Suara.com - Nama komedian Komeng menjadi perbincangan masyarakat usai fotonya terpampang sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jawa Barat. Hal ini lantas membuat masyarakat di wilayah Jawa Barat terkejut lantaran komedian satu ini tidak terlihat melakukan kampanye atas pencalonannya itu.
Tak hanya itu, foto yang terpampang di surat suara tersebut tak kalah mengejutkan. Di saat calon lain memasang pose serius, Komeng justru membuat ekspresi wajah nyeleneh yang lucu.
Pada fotonya di surat suara, terlihat ekspresi Komeng yang tampak melotot dengan mulut terbuka. Bahkan, sebagian warganet menilai kalau fotonya itu seperti hasil suntingan karena tidak serius. Namun, foto yang dipajang di surat suara itu nyatanya memang yang dipasang Komeng.
"Itu kan suratnya nggak bersuara, makanya ane bikin bersuara. Ya ane demen aja, anti mainstream, nggak sama kayak orang lain," ujar Komeng saat dihubungi awak media lewat pesan teks, Rabu (14/2/2024).
Fotonya yang terlihat nyeleneh ini juga menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Beberapa masyarakat bertanya mengenai syarat foto yang digunakan di surat suara. Lantas, bagaimana aturan yang ditetapkan oleh KPU terkait foto pada surat suara?
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 321 tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2004, syarat yang berlaku yakni sebagai berikut.
1. Pas foto diri berwarna terbaru;
2. Memperhatikan norma kesopanan;
3. Tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan;
4. Tidak memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
5. Belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya; dan
6. Pas foto berformat .jpeg, .jpg, atau .png dengan minimal ukuran file sebesar 2 (dua) Megabyte.
Itu dia beberapa syarat yan harus dipenuhi. Sementara, terkait Komeng sendiri, ia mengaku sudah bertanya pihak KPU apakah fotonya itu diperbolehkan atau tidak. Namun, dari pihak KPU tidak mempermasalahkannya sehingga diperbolehkan.
"Kalau KPU Jabar, menyarankan pakai baju daerah, boleh juga pakai yang membuat khas diri masing-masing. Nah, saya bawa foto itu, dia ketawa," kata Komengg
Baca Juga: Segini Biaya Anak Kembar Komeng di Sekolah Internasional, Pantas Ayah sampai Rela Tak Makan 3 Tahun
"Saya bilang, 'ini gue melanggar nggak nih? Salah nggak?', (kata petugas) 'nggak sih pak, nggak ada peraturannya kayak begini, kalau abang begini, nggak masalah', katanya begitu, hahaha," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan