Suara.com - Nama Hamdan Zoelva belakangan ini tengah ramai menjadi perbincangan publik. Lantaran ia tidak ikut dilibatkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi untuk membela pasangan calon nomor urut 1.
Menurut Ketua TKN AMIN Ari Yusuf Amir menganggap tidak etis jika Hamdan dilibatkan karena yang bersangkutan merupakan mantan hakim MK.
"Atas kesepakatan dari Mas Anies, Gus Imin dan Timnas kita putuskan beliau tidak bersidang di MK karena beliau mantan ketua MK dan kami sangat menjunjung tinggi tentang etik," kata Ari.
Lantas bagaimana sih sosok Hamdan Zoelva ini, berikut ulasannya.
Profil Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI pada periode 2013-2016.
Ia pernah menempuh pendidikan sarjana di Universitas Hasanudin dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum Insternasional, setelah itu ia melanjutkan studi magisternya di Universitas Pelita Harapan dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum Bisnis.
Selain di UPH, ia juga mengambil studi Ilmu Hukum Pidana di Univesitas Padjajaran. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan hingga ke tingkat doktor di Univesitar Padjajaran dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum Tata Negara.
Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Bapak Hamdan Zoelva memulai karirnya sebagai dosen luar biasa di beberapa universitas (1986-1987), advokat (1987-2010), dan anggota DPR RI (1999-2004), selain itu beliau juga aktif diberbagai kegiatan sosial politik kemasyarakatan.
Baca Juga: Para Anak Pengacara Kondang Ini Ikut Jejak Sang Ayah Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres 2024
Hamdan tercatat sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam perubahan UUD 1945 periode 1999-2002, sekaligus mengantarkan kelahiran Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, ia menjadi anggota Panitia Khusus penyusun Rancangan Undaang-Undang MK. Posisi itu menjadikannya terlibat langsung merumuskan berbagai hal mengenai MK, baik organisasi maupun hukum beracara di MK.
Bahkan, ia menjadi satu di antara anggota DPR yang terlibat dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Konstitusi periode pertama dari unsur DPR.
Melansir dari laman resmi MK RI, kedekatan Hamdan dengan MK juga ditandai dengan keterlibatan Hamdan pada persidangan MK. Di dalam sidang-sidang yang ia hadiri itu Hamdan telah mencicipi berbagai kedudukan.
Antara lain, mewakili DPR dalam sidang pengujian undang-undang. Di kesempatan lain ia menjadi wakil pemerintah, mendampingi Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara, untuk memberikan keterangan.
Bahkan, dalam sidang pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu, Hamdan juga pernah menjadi pemohon dan kuasa hukum pemohon. Keberadaannya sebagai saksi atau ahli sudah tidak dapat dihitung dengan jari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan