Suara.com - Nama Uya Kuya belakangan ini ramai menjadi sorotan publik. Lantaran tinggal selangkah lagi ia terpilih menjadi anggota Legislatif DPR RI.
Ayah dari dua anak ini diketahui memperoleh suara tertinggi di partainya, PAN untuk dapil DKI Jakarta II. Kini sang presenter kondang itu pun masih menanti hasil perhitungan akhir dari KPU.
Selain ingin membuktikan kalau artis bisa menjadi wakil rakyat yang baik, Uya Kuya juga bertekad mengubah sistem pemerintahan yang bobrok di Indonesia.
"Saya ingin memperbaiki sistem yang berantakan. Di Indonesia kan hukumnya bagus, tapi pada pelaksanaannya kan banyak oknumnya dan UU Ketenagakerjaaan kan bagus, tapi pada pelaksanaannya berantakan apalagi pekerja migran di luar negeri," kata Uya Kuya.
Tak seperti kebanyakan orang, Uya Kuya mengaku tak tertarik dengan gaji anggota dewan. Bahkan menurutnya, gaji sebagai DPR tak sebanding dengan penghasilannya sebagai artis.
"Kalau ditanya, gaji artis sama DPR lebih gede jadi artis. Ini hidup kan enggak melulu cari duit. Sakit Covid yang gue derita tiga tahun lalu mengubah hidup kita, ternyata hidup bukan duniawi doang," ucapnya.
Lantas berapa sih penghasilan Uya Kuya selama menjadi artis?
Penghasilan Uya Kuya sebagai Artis
Uya Kuya meniti karirnya di dunia hiburan sejak tahun 1999. Namanya kian melambung ketika sukses menjadi presenter di beberapa program acara di sebuah stasiun televisi.
Baca Juga: 6 Adu Gaya DPR IAN vs Komeng yang Disebut Mirip, Kecenya Boleh Diadu!
Acara yang membuat namanya naik adalah Playboy Kabel. Selain itu, ia juga membawakan sederet program mulai dari Eat Bulaga! Indonesia hingga Pagi-Pagi Pasti Happy.
Mengutip dari iDea Online, diketahui Uya Kuya bisa meraup gaji mencapai Rp40 juta sekali manggung.
Selain itu, ia juga diketahui memiliki rumah produksi atau PH bernama 'Pabrik Ide dan Kreatif Uya Kuya'.
Kekayaan Uya Kuya juga bisa dilihat dari koleksi jam tangan seharga miliaran hingga outfit branded yang kerap ia pamerkan di media sosial.
Sementara itu, gaji DPR RI ditetapkan melalui Peraturan Pemerintahan Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan itu, besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan, dan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp4.200.00 sebulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
30 Quotes Selingkuh di Pinterest yang Menohok dan Menggugah Hati
-
Ramalan Zodiak 3 November 2025: Karier Melejit dan Keuangan Membaik
-
7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
-
Kesibukan Kota Bikin Sulit Atur Waktu Renovasi, Desain Interior Kini Bisa dari Rumah
-
Link Download Kalender 2026 versi PDF Lengkap Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama dan Long Weekend
-
Zodiak Leo Itu Orangnya Seperti Apa? Ini Alasan Mereka Selalu Jadi Pusat Perhatian
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik: Mulai dari Beginner hingga Pelari Jarak Jauh
-
5 Produk Daily Cream dari Viva, Ampuh Atasi Flek Hitam hingga Kulit Kering
-
5 Rekomendasi Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang, Bikin Wajah Cerah dan Tidak Pucat
-
7 Bedak Tabur yang Bisa Bantu Tutupi Flek Hitam, Tak Perlu Foundation Tebal