Suara.com - Zakat menjadi salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini tentu wajib dilakukan oleh umat muslim, salah satunya Zakat Fitrah.
Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Lalu bagaimana hukum zakat menggunakan harta yang haram?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan zakat wajib ditunaikan dengan harta yang halal. Hal ini bahkan dituangkan dalam fatwa No 13 Tahun 2011.
Pada peraturan tersebut, MUI menyebut harta haram tidak menjadi objek wajib zakat. Bagi mereka yang memiliki harta haram, maka kewajibannya adalah betaubat terlebih dahulu.
Keputusan MUI berdasarkan pada Firman Allah SWT dan Surat Al Baqarah ayat 266.
“Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Harta haram sendiri dianggap tidak layak untuk dibelanjakan di jalan Allah. Pasalnya, Allah hanya menerima sesuatu yang baik.
Pada hadis riwayat Muslim juga menegaskan harta korupsi termasuk dari harta rampasan perang tidak bisa dinafkahkan.
“Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta korupsi rampasan perang.” (HR Muslim).
Baca Juga: Baca Doa Menerima Zakat Fitrah, Agar Beras yang Diterima Memberi Berkah
Sementara dalam hadis riwayat Baihaqi dan Hakim, seseorang yang berinfak dengan harta haram justru kan mendapatkan dosa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim