Suara.com - Nama Uya Kuya belakangan ini ramai menjadi sorotan publik. Lantaran tinggal selangkah lagi ia terpilih menjadi anggota Legislatif DPR RI.
Ayah dari dua anak ini diketahui memperoleh suara tertinggi di partainya, PAN untuk dapil DKI Jakarta II. Kini sang presenter kondang itu pun masih menanti hasil perhitungan akhir dari KPU.
Selain ingin membuktikan kalau artis bisa menjadi wakil rakyat yang baik, Uya Kuya juga bertekad mengubah sistem pemerintahan yang bobrok di Indonesia.
"Saya ingin memperbaiki sistem yang berantakan. Di Indonesia kan hukumnya bagus, tapi pada pelaksanaannya kan banyak oknumnya dan UU Ketenagakerjaaan kan bagus, tapi pada pelaksanaannya berantakan apalagi pekerja migran di luar negeri," kata Uya Kuya.
Tak seperti kebanyakan orang, Uya Kuya mengaku tak tertarik dengan gaji anggota dewan. Bahkan menurutnya, gaji sebagai DPR tak sebanding dengan penghasilannya sebagai artis.
"Kalau ditanya, gaji artis sama DPR lebih gede jadi artis. Ini hidup kan enggak melulu cari duit. Sakit Covid yang gue derita tiga tahun lalu mengubah hidup kita, ternyata hidup bukan duniawi doang," ucapnya.
Lantas berapa sih penghasilan Uya Kuya selama menjadi artis?
Penghasilan Uya Kuya sebagai Artis
Uya Kuya meniti karirnya di dunia hiburan sejak tahun 1999. Namanya kian melambung ketika sukses menjadi presenter di beberapa program acara di sebuah stasiun televisi.
Baca Juga: 6 Adu Gaya DPR IAN vs Komeng yang Disebut Mirip, Kecenya Boleh Diadu!
Acara yang membuat namanya naik adalah Playboy Kabel. Selain itu, ia juga membawakan sederet program mulai dari Eat Bulaga! Indonesia hingga Pagi-Pagi Pasti Happy.
Mengutip dari iDea Online, diketahui Uya Kuya bisa meraup gaji mencapai Rp40 juta sekali manggung.
Selain itu, ia juga diketahui memiliki rumah produksi atau PH bernama 'Pabrik Ide dan Kreatif Uya Kuya'.
Kekayaan Uya Kuya juga bisa dilihat dari koleksi jam tangan seharga miliaran hingga outfit branded yang kerap ia pamerkan di media sosial.
Sementara itu, gaji DPR RI ditetapkan melalui Peraturan Pemerintahan Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan itu, besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan, dan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp4.200.00 sebulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Hari Laut Sedunia: Ketika Surfing Menjadi Cara Perempuan Merawat Kesehatan Mental
-
3 Krim Flek Hitam untuk Usia 40 tahun ke Atas Sesuai dengan Review Pengguna
-
4 Sunscreen Wardah SPF 50 Termurah yang Ringan dan Ampuh Cegah Flek Hitam
-
Dokter Tifa Dokter Apa? Ditangkap Polisi saat Ujian S3 Fakultas Kedokteran UI
-
Urutan Skincare Malam Somethinc untuk Atasi Kulit Kusam, Wajah Jadi Cerah Bercahaya
-
5 Trik Berpakaian Menurut Feng Shui yang Bikin Hoki dan Pancarkan Aura Positif
-
4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
-
Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli
-
Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Simak Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak
-
Profil Glory, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Punya Kedekatan dengan Eks Kepala BGN