Suara.com - Dua anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kini sama-sama menjabat di pemerintahan. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru saja dilantik sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto, sementara Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sang adik sudah 3 periode menjadi Anggota DPR RI.
Kiprah ini pun ramai disorot publik, termasuk soal harta kekayaan mereka. Sebab walau sama-sama berkarier di pemerintahan, AHY dan Ibas Yudhoyono ternyata memiliki harta kekayaan yang begitu kontras.
Di LHKPN-nya tertanggal 3 November 2016, AHY yang merupakan anak sulung SBY mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp15,3 miliar. Sedangkan LHKPN Ibas per 31 Desember 2022 menunjukkan nominal jauh lebih besar, yakni mencapai Rp320,4 miliar.
Namun walaupun begitu, gaji pokok AHY sebagai pembantu Presiden Joko Widodo ternyata lebih besar ketimbang Ibas.
Gaji dan Tunjangan AHY
Sebagai seorang menteri, gaji pokok AHY sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. Regulasi tersebut menyatakan menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Namun di luar gaji pokok, AHY berhak menerima tunjangan sebagaimana diatur di Keputusan Presiden 68/2001. Suami Annisa Pohan itu berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, sehingga total pendapatannya per bulan adalah Rp18.648.000.
Di luar itu, AHY juga berhak menerima tunjangan atau dana operasional lain. Menteri juga mendapatkan fasilitas rumah serta mobil dinas. Bila memperhitungkan seluruh komponen tersebut, AHY diperkirakan bisa memperoleh puluhan hingga ratusan juta Rupiah per bulan.
Gaji dan Tunjangan Ibas Yudhoyono
Sebagai Anggota DPR RI, Ibas Yudhoyono berhak menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, sebagaimana diatur di PP 75/2000. Secara nominal, gaji pokok ini lebih kecil daripada yang diterima AHY sang kakak.
Namun Ibas juga berhak menerima sejumlah tunjangan bernilai fantastis seperti wakil rakyat lain. Misalnya saja:
- Uang sidang per paket: Rp2.000.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPh: Rp2.699.813
- Tunjangan istri: Rp420.000 per bulan
- Tunjangan anak: Rp168.000 per bulan, maksimal untuk 2 anak
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000 per bulan
- Bantuan biaya listrik dan telepon: Rp7.700.000
Lalu terdapat pula biaya perjalanan harian dengan rentang Rp3 juta sampai Rp5 juta per hari. Anggota DPR RI seperti Ibas juga berhak menerima fasilitas lain seperti anggaran pemeliharaan fasilitas rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Rayakan Lebaran Mewah di Hotel Area Kuningan Jakarta dengan Promo Pay 1 Get 2
-
10 Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Jawa Halus Kromo Inggil untuk Orang Tua
-
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sandal Hilang atau Tertukar saat Sholat Ied?
-
6 Shio Paling Hoki Besok 18 Maret 2026, Cek Keberuntunganmu!
-
Kreativitas Anak Muda Indonesia Besar, Tapi Akses Teknologi Masih Jadi Tantangan
-
Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur
-
25 Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Menyentuh Hati untuk Orang Tua dan Mertua
-
9 Ucapan Lebaran 2026 Bahasa Inggris Lengkap dengan Arti: Bikin Keluarga dan Sahabat Terpukau
-
BCA Cabang Mana Saja yang Tetap Buka Tanggal 18 dan 24 Maret 2026? Ini Daftarnya
-
Hukum Mandi Sebelum Salat Id: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan Lengkapnya