Suara.com - Salah satu tradisi yang biasanya ditunggu-tunggu oleh umat Muslim di penghujung bulan Ramadhan adalah salat kafarat. Konon salat ini dikerjakan di hari Jumat terakhir bulan Ramadhan dan disebut sebagai pengganti atau qadha salat-salat fardhu yang ditinggalkan, diragukan, atau tidak sah.
Sebagian masyarakat meyakini tradisi salat kafarat pada hari Jumat akhir bulan Ramadhan dapat mengganti salat fardhu yang ditinggalkan semasa hidup selama 70 tahun. Selain itu, salat ini juga bisa untuk melengkapi berbagai kekurangan dalam salat yang sudah dilakukan.
Namun, benarkah tradisi yang berkembang tersebut? Seperti apa pula hukum melaksanakan salat kafarat di hari Jumat akhir bulan Ramadhan?
Lewat kajiannya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya awalnya menerangkan adanya beberapa cara salat kafarat.
“Terlepas dari benar salahnya. Yang pertama, salat 4 rakaat 1 salam di Jumat Ramadhan akhir. Ada lagi yang lainnya adalah salat 5 waktu di Jumat akhir bulan Ramadhan, setelah salat Jumat. Ada salat kafarat yang dilakukan dengan 2 (rakaat) salam, 2 (rakaat) salam,” ujar Buya Yahya, dikutip pada Senin (1/4/2024).
Menurut Buya Yahya, sebagian besar ulama menilai cara salat kafarat yang pertama tidak ada hadis yang sahih. Sedangkan keseluruhan salat kafarat itu sendiri juga dianggap haram oleh seorang imam besar bernama Ibnu Hajar Al-Haitami.
Disampaikan lebih lanjut olehnya, fatwa Ibnu Hajar Al-Haitami itu juga dipelajari oleh para anak didiknya dan tidak ada yang merevisi. Bahkan salah satu anak didik sang imam besar, yakni Syekh Zainuddin Al-Malibari merupakan salah satu pakar fikih mazhab Syafawi juga mengembalikan perihal salat kafarat kepada ajaran Ibnu Hajar Al-Haitami.
“Beliau mengatakan bahwasanya amalan itu adalah sangat diharamkan, kata beliau, bukan omongan saya,” tegas Buya Yahya.
Berikut adalah kutipan pandangan Ibnu Hajar Al-Haitami yang tertulis dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj sebagaimana dikutip dari NU Online, yang artinya:
Baca Juga: Pakai Pelembab Bibir Saat Puasa Boleh Enggak Sih? Buya Yahya Beri Penjelasan Begini
“Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa salat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan salat Jumat, mereka meyakini salat tersebut dapat melebur dosa salat-salat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar.”
Sedangkan terkait mengganti salat fardhu yang merasa ditinggalkan atau diragukan sudah ada caranya tersendiri alih-alih dengan menggunakan salat kafarat.
Namun, ada pula pandangan ulama yang membolehkan salat kafarat. Pertama adalah karena tidak ada orang yang meyakini keabsahan salat yang baru saja dikerjakan, terlebih salat yang sudah dikerjakan dulu-dulu.
Kedua, larangan salat kafarat dikarenakan ada kekhawatiran salat tersebut cukup untuk mengganti salat yang ditinggalkan dalam setahun. Ketika kekhawatiran itu hilang, maka hukum haram juga hilang.
Meskipun ada pro dan kontra terkait salat kafarat, semua kembali kepada kepercayaan masing-masing, dan menjadi kewajiban untuk setiap umat Muslim agar saling menghargai atas perbedaan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?