Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi menerima tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat dari Presiden Joko Widodo. Dengan tanda kehormatan itu, kini Prabowo resmi menyandang pangkat sebagai jenderal bintang 4.
Adapun penganugerahan gelar kehormatan jenderal bintang 4 tu dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Pemberian tanda kehormatan itu sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024, tertanggal 21 Februari 2024, tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Dengan pangkat barunya, Prabowo berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Lantas berapakah nominal yang akan didapat capres nomor urut 02 itu? Berikut ulasannya.
Gaji dan tunjangan Jenderal Bintang 4
Gaji dan tunjangan perwira TNI diatur dalam Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam peraturan itu, gaji perwira TNI AD di bagi lima golongan, mulai dari pangkat tamtama yang paling rendah hingga Jenderal bintang 4 yang tertinggi.
Menurut penggolongan di atas, perwira tinggi (Pati) TNI AD bintang empat berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.
Selain itu, anggota TNI AD juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: Zainal Arifin Mochtar Diduga Sindir Jokowi Soal Pemberian Bintang 4 Untuk Prabowo
Besaran tunjangan tersebut diatur berdasarkan pangkat, jabatan dan penempatan. Dan berikut adalah rinciannya:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan lainnya
Tak hanya tunjangan kinerja, prajurit TNI AD juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan lainnya.
Diantaranya adalah tunjangan suami atau istri, yang besarannya 10 persen dari gaji pokok yang diterima. Lalu ada tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok dan maksimal hanya untuk dua anak.
Ada juga tunjangan beras sebanyak 18 kilogram setiap bulan, tunjangan lauk pauk sebesar Rp60 ribu setiap hari,
Dan ada juga tunjangan jabatan yang nominalnya disesuaikan dengan jabatan struktural, lalu yang terakhir tunjangan operasi keamanan yang diberikan ketika bertugas di pulau terpencil.
Berita Terkait
-
Zainal Arifin Mochtar Diduga Sindir Jokowi Soal Pemberian Bintang 4 Untuk Prabowo
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Pertanyakan Anggaran Program Makan Siang Rp15 Ribu per Anak: Kenyang Enggak?
-
Sisi Tak Terungkap Prabowo Saat di Kopassus Dibongkar Mantan Gubernur Jakarta
-
Beri Ucapan Selamat ke Prabowo Subianto, Deddy Corbuzier Kena Sindir Bakal Dapat Jabatan
-
Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan, Video Lawas Wiranto Kembali Viral: Beliau Terbukti Terlibat Penculikan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Bentuk Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat, Bikin Lebih Tirus dan Tegas
-
Cuma Rp25 Ribuan, 7 Pilihan Lipstik Purbasari untuk Usia 40 Tahun dengan Kulit Sawo Matang
-
Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
-
6 Produk Anti Aging Sariayu agar Kulit Kencang dan Cerah, Cocok untuk 40 Tahun ke Atas
-
Urutan 12 Zodiak Paling Rawan Selingkuh, Siapa yang Hobi Permainkan Hati?
-
Apakah Tinted Sunscreen Bisa Memudarkan Flek Hitam? Cek 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
Sosok Zohran Mamdani, Wali Kota Termuda dan Muslim Pertama dalam Sejarah New York
-
5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
-
Profil dan Pendidikan Gusti Purbaya, Kukuhkan Diri sebagai Raja Baru Keraton Solo di Usia 22 Tahun
-
Usia 50-an Cocoknya Pakai Warna Lipstik Apa? Ini 7 Pilihan Elegan yang Patut Dicoba