Suara.com - Bagi beberapa orang, pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang mungkin menjadi kali pertama. Oleh karena itu, penting untuk tahu cara mencoblos di pemilu 2024 supaya suara Anda terhitung sah.
Perlu diketahui bahwa pada Pemilu 2024 mendatang, Anda tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Tata cara mencoblos Pemilu 2024
Berdasarkan pada Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut adalah tata cara mencoblos di tahun 2024 mendatang.
1. Datang ke TPS di hari Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00–13.00 waktu setempat/
2. Bawa surat undangan atau formulir pemberitahuan (Model C-6) serta KTP elektronik.
3. Isi daftar hadir dan berikan surat undangan atau formulir C-6 serta KTP ke petugas KPPS.
4. Tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS.
5. Jika sudah dipanggil, ambil surat suara lalu pergi ke bilik pencoblosan.
Baca Juga: SBY Desak Format Debat Capres dan Aturan Kampanye Wajib Diperbaiki, Ada Apa?
6. Anda akan menerima surat suara yang bisa dicoblos dengan cara berikut.
7. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Coblos satu kali pada nomor, gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Akan ada tiga kertas, satu untuk masing-masing kategori.
- Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
7. Lipat kembali semua surat suara seperti semula.
8. Masukkan surat suara ke kotak suara yang sudah disediakan panitia.
9. Celupkan jari ke tinta sebagai tanda Anda sudah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Bagaimana jika tidak sengaja mencoblos dua kali?
Berita Terkait
-
Jelang Pemilu 2024, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Potensi Konflik Kepentingan: Hulu dari Korupsi!
-
Gelombang Kritik Civitas Akademika Dicurigai, Guru Besar UI: Tuduhan Dangkal dan Menyakitkan!
-
SBY Desak Format Debat Capres dan Aturan Kampanye Wajib Diperbaiki, Ada Apa?
-
Heboh Oknum Berkedok Mahasiswa Terciduk Pindahkan TPS, TKN Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu
-
Sibuk TKN Minta Bawaslu Usut Dugaan Pencoblosan Ilegal Surat Suara 03 Di Malaysia: Identitas Pelaku Sudah Diketahui
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
-
Cuti Bersama Imlek 2026 Tanggal Berapa? Cek Peluang Long Weekend di Bulan Februari
-
5 Bedak Padat Viva untuk Menutup Noda Hitam Wajah, Cocok untuk Usia 33 Tahun
-
Gas ke Johor! Wahana Ferrari Resmi Hadir di Legoland Malaysia
-
7 Rekomendasi Obat Menghilangkan Flek Hitam di Apotek, Ada Krim hingga Suplemen
-
Bye Kusam! Ini 5 Rekomendasi Sabun Muka untuk Kulit Berminyak dan Komedo
-
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
-
Tren Blush Multifungsi, Bikin Makeup Makin Praktis dan Personal
-
5 Lipstik Cair Wardah yang Ringan dan Anti Luntur untuk Usia 50 Tahun
-
Kalau Lagi Jerawatan, Apakah Boleh Pakai Retinol? Begini Tips Amannya