Kerugian Negara Kasus Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun!

Selasa, 29 September 2026 | 16:38 WIB
Ilustrasi Korupsi MBG. (Suara.com/Aldie)
BACA 10 DETIK
  • Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara dalam perkara korupsi program MBG periode 2025-2026 menacapai rp10 triliun.
  • Enam tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
  • Kasus ini mencakup modus jual beli titik SPPG dan penyimpangan pengadaan berbagai barang senilai triliunan rupiah.

Suara.com - Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 mencapai sekitar Rp10 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, angka tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah difinalisasi.

“Kurang lebih 10 triliun. (Hasil perhitungan) BPKP,” kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Penghitungan kerugian negara itu terungkap bersamaan dengan pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi tata kelola MBG dari Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam tahap II tersebut, enam tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum.

Enam tersangka itu yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony Sonjaya.

“Tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional periode bulan Agustus 2024 sampai dengan Juni 2026,” ujar Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan petinggi BGN, yakni Dadan, Sony, dan Lodewyk.

Selain mereka, penyidik juga menetapkan Glory, Asep, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.

Andri Mulyono belum dilimpahkan dalam tahap II kali ini.

Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)

Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat sejumlah modus dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.

Penyidik juga mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Selain itu, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci turut masuk dalam penyidikan perkara tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com