Suara.com - Pesta Rakyat Pemilu 2024 sudah berlangsung pada 14 Februari kemarin. Perolehan sementara hasil quick count Pemilu 2024 pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming unggul dari paslon lainnya.
Seperti yang diketahui, Prabowo tidak memiliki istri karena telah berpisah dengan Titiek Soeharto pada tahun 1998 silam. Hal ini pun kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah presiden Indonesia harus punya ibu Negara atau tidak?
Nah, untuk mengetahui apakah boleh presiden Indonesia tidak harus punya ibu Negara, mari menilik dokumen syarat-syarat menjadi Presiden Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 169, berikut ini syarat-syaratnya:
1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Warga Negara Indonesia (WNI);
3. Tidak pernah berkewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri;
4. Suami/istri capres dan suami/istri calon Cawapres adalah WNI
Tidak pernah berkhianat terhadap negara dan tidak ada riwayat korupsi maupun tindak pidana lainnya;
5. Mampu secara rohani maupun jasmani untuk menjalankan tugas kewajibannya sebagai Presiden maupun Wakil Presiden dan juga bebas Narkotika;
Baca Juga: Unggul Quick Count Pilpres 2024, Ingat Pesan Soeharto untuk Prabowo 'Ojo Lali, Ojo Dumeh, Ojo Ngoyo'
6. Domisili Indonesia
7. Kekayaannyanya terdaftar di LHKPN
8. Tidak sedang ada tanggungan utang baik secara perseorangan maupun badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara;
9. Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan;
10. Tidak ada riwayat melakukan perbuatan tercela;
11. Bukan calon anggota DPR/DPD/DPRD;
12. Terdaftar sebagai Pemilih;
13. Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir dengan dibuktikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
14. Belum pernah menjabat 2 kali sebagai Presiden maupun Wakil Presiden
15. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
16. Tidak mempunyai riwayat pidana penjara atau pernah dipenjara
17. Usia calon Presiden minimal 40 tahun;
18. Minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat
19. Tidak ada riwayat masuk organisasi terlarang PKI atau tidak terlibat dalam G30S/PKI;
20. Mempunyai visi misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan RI (Republik Indonesia).
Jika mengacu pada persyaratan Presiden di atas, maka setiap Presiden Indonesia tidak diwajibkan memiliki Ibu Negara atau istri. Itu artinya jika Presiden Indonesia saat ini tidak memiliki istri atau Ibu Negara, maka itu tidak apa-apa.
Menurut Jurnal Ilmiah
Menurut jurnal yang ditulis Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita dan Putu Tuni Cakabawa Landra, tidak adanya sosok ibu negara sebagai pendamping Presiden di Indonesia sejatinya tidak terlalu banyak berpengaruh. Peran ibu negara tidak dapat disamakan dengan wakil presiden dalam urusan kepemrintahan.
"Hubungan kerja antara Presiden dan Wakil Presiden ini tentu tidak bisa disamakan dengan hubungan antara Presiden dengan ibu negara, karena kedudukan dan kewenangan ibu negara tidak memiliki hubungan sama sekali karena hanya bersifat hubungan pribadi semata dan tidak tercantum dalam aturan yang jelas layaknya hubungan antar Presiden dengan Wakilnya yang tercantum dalam konstitusi," dikutip dari jurnal berjudul Kedudukan dan Kewenangan Ibu Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Sehingga tidak menjadi masalah jika Presiden Indonesia tidak memiliki ibu negara seperti istri ataupun suami. Meskipun begitu, sejauh ini peran ibu negara di Indonesia dianggap penting dan masyarakat melazimkan adanya sosok pendamping presiden.
Dalam jurnal tersebut disebutkan bahwa Indonesia tidak memiliki peraturan jelas dan mengikat yang menyebutkan Presiden RI wajib memiliki istri atau suami.
Jurnal yang diunggah ke situs Universitas Udayana ini juga mengutip pendapat pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD.
Apabila Presiden tidak memiliki pendamping maka itu bukanlah menjadi sebuah masalah karena tidak diatur dalam konstitusi dan hukum lainnya, karena apabila meminjam kaidah ushul fiqh dalam studi hukum islam, disebutkan bahwa “al-ashu fil amri lil ibaahah” yang berarti boleh dengan arti apabila konstitusi dan hukum tidak melarang dan tidak mewajibkan sesuatu maka sesuatu itu sah saja dilakukan, mau dipilih atau tidak juga boleh," tulisnya.
Jika kelak Presiden Indonesia tidak memiliki pendamping, maka ia berhak menunjuk siapapun untuk menjadi ibu negara.
Meskipun begitu Ida Bagus dan Putu Tuni, menyarankan seharusnya orang yang ditunjuk sebagai ibu negara adalah sosok yang tangguh, membawa citra baik Indonesia kepada dunia.
Sebab menurutnya, ibu negara jelas mencirikan bagaimana moral dan akhlak bangsa. Sehingga perlu adanya aturan khusus yang menentukan siapa yang berhak mengisi keberadaan atau posisi ibu negara jika terjadi situasi presiden tidak memiliki istri/suami.
Demikian ulasan mengenai apakah presiden indonesia harus punya ibu Negara atau tidak.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Gibran Baru Cawapres, Jan Ethes Sudah Ingin Jadi Presiden, Publik: Tunggu Giliran Dek
-
Unggul Quick Count Pilpres 2024, Ingat Pesan Soeharto untuk Prabowo 'Ojo Lali, Ojo Dumeh, Ojo Ngoyo'
-
Hampir Jadi Besan Prabowo, Skandal Ayah Velove Vexia Akui Punya 10 Istri dan 20 Anak
-
Titiek Soeharto Janji Bakal Undang Aiman Kalau Rujuk dengan Prabowo Subianto
-
Alasan Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Kompak Emoh Nikah Lagi, Sinyal Kuat Bakal Rujuk?
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?
-
5 Tips Make Up Tahan Lama Seharian meski Keliling Silaturahmi di Cuaca Panas
-
Anti-Mual di Jalan! 6 Makanan yang Wajib Dihindari agar Bebas Mabuk Perjalanan
-
Doa Tahlil dan Tawasul Ziarah Kubur Idulfitri Lengkap dan Mudah Dibaca
-
Apakah Masih Boleh Puasa Jika Sudah Mendengar Suara Takbir? Ini Penjelasannya
-
4 Ucapan Sungkem dari Menantu ke Mertua dalam Bahasa Jawa Agar Terlihat Sopan
-
Ucapan Meminta Maaf Saat Lebaran Pakai Bahasa Jawa: Halus, Sopan, dan Menyentuh Hati
-
Kenapa Pohon Tidak Bergerak Saat Lebaran Menurut Islam? Ini Penjelasannya
-
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?
-
Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah