Ajudan Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya atau yang lebih akrab dengan sapaan Mayor Teddy kini santer menjadi perbincangan selama masa Pemilu 2024 kemarin.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dari sosok pria yang disebut-sebut tampan tersebut adalah harga jam tangan Mayor Teddy yang terbilang murah buat ukuran ajudan Prabowo Subianto.
Hal tersebut terlihat dalam sebuah unggahan video sebuah akun di platform TikTok beberapa waktu lalu. Akun tersebut mengunggah jenis brand jam tangan yang digunakan oleh Mayor Teddy.
Dalam beberapa kesempatan, Mayor Teddy Indra Wijaya tampak mengenakan jam tangan dengan warna hitam di pergelangan tangan kanannya. Berdasarkan dari keterangan akun TikTok tersebut, jam tangan yang dikenakan oleh Mayor Teddy adalah Casio G-Shock GD-350-IBDR.
Jam tangan yang dikenakan oleh Mayor Teddy tersebut diketahui memiliki harga 130 dolar AS atau setara dengan Rp 2 jutaan.
Lantas, berapakah gaji Mayor Teddy? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji Mayor Teddy
Ketentuan pemberian gaji untuk anggota TNI sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Adapun pangkat Mayor merupakan pangkat dalam kemiliteran perwira tingkat menengah atau golongan IV paling rendah. Pangkat tersebut setingkat di atas Kapten dan setingkat di bawah Letnan Kolonel, serta biasanya berkedudukan sebagai komandan.
Baca Juga: Mayor Teddy Pakai Jam Harga Segini, Memang Gajinya Berapa?
Oleh karenanya, sebagai seorang anggota TNI Perwira Menengah Golongan IV, gaji yang didapatkan oleh Mayor Teddy berkisar pada Rp 3.240.108 sampai dengan Rp 5.324.508 per bulannya. Tentu saja, angka tersebut belum termasuk dari tunjangan yang diterima oleh Teddy.
Di samping dari gaji pokok, prajurit TNI juga berhak menerima beberapa jenis tunjangan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kemhan dan TNI.
Dalam Pasal 14 ayat (2) beleid tersebut, disebutkan beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh Mayor Teddy sebagai anggota TNI, diantaranya adalah:
1. Tunjangan untuk istri dan suami yang pembagiannya sebesar 10 persen dari jumlah gaji pokok yang diterima
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI maksimal 3 orang yang belum pernah menikah atau mempunyai penghasilan pribadi. Untuk usianya sendiri maksimal 21 tahun atau bisa diperpanjang hingga 25 tahun apabila masih menempuh pendidikan
3. Tunjangan pangan atau beras dalam bentuk uang atau beras sebanyak 18 kilogram dan 10 kilogram per jiwa untuk satu bulan
Berita Terkait
-
Mayor Teddy Dibuatkan Lagu oleh Aldi Taher, Liriknya Bikin Ngakak
-
Tak Kalah Mentereng dari Mayor Teddy! Ini Sosok Praditya Yoga, Diduga Suami Baru Wita Nidia Hanifah
-
Tarif Sekali Endorse Celine Evangelista Bisa 2 Kali Lipat Gaji Mayor Teddy, Yakin Mau dengan Ajudan Prabowo?
-
Berani Banget, Ini Detik-detik Raffi Ahmad Disuruh Minggir Mayor Teddy Usai Peluk Prabowo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan