Suara.com - Pesta Rakyat Pemilu 2024 sudah berlangsung pada 14 Februari kemarin. Perolehan sementara hasil quick count Pemilu 2024 pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming unggul dari paslon lainnya.
Seperti yang diketahui, Prabowo tidak memiliki istri karena telah berpisah dengan Titiek Soeharto pada tahun 1998 silam. Hal ini pun kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah presiden Indonesia harus punya ibu Negara atau tidak?
Nah, untuk mengetahui apakah boleh presiden Indonesia tidak harus punya ibu Negara, mari menilik dokumen syarat-syarat menjadi Presiden Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 169, berikut ini syarat-syaratnya:
1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Warga Negara Indonesia (WNI);
3. Tidak pernah berkewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri;
4. Suami/istri capres dan suami/istri calon Cawapres adalah WNI
Tidak pernah berkhianat terhadap negara dan tidak ada riwayat korupsi maupun tindak pidana lainnya;
5. Mampu secara rohani maupun jasmani untuk menjalankan tugas kewajibannya sebagai Presiden maupun Wakil Presiden dan juga bebas Narkotika;
Baca Juga: Unggul Quick Count Pilpres 2024, Ingat Pesan Soeharto untuk Prabowo 'Ojo Lali, Ojo Dumeh, Ojo Ngoyo'
6. Domisili Indonesia
7. Kekayaannyanya terdaftar di LHKPN
8. Tidak sedang ada tanggungan utang baik secara perseorangan maupun badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara;
9. Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan;
10. Tidak ada riwayat melakukan perbuatan tercela;
11. Bukan calon anggota DPR/DPD/DPRD;
12. Terdaftar sebagai Pemilih;
13. Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir dengan dibuktikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
14. Belum pernah menjabat 2 kali sebagai Presiden maupun Wakil Presiden
15. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
16. Tidak mempunyai riwayat pidana penjara atau pernah dipenjara
17. Usia calon Presiden minimal 40 tahun;
18. Minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat
19. Tidak ada riwayat masuk organisasi terlarang PKI atau tidak terlibat dalam G30S/PKI;
20. Mempunyai visi misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan RI (Republik Indonesia).
Jika mengacu pada persyaratan Presiden di atas, maka setiap Presiden Indonesia tidak diwajibkan memiliki Ibu Negara atau istri. Itu artinya jika Presiden Indonesia saat ini tidak memiliki istri atau Ibu Negara, maka itu tidak apa-apa.
Menurut Jurnal Ilmiah
Menurut jurnal yang ditulis Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita dan Putu Tuni Cakabawa Landra, tidak adanya sosok ibu negara sebagai pendamping Presiden di Indonesia sejatinya tidak terlalu banyak berpengaruh. Peran ibu negara tidak dapat disamakan dengan wakil presiden dalam urusan kepemrintahan.
"Hubungan kerja antara Presiden dan Wakil Presiden ini tentu tidak bisa disamakan dengan hubungan antara Presiden dengan ibu negara, karena kedudukan dan kewenangan ibu negara tidak memiliki hubungan sama sekali karena hanya bersifat hubungan pribadi semata dan tidak tercantum dalam aturan yang jelas layaknya hubungan antar Presiden dengan Wakilnya yang tercantum dalam konstitusi," dikutip dari jurnal berjudul Kedudukan dan Kewenangan Ibu Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Sehingga tidak menjadi masalah jika Presiden Indonesia tidak memiliki ibu negara seperti istri ataupun suami. Meskipun begitu, sejauh ini peran ibu negara di Indonesia dianggap penting dan masyarakat melazimkan adanya sosok pendamping presiden.
Dalam jurnal tersebut disebutkan bahwa Indonesia tidak memiliki peraturan jelas dan mengikat yang menyebutkan Presiden RI wajib memiliki istri atau suami.
Jurnal yang diunggah ke situs Universitas Udayana ini juga mengutip pendapat pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD.
Apabila Presiden tidak memiliki pendamping maka itu bukanlah menjadi sebuah masalah karena tidak diatur dalam konstitusi dan hukum lainnya, karena apabila meminjam kaidah ushul fiqh dalam studi hukum islam, disebutkan bahwa “al-ashu fil amri lil ibaahah” yang berarti boleh dengan arti apabila konstitusi dan hukum tidak melarang dan tidak mewajibkan sesuatu maka sesuatu itu sah saja dilakukan, mau dipilih atau tidak juga boleh," tulisnya.
Jika kelak Presiden Indonesia tidak memiliki pendamping, maka ia berhak menunjuk siapapun untuk menjadi ibu negara.
Meskipun begitu Ida Bagus dan Putu Tuni, menyarankan seharusnya orang yang ditunjuk sebagai ibu negara adalah sosok yang tangguh, membawa citra baik Indonesia kepada dunia.
Sebab menurutnya, ibu negara jelas mencirikan bagaimana moral dan akhlak bangsa. Sehingga perlu adanya aturan khusus yang menentukan siapa yang berhak mengisi keberadaan atau posisi ibu negara jika terjadi situasi presiden tidak memiliki istri/suami.
Demikian ulasan mengenai apakah presiden indonesia harus punya ibu Negara atau tidak.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Gibran Baru Cawapres, Jan Ethes Sudah Ingin Jadi Presiden, Publik: Tunggu Giliran Dek
-
Unggul Quick Count Pilpres 2024, Ingat Pesan Soeharto untuk Prabowo 'Ojo Lali, Ojo Dumeh, Ojo Ngoyo'
-
Hampir Jadi Besan Prabowo, Skandal Ayah Velove Vexia Akui Punya 10 Istri dan 20 Anak
-
Titiek Soeharto Janji Bakal Undang Aiman Kalau Rujuk dengan Prabowo Subianto
-
Alasan Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Kompak Emoh Nikah Lagi, Sinyal Kuat Bakal Rujuk?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Menilik Jabatan Rizky Irmansyah, Ikut Turun Tangan Kasus Wali Kota Prabumulih
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Gak Pake Mahal! 5 Rekomendasi Bedak Gatal Anti Jamur Mengandung Salicylic Acid
-
5 Urutan Skincare Malam dari Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
7 Rekomendasi Skincare Pria Alfamart yang Efektif Mengatasi Wajah Kusam
-
Adu Kekayaan Hendrar Prihadi dan Sarah Sadiqa: Mantan vs Kepala LKPP Baru
-
Ajang Manhattan Photo Competition 2025 Umumkan Para Fotografer Terbaik
-
Profil Khaby Lame: Dari Pekerja Pabrik ke Bintang TikTok Dunia
-
Sering Dibilang Redflag, Ini 5 Sifat Unik Gemini yang Bikin Penasaran