Suara.com - Nama Uya Kuya belakangan ini ramai menjadi sorotan publik. Lantaran tinggal selangkah lagi ia terpilih menjadi anggota Legislatif DPR RI.
Ayah dari dua anak ini diketahui memperoleh suara tertinggi di partainya, PAN untuk dapil DKI Jakarta II. Kini sang presenter kondang itu pun masih menanti hasil perhitungan akhir dari KPU.
Selain ingin membuktikan kalau artis bisa menjadi wakil rakyat yang baik, Uya Kuya juga bertekad mengubah sistem pemerintahan yang bobrok di Indonesia.
"Saya ingin memperbaiki sistem yang berantakan. Di Indonesia kan hukumnya bagus, tapi pada pelaksanaannya kan banyak oknumnya dan UU Ketenagakerjaaan kan bagus, tapi pada pelaksanaannya berantakan apalagi pekerja migran di luar negeri," kata Uya Kuya.
Tak seperti kebanyakan orang, Uya Kuya mengaku tak tertarik dengan gaji anggota dewan. Bahkan menurutnya, gaji sebagai DPR tak sebanding dengan penghasilannya sebagai artis.
"Kalau ditanya, gaji artis sama DPR lebih gede jadi artis. Ini hidup kan enggak melulu cari duit. Sakit Covid yang gue derita tiga tahun lalu mengubah hidup kita, ternyata hidup bukan duniawi doang," ucapnya.
Lantas berapa sih penghasilan Uya Kuya selama menjadi artis?
Penghasilan Uya Kuya sebagai Artis
Uya Kuya meniti karirnya di dunia hiburan sejak tahun 1999. Namanya kian melambung ketika sukses menjadi presenter di beberapa program acara di sebuah stasiun televisi.
Baca Juga: 6 Adu Gaya DPR IAN vs Komeng yang Disebut Mirip, Kecenya Boleh Diadu!
Acara yang membuat namanya naik adalah Playboy Kabel. Selain itu, ia juga membawakan sederet program mulai dari Eat Bulaga! Indonesia hingga Pagi-Pagi Pasti Happy.
Mengutip dari iDea Online, diketahui Uya Kuya bisa meraup gaji mencapai Rp40 juta sekali manggung.
Selain itu, ia juga diketahui memiliki rumah produksi atau PH bernama 'Pabrik Ide dan Kreatif Uya Kuya'.
Kekayaan Uya Kuya juga bisa dilihat dari koleksi jam tangan seharga miliaran hingga outfit branded yang kerap ia pamerkan di media sosial.
Sementara itu, gaji DPR RI ditetapkan melalui Peraturan Pemerintahan Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan itu, besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan, dan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp4.200.00 sebulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?
-
Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah
-
Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami
-
Sering Disalahartikan, Ini Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Sebenarnya
-
Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah
-
Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari
-
Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Qadha Ramadan
-
Bacaan Takbiran Idulfitri Versi Panjang: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
-
Doa agar Dipertemukan Kembali dengan Ramadan, Lengkap dengan Maknanya