Suara.com - Melaksanakan ibadah puasa artinya menahan diri dari lapar dan haus dari mulai imsak hingga bedug maghrib. Lantas bagaimana kira-kira hukum mencicipi makanan saat puasa? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, hukum melaksanakan ibadah puasa ada yang wajib dan ada yang sunnah. Untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan dan puasa qadha Ramadhan, untuk puasa sunnah seperti puasa senin kamis, puasa Dawud, puasa Syawal, dan puasa pada hari-hari tertentu lainnya.
Saat melaksanakan ibadah puasa, umat Islam diwajibkan untuk tidak makan dan minum hingga tiba bedug Maghrib. Namun bagaimana jika ingin mencicipi makanan bagi yang sedang memasak? Apa hukum mencicipi makanan saat puasa? Berikut penjelasannya.
Hukum dan Dalil Mencicipi Makanan Saat Puasa
Melansir dari laman resmi Kemenang, mencicipi makanan saat sedang berpuasa hukumnya boleh selama ada kebutuhan. Misal, para ibu-ibu yang ingin mengecek rasa masakannya untuk hidangan berbuka puasa keluarganya.
Meski demikian, pastikan saat mencicipi makanan tidak ada tujuan lain selain ingin mengecek rasa masakan, sebab meski tidak membatalkan puasa, hal tersebut hukumnya makruh. Terlebih lagi jika makannya sampai kekerongkongan.
Hal ini disampaikan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab yang bunyinya sebagai berikut:
"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.
Ini juga tetuang dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra. Dalam kitab tersebut, Imam Al-Baihaqi menyampaikan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas bahwa hukumnya boleh mencicipi makanan asal tidak sampai kerongkongan.
Baca Juga: Cara Membuat Oralit di Rumah, Aman Dikonsumsi saat Puasa?
"Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa, (HR Al-Baihaqi)."
Tips Mencicipi Makanan Saat Puasa Agar Tidak Batal
Nah agar tidak batal saat mencicipi makanan, ada tips yang bisa dilakukan. Melansir dari berbagai sumber, adapun tips yang bisa dilakukan yaitu bisa langsung kumur-kumur dengan air basa setelah mencicipi makanan.
Selain itu, ada juga tips lainnya yaitu dengan meletakkan makanan di ujung lidah, kemudian rasakan, setelah itu langsung dimuntahkan atau dikeluarkan. Pastikan makanan tersebut tidak ditelan sedikit pun.
Demikian ulasan mengenai hukum mencicipi makanan saat puasa lengkap dengan dalil dan tips mencicipi makanan saat puasa agar tidak batal. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak