Suara.com - Puasa tidak hanya ibadah untuk tidak makan dan minum sejak waktu fajar hingga magrib. Masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka dikatakan bisa membuat puasa batal. Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda cair atau padat.
Lantas muncul pertanyaan apakah menghirup inhaler dan mengisap rokok apakah termasuk membatalkan puasa? Inhaler terkadang diperlukan untuk melegakan hidung mampet. Khusus pengidap asma, biasanya menggunakan inhaler lewat mulut.
Dikutip dari situs NU Online, dalam I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman: 260 dijelaskan bahwa menghirup inhaler saat sedang puasa hukumnya tidak apa-apa, artinya tidak membatalkan puasa. Kecuali, jika yang dihirup itu mengandung rasa makanan.
Tidak berbahaya sampainya aroma pada penciuman, begitu juga dari bibir seperti aroma kemenyan atau lainnya pada rongga yang tembus pencernaan meskipun disengaja karena bukan tergolong ‘ain (benda).
Sementara aroma mentol yang biasa pada inhaler tidak membatalkan puasa, karena rasa (dzauq) bukanlah berupa benda (al-‘ain). Namun menurut Tanwirul Qulub, halaman: 231 membaui aroma tersebut termasuk makruh atau sebaiknya dihindari.
"Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh. Seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang".
Jadi, memang perlu dibedakan antara sesuatu yang bersifat "ain" (suatu benda seperti makanan, minuman dan lain sebagainya), "atsar" (bekas) seperti bau, rasa yang bukan berbentuk benda. Begitu pula harus dibedakan antara menghirup inhaler dengan mengisap rokok maupun vape.
Bila ditelisik lebih lanjut, maka inhaler termasuk atsar, dzauq (bekas, rasa) yang diperuntukkan bagi orang yang terpaksa, sakit, tidak mengenyangkan. Sedangkan rokok termasuk benda (ain), merasa kenyang. Tentu konsekuensi hukum keduanya juga berbeda; inhaler tidak membatalkan puasa, rokok membatalkan puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Rekomendasi 5 Concealer Lokal dengan Coverage Tinggi: Ampuh Tutupi Flek Hitam dan Mata Panda
-
4 Shio Paling Pelit, Apakah Kamu Termasuk?
-
Bikin Senyum Makin Menawan, Berapa Harga Pasang Veneer Gigi?
-
Inilah 5 Shio Paling Hoki Hari Ini 27 Oktober 2025: Siapa yang Dapat Rezeki Tak Terduga?
-
7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
-
Mahfud MD Sebut Soeharto Bisa Jadi Pahlawan Nasional Tanpa Perlu Diseleksi: Apa Acuannya?
-
Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 dan Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih
-
Lombok Kini Bersinar Jadi Calon Bintang Wisata Pantai Utama Indonesia
-
Temukan Soundscape-mu: Rahasia Keseimbangan Hidup di Era Serba Cepat
-
Viral Pengantin Baru Terkena Honeymoon Cystitis H+7 usai Menikah, Apa Itu?