Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwa setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna dari rukun Islam. Jika ada niat zakat fitrah, bagaimana bacaan doa menerima zakat fitrah?
Umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, susu, anggur kering, jagung dan lain-lain. Tujuannya agar mustahik (orang yang menerima zakat) dapat merayakan kemeriahan Idul Fitri sama seperti umat Islam lainnya.
Mustahik pun perlu mengamalkan doa menerima zakat fitrah. Agar beras ataupun makanan pokok yang diterima memberikan berkah kepadanya.
Mengenai besaran zakat fitrah, mayoritas ulama bersepakat yakni 1 sha' (sekitar 2,5 sampai 3 kilogram). Sebagian ulama juga memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan menggunakan uang tunai seharga makanan pokok sesuai dengan ukuran dalam bentuk bahan makanan pokok.
Baca Juga: Ketentuan Takaran Zakat Fitrah Berupa Beras Bukan 2,5 Kg
Hukum Zakat Fitrah bagi Umat Muslim
Melansir laman NU Online, zakat fitrah hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (di bulan Ramadan kepada setiap manusia)”, (HR Bukhari – Muslim).
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Baca Juga: Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah Online? Buya Yahya dan Baznas Kasih Penjelasan Ini
Madzab Syafi’i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Tidak diperbolehkan membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.
2. Waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban untuk membayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
3. Waktu sunnah, yaitu sebelum shalat Id berlangsung atau bisa dikatakan waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri sampai dengan tanggal 1 Syawal berakhir (maghrib hari raya Idul Fitri.
5. Waktu haram, yaitu ketika tanggal 1 Syawal sudah berakhir.
Berita Terkait
-
Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah Online? Buya Yahya dan Baznas Kasih Penjelasan Ini
-
6 Niat Zakat Fitrah Berupa Beras, Buat Diri Sendiri dan Keluarga
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah dengan Uang Bulan Ramadhan 2024, Simak Doa, Besaran hingga Hukumnya
-
Apa Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Usai Puasa Ramadhan? Ternyata Ada Azab Pedih Ini Menanti
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim