Suara.com - Bagi para pekerja, salah satu hal yang paling ditunggu di bulan Ramadhan adalah THR atau Tunjangan Hari Raya. Nominal THR yang diterima setiap karyawan bisa berbeda-beda, tergantung masa kerjanya.Namun, bagaimana dengan karyawan kontrak? Apakah mereka juga mendapatkannya?
Dalam hukum, karyawan kontrak disebut sebagai pekerja dengan Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT). Berdasar Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, PKWT merupakan perjanjian pekerjaan yang bersifat sementara.
Dasar hukum THR untuk karyawan kontrak
Aturan mengenai THR telah tertuang dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1. Di sit disebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR keagamaan pada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan.
Pada ayat 2 kemudian tertulis bahwa pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan tetap dan pekerja dengan status PKWT. Maka, jika Anda merupakan seorang karyawan kontrak yang sudah bekerja selama minimal 1 bulan, Anda berhak mendapatkan THR.
Hak tersebut bisa hilang jika perjanjian waktu kerja Anda berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Rumus dan simulasi perhitungan THR karyawan kontrak
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih akan menerima THR sebesar satu kali gaji.
Sementara itu, bagi Anda yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional, sesuai masa kerjanya.
Sebagai contoh, simak cara menghitung THR karyawan kontrak berikut. Di suatu perusahaan ada karyawan bernama Agus dan Bowo yang sama-sama memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan. Agus sudah bekerja selama 2,5 tahun. Sementara ituu, Bowo baru bekerja 3 bulan. Dengan begitu, Agus akan menerima THR sebanyak Rp5.000.000.
Namun, Bowo hanya akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya dengan perhitungan berikut.
Baca Juga: 20 Ide Parcel Lebaran Sederhana, Budget Minimalis Bisa Bikin Hampers Berkesan
- masa kerja/12 x 1 bulan gaji
- 5/12 x Rp5.000.000= Rp2.083.000
Kapan THR paling lambat dibayarkan?
Perusahaan wajib membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran, pembayaran harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Itu artinya, batas akhir Anda menerima THR adalah hari Rabu, 3 April 2024.
Sanksi jika THR tidak cair
Melalui konferensi pers yang dilakukan di gedung Kemenaker, Haiyani Rumondang selaku Binwasnaker dan K3 Kemnaker menjelaskan sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR.
“Ketika terlambat dibayar, dendanya 5% dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungannya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” ujar Haiyani.
Selain itu, perusahaan juga akan mendapatkan teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Itulah rumus, simulasi hingga cara menghitung THR karyawan kontak yang benar.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Cium Wanginya, Auto Kangen Putih Abu-abu: 7 Parfum Jadul Legendaris Ini
-
Makna Nama Alif Dalam Bahasa Arab, Panggilan Ruben Onsu di Tanah Suci yang Bikin Haru
-
7 Rekomendasi Skincare Aman untuk Anak 10 Tahun, Bikin Kulit Sehat dan Terawat
-
Ameena Pindah ke Sekolah Elite? Biaya SPP-nya Bisa Tembus Belasan Juta Rupiah
-
Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR
-
Mengenal Apa Itu Mental Pengemis, Disebut Yudo Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin
-
Art Jakarta 2025 Siap Berpameran di JIExpo Awal Oktober 2025
-
5 Aroma Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok untuk Pekerja Lapangan
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
5 Rekomendasi Hand Body Lotion Marina: Wangi, Murah, dan Bikin Kulit Cerah