Suara.com - Salah satu pertanyaan yang banyak muncul selama melaksanakan puasa Ramadhan adalah apakah mengorek dan menggunakan obat telinga dapat membatalkan puasa seseorang?
Hal inilah yang pernah dijawab oleh Ustaz Abdul Somad di salah satu kajiannya yang diunggah di kanal YouTube NUR KHOLISATUN.
“Ada orang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga telinga, rongga hidung, rongga mata,” kata UAS, seperti dikutip pada Rabu (13/3/2024).
Karena itulah, UAS tidak menampik jika ada pemahaman bahwa mengorek telinga atau mengorek hidung dapat membatalkan puasa. Pasalnya pada intinya mereka memasukkan sesuatu ke dalam rongga telinga atau hidung.
Namun ditekankan oleh UAS, yang dapat membatalkan puasa adalah bila memasukkan sesuatu ke dalam rongga sistem pencernaan, yakni mulai dari kerongkongan hingga masuk ke usus.
“Yang dimaksud dengan masuk ke rongga itu artinya masuk ke tenggorokan, masuk ke usus, ke perut, itu baru batal. Makanya masuk ke rongga lewat mulut tapi tak ke dalam, (seperti memakai) inhaler itu tak batal,” tutur UAS.d
Lantas bagaimana dengan infus? UAS menyebut disuntik obat sejatinya tidak membatalkan puasa, tetapi berbeda halnya dengan infus yang merupakan upaya memasukkan sumber makanan.
“Suntik obat tak batal, suntik sakit perut, suntik sakit kepala, suntik demam, tak batal. Tapi suntik infus batal, karena infus itu makanan,” jelas UAS.
“Gara-gara masalah rongga ini banyak orang bertanya, menangis batal nggak Pak Ustaz? Tak batal,” sambungnya sambil berseloroh. “(Yang batal kalau) nangis sambil minum es teh, batal lah.”
Baca Juga: Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Ini Trik Mengupil Biar Enggak Batal
Itu tadi penjelasan Ustaz Abdul Somad soal apakah mengorek dan memasukkan obat telinga dapat membatalkan puasa Ramadhan atau tidak. Dalam kesempatan berbeda, Buya Yahya juga pernah menerangkan hukum tentang mengorek telinga selama puasa Ramadhan.
“Jika jari kelingking masih bisa menjangkau bagian dalam telinga, maka itu masih luar. Jika Anda korek pakai jari kelingking, maka tidak batal. Tapi kalau korek pakai korek kuping yang masuk ke dalam telinga, itu batal, ini dalam mazhab kita Imam Asy-Syafi R.A,” tandas Buya Yahya.
Berita Terkait
-
Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Ini Trik Mengupil Biar Enggak Batal
-
Apa Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa? Awas Bisa Bikin Batal!
-
Cara Membuat Oralit di Rumah, Aman Dikonsumsi saat Puasa?
-
Tetap Produktif di Bulan Ramadan, Ini Tips Mengatasi Tantangan Bekerja Saat Puasa
-
Mau Coba Jual Makanan Buka dan Sahur di Bulan Puasa? Pikirkan 5 Hal Ini!
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Maia Estianty Mimpi Bertemu 3 Nabi, Apa Maknanya? Ini Penjelasan Habib Jafar
-
5 Rekomendasi Sunscreen Wudhu Friendly Termurah dan Terbaik di 2026
-
7 Merek Probiotik Anak Terbaik yang Ampuh dan Ramah di Kantong, Harga Mulai Rp10 Ribuan
-
5 Sepatu Running Lokal Kembaran Reebok Ori, Brand Dalam Negeri Kualitas Dunia
-
5 Shio Paling Beruntung di Januari 2026: Siap-siap Sambut Rezeki dan Karier Melejit!
-
Ramalan Lengkap Shio Kuda di 2026: Karakter, Angka Keberuntungan, Pasangan, dan Karier
-
Apakah Tanggal 2 Januari 2026 Libur Cuti? Ini Penjelasannya
-
5 Moisturizer yang Tidak Bikin Jerawatan, Alternatif untuk Kulit Berminyak dan Sensitif
-
5 Rekomendasi CushionTransferproof agar Makeup Tidak Luntur Saat Aktif
-
5 Parfum Pria Aroma Maskulin dengan Harga Terjangkau, Mulai Rp60 Ribuan Saja