Ajudan Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya atau yang lebih akrab dengan sapaan Mayor Teddy kini santer menjadi perbincangan selama masa Pemilu 2024 kemarin.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dari sosok pria yang disebut-sebut tampan tersebut adalah harga jam tangan Mayor Teddy yang terbilang murah buat ukuran ajudan Prabowo Subianto.
Hal tersebut terlihat dalam sebuah unggahan video sebuah akun di platform TikTok beberapa waktu lalu. Akun tersebut mengunggah jenis brand jam tangan yang digunakan oleh Mayor Teddy.
Dalam beberapa kesempatan, Mayor Teddy Indra Wijaya tampak mengenakan jam tangan dengan warna hitam di pergelangan tangan kanannya. Berdasarkan dari keterangan akun TikTok tersebut, jam tangan yang dikenakan oleh Mayor Teddy adalah Casio G-Shock GD-350-IBDR.
Jam tangan yang dikenakan oleh Mayor Teddy tersebut diketahui memiliki harga 130 dolar AS atau setara dengan Rp 2 jutaan.
Lantas, berapakah gaji Mayor Teddy? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji Mayor Teddy
Ketentuan pemberian gaji untuk anggota TNI sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Adapun pangkat Mayor merupakan pangkat dalam kemiliteran perwira tingkat menengah atau golongan IV paling rendah. Pangkat tersebut setingkat di atas Kapten dan setingkat di bawah Letnan Kolonel, serta biasanya berkedudukan sebagai komandan.
Baca Juga: Mayor Teddy Pakai Jam Harga Segini, Memang Gajinya Berapa?
Oleh karenanya, sebagai seorang anggota TNI Perwira Menengah Golongan IV, gaji yang didapatkan oleh Mayor Teddy berkisar pada Rp 3.240.108 sampai dengan Rp 5.324.508 per bulannya. Tentu saja, angka tersebut belum termasuk dari tunjangan yang diterima oleh Teddy.
Di samping dari gaji pokok, prajurit TNI juga berhak menerima beberapa jenis tunjangan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kemhan dan TNI.
Dalam Pasal 14 ayat (2) beleid tersebut, disebutkan beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh Mayor Teddy sebagai anggota TNI, diantaranya adalah:
1. Tunjangan untuk istri dan suami yang pembagiannya sebesar 10 persen dari jumlah gaji pokok yang diterima
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI maksimal 3 orang yang belum pernah menikah atau mempunyai penghasilan pribadi. Untuk usianya sendiri maksimal 21 tahun atau bisa diperpanjang hingga 25 tahun apabila masih menempuh pendidikan
3. Tunjangan pangan atau beras dalam bentuk uang atau beras sebanyak 18 kilogram dan 10 kilogram per jiwa untuk satu bulan
Berita Terkait
-
Mayor Teddy Dibuatkan Lagu oleh Aldi Taher, Liriknya Bikin Ngakak
-
Tak Kalah Mentereng dari Mayor Teddy! Ini Sosok Praditya Yoga, Diduga Suami Baru Wita Nidia Hanifah
-
Tarif Sekali Endorse Celine Evangelista Bisa 2 Kali Lipat Gaji Mayor Teddy, Yakin Mau dengan Ajudan Prabowo?
-
Berani Banget, Ini Detik-detik Raffi Ahmad Disuruh Minggir Mayor Teddy Usai Peluk Prabowo
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
5 Rekomendasi Cat Genteng Waterproof Terbaik, Anti Bocor dan Tahan Cuaca Ekstrem
-
12 Kulkas 2 Pintu Tanpa Bunga Es yang Hemat Listrik buat Keluarga Baru
-
Viral Bedak Jadul Pakai Bahan Sulfur, Apa Manfaatnya untuk Wajah? Ini Kata Dokter Kulit
-
Berkaca dari Kasus Melda Safitri, Bagaimana Aturan Gaji PPPK yang Bercerai?
-
Biodata dan Pendidikan Najeela Shihab: Kakak Najwa Shihab, Pendiri Sekolah Cikal
-
Arti Istilah 'Six Seven' di Kalangan Gen Z, Lagi Viral di TikTok!
-
5 Rekomendasi Eau de Parfum Careso yang Paling Wangi dan Meninggalkan Jejak, Harga Rp100 Ribuan
-
5 Cushion Terlaris di Shopee untuk Menutupi Flek Hitam, Hasil Flawless!
-
Benarkah Pakaian Impor Bekas dari Orang Mati? Begini Fakta dan Asal-Usul Baplres Baju Thrifting
-
Tak Sengaja Pakai Sunscreen Kedaluwarsa, Aman atau Tidak? Begini Penjelasannya