5. Kelas jabatan 13 naik dari Rp 8.562.000 menjadi 13 Rp10.936.000
6. Kelas jabatan 12 naik dari Rp7.271.000 menjadi Rp9.896.000
7. Kelas jabatan 11 naik dari Rp5.183.000 menjadi Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10 naik dari Rp4.551.000 menjadi Rp5.979.200
9. Kelas jabatan 9 naik dari Rp3.781.000 menjadi Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 8 naik dari Rp3.319.000 menjadi Rp4.595.150
11. Kelas jabatan 7 naik dari Rp2.928.000 menjadi Rp3.915.950
12. Kelas jabatan 6 naik dari Rp2.702.000 menjadi Rp 3.510.400
13. Kelas jabatan 5 naik dari Rp2.493.000 menjadi Rp3.134.250
Baca Juga: AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Ahmad Sahroni: Selamat Belajar
14. Kelas jabatan 4 naik dari Rp2.350.000 menjadi Rp2.985.000
15. Kelas jabatan 3 naik dari Rp2.216.000 menjadi Rp2.898.000
16. Kelas jabatan 2 naik dari Rp2.089.000 menjadi Rp2.708.250
17. Kelas jabatan 1 naik dari Rp1.968.000 menjadi Rp2.531.250
Di luar itu, para menteri juga berhak diberikan tunjangan lain serta dana operasional. Dana operasional dialokasikan untuk membiayai kegiatannya sebagai menteri, bukan dipakai kepentingan pribadi.
Nominal dana operasional sendiri biasanya melampaui gaji dan tunjangan, namun tidak dimasukkan dalam komponen take home pay. Selain itu, menteri juga menerima tunjangan rumah dinas serta mobil dinas.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Ahmad Sahroni: Selamat Belajar
-
Berseteru Gegara Diduga Ingin Kudeta Demokrat, Moeldoko 'Raib' saat AHY Dilantik Jokowi di Istana
-
Sepak Terjang Hadi Tjahjanto, Mantan Panglima TNI Kini Jabat Menkopolhukam
-
Sosok Almira Anak AHY yang Punya Banyak Prestasi, Dampingi Ayahnya Dilantik Jadi Menteri ATR
-
Adu Pendidikan Selvi Ananda vs Annisa Pohan: Duo Mantu Presiden Beda Nasib, Bak Langit Bumi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim