Suara.com - Puasa tidak hanya ibadah untuk tidak makan dan minum sejak waktu fajar hingga magrib. Masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka dikatakan bisa membuat puasa batal. Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda cair atau padat.
Lantas muncul pertanyaan apakah menghirup inhaler dan mengisap rokok apakah termasuk membatalkan puasa? Inhaler terkadang diperlukan untuk melegakan hidung mampet. Khusus pengidap asma, biasanya menggunakan inhaler lewat mulut.
Dikutip dari situs NU Online, dalam I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman: 260 dijelaskan bahwa menghirup inhaler saat sedang puasa hukumnya tidak apa-apa, artinya tidak membatalkan puasa. Kecuali, jika yang dihirup itu mengandung rasa makanan.
Tidak berbahaya sampainya aroma pada penciuman, begitu juga dari bibir seperti aroma kemenyan atau lainnya pada rongga yang tembus pencernaan meskipun disengaja karena bukan tergolong ‘ain (benda).
Sementara aroma mentol yang biasa pada inhaler tidak membatalkan puasa, karena rasa (dzauq) bukanlah berupa benda (al-‘ain). Namun menurut Tanwirul Qulub, halaman: 231 membaui aroma tersebut termasuk makruh atau sebaiknya dihindari.
"Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh. Seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang".
Jadi, memang perlu dibedakan antara sesuatu yang bersifat "ain" (suatu benda seperti makanan, minuman dan lain sebagainya), "atsar" (bekas) seperti bau, rasa yang bukan berbentuk benda. Begitu pula harus dibedakan antara menghirup inhaler dengan mengisap rokok maupun vape.
Bila ditelisik lebih lanjut, maka inhaler termasuk atsar, dzauq (bekas, rasa) yang diperuntukkan bagi orang yang terpaksa, sakit, tidak mengenyangkan. Sedangkan rokok termasuk benda (ain), merasa kenyang. Tentu konsekuensi hukum keduanya juga berbeda; inhaler tidak membatalkan puasa, rokok membatalkan puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Plt Gubernur BI
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas
-
Mengapa Pengunduran Diri Gubernur BI Diumumkan Orang Istana , Di Mana Perry Warjiyo?
-
Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu
-
Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang
-
Drama Teach You a Lesson, Aksi Agen BPHP dalam Menumpas Kejahatan Remaja
-
Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Ajang Jember Fashion Carnaval 2026
-
Bentrok PSHT vs Ormas Maluku Satu Rasa di Surabaya, 3 Orang Terluka
-
Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari
-
Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri