Suara.com - Kucing berbulu cantik milik Prabowo Subianto yang sempat terlihat dalam pertemuan bersama Gibran Rakabuming Raka di kediamannya, di kawasan Kertanegara Jakarta Selatan baru-baru ini mendadak jadi sorotan.
Penampakan kucing tersebut sempat dibagikan Gibran Rakabuming Raka di akun TikTok miliknya. Salah satunya diduga merupakan jenis kucing bengal atau yang dikenal dengan kucing blacan di Indonesia.
Sebab kucing yang terlihat bersama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di sofa itu memiliki corak leopard pada bulunya yang indah berwarna hitam dan emas.
Mengejutkannya, hewan yang termasuk kucing hutan ini ternyata masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang tak mengetahui hal ini sehingga masih terus dijadikan obyek jual beli.
Penggolongan kucing hutan atau kucing blacan sebagai hewan yang dilindungi di Indonesia terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sebab termasuk dalam hewan yang dilindungi, ada larangan perlakuan secara tidak wajar yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).
Fakta Kucing Blacan
Kucing blacan di Indonesia memiliki nama yang beragam. Orang-orang biasanya juga menyebut kucing ini sebagai kucing congok, macan rembang atau kucing kuwuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
Terkini
-
9 Fakta dan Kronologi Kecelakaan di Singapura yang Menewaskan Bocah WNI Usia 6 Tahun
-
7 Kado yang Sebaiknya Tidak Diberikan di Hari Valentine, Nomor 1 Bisa Bikin Tersinggung
-
Kekayaan Bad Bunny Terungkap, Segini Tarif Manggung di Super Bowl Halftime 2026
-
Siapa Mohan Hazian? Penulis dan Pengusaha yang Namanya Trending di X
-
Biodata dan Profil Bad Bunny yang Guncang Panggung Super Bowl Halftime 2026
-
5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
-
5 Manfaat Mendengarkan Musik saat Olahraga, Ternyata Bukan Sekadar Gaya
-
Promo Valentine di Indomaret: Cokelat Diskon hingga 30 Persen, Cocok Buat Kado!
-
Lip Liner Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Mulai Rp18 Ribuan yang Layak Dicoba
-
Dugderan Semarang 2026: Saat Tradisi, Nostalgia, dan Jajanan Rakyat Bertemu di Alun-Alun