Suara.com - Puasa tidak hanya ibadah untuk tidak makan dan minum sejak waktu fajar hingga magrib. Masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka dikatakan bisa membuat puasa batal. Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda cair atau padat.
Lantas muncul pertanyaan apakah menghirup inhaler dan mengisap rokok apakah termasuk membatalkan puasa? Inhaler terkadang diperlukan untuk melegakan hidung mampet. Khusus pengidap asma, biasanya menggunakan inhaler lewat mulut.
Dikutip dari situs NU Online, dalam I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman: 260 dijelaskan bahwa menghirup inhaler saat sedang puasa hukumnya tidak apa-apa, artinya tidak membatalkan puasa. Kecuali, jika yang dihirup itu mengandung rasa makanan.
Tidak berbahaya sampainya aroma pada penciuman, begitu juga dari bibir seperti aroma kemenyan atau lainnya pada rongga yang tembus pencernaan meskipun disengaja karena bukan tergolong ‘ain (benda).
Sementara aroma mentol yang biasa pada inhaler tidak membatalkan puasa, karena rasa (dzauq) bukanlah berupa benda (al-‘ain). Namun menurut Tanwirul Qulub, halaman: 231 membaui aroma tersebut termasuk makruh atau sebaiknya dihindari.
"Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh. Seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang".
Jadi, memang perlu dibedakan antara sesuatu yang bersifat "ain" (suatu benda seperti makanan, minuman dan lain sebagainya), "atsar" (bekas) seperti bau, rasa yang bukan berbentuk benda. Begitu pula harus dibedakan antara menghirup inhaler dengan mengisap rokok maupun vape.
Bila ditelisik lebih lanjut, maka inhaler termasuk atsar, dzauq (bekas, rasa) yang diperuntukkan bagi orang yang terpaksa, sakit, tidak mengenyangkan. Sedangkan rokok termasuk benda (ain), merasa kenyang. Tentu konsekuensi hukum keduanya juga berbeda; inhaler tidak membatalkan puasa, rokok membatalkan puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Waspada Produk Viral Tanpa Bukti Klinis: Mengapa Harus Selektif Pilih Skincare di Era Digital
-
Linen Kembali Jadi Andalan Musim Panas: Saat Busana Ringan Bertemu Gaya Modern
-
Promo Bulanan Alfamart Terbaru dan Terlengkap, Minyak Goreng Banting Harga!
-
Belanja Ramadan Kini Jadi Momen Bonding Bersama Keluarga
-
Tissa Biani Ungkap 'Must-Have Item' untuk Tetap Segar Selama Jadwal Roadshow yang Padat
-
Indonesia Tourism Xchange 2026, Forum Baru untuk Membaca Masa Depan Pariwisata Indonesia
-
5 Rekomendasi Krim Malam untuk Mencerahkan Kulit dan Samarkan Noda Hitam
-
5 Rekomendasi BB Cream untuk Makeup Lebaran Simpel dan Natural
-
20 Ide Prompt Foto Studio Keluarga Lebaran yang Realistis, Hasilnya Profesional
-
8 Rekomendasi Skincare Terbaik Mencerahkan Wajah di Alfamart, Wajah Glowing Gak Harus Mahal!