Suara.com - Nama Uya Kuya belakangan ini ramai menjadi sorotan publik. Lantaran tinggal selangkah lagi ia terpilih menjadi anggota Legislatif DPR RI.
Ayah dari dua anak ini diketahui memperoleh suara tertinggi di partainya, PAN untuk dapil DKI Jakarta II. Kini sang presenter kondang itu pun masih menanti hasil perhitungan akhir dari KPU.
Selain ingin membuktikan kalau artis bisa menjadi wakil rakyat yang baik, Uya Kuya juga bertekad mengubah sistem pemerintahan yang bobrok di Indonesia.
"Saya ingin memperbaiki sistem yang berantakan. Di Indonesia kan hukumnya bagus, tapi pada pelaksanaannya kan banyak oknumnya dan UU Ketenagakerjaaan kan bagus, tapi pada pelaksanaannya berantakan apalagi pekerja migran di luar negeri," kata Uya Kuya.
Tak seperti kebanyakan orang, Uya Kuya mengaku tak tertarik dengan gaji anggota dewan. Bahkan menurutnya, gaji sebagai DPR tak sebanding dengan penghasilannya sebagai artis.
"Kalau ditanya, gaji artis sama DPR lebih gede jadi artis. Ini hidup kan enggak melulu cari duit. Sakit Covid yang gue derita tiga tahun lalu mengubah hidup kita, ternyata hidup bukan duniawi doang," ucapnya.
Lantas berapa sih penghasilan Uya Kuya selama menjadi artis?
Penghasilan Uya Kuya sebagai Artis
Uya Kuya meniti karirnya di dunia hiburan sejak tahun 1999. Namanya kian melambung ketika sukses menjadi presenter di beberapa program acara di sebuah stasiun televisi.
Baca Juga: 6 Adu Gaya DPR IAN vs Komeng yang Disebut Mirip, Kecenya Boleh Diadu!
Acara yang membuat namanya naik adalah Playboy Kabel. Selain itu, ia juga membawakan sederet program mulai dari Eat Bulaga! Indonesia hingga Pagi-Pagi Pasti Happy.
Mengutip dari iDea Online, diketahui Uya Kuya bisa meraup gaji mencapai Rp40 juta sekali manggung.
Selain itu, ia juga diketahui memiliki rumah produksi atau PH bernama 'Pabrik Ide dan Kreatif Uya Kuya'.
Kekayaan Uya Kuya juga bisa dilihat dari koleksi jam tangan seharga miliaran hingga outfit branded yang kerap ia pamerkan di media sosial.
Sementara itu, gaji DPR RI ditetapkan melalui Peraturan Pemerintahan Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan itu, besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan, dan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp4.200.00 sebulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan