkah
-
4 Produk Hair Care Viva untuk Rambut Sehat dan Lembut, Harga Mulai Rp16 Ribuan
-
Promo Superindo Hari Ini 3 November 2025: Panduan Lengkap Belanja Hemat
-
Cara Menggunakan Pinterest, Aplikasi yang Diduga Dipakai Hamish Daud Selingkuh
-
30 Quotes Selingkuh di Pinterest yang Menohok dan Menggugah Hati
-
Ramalan Zodiak 3 November 2025: Karier Melejit dan Keuangan Membaik
-
7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
-
Kesibukan Kota Bikin Sulit Atur Waktu Renovasi, Desain Interior Kini Bisa dari Rumah