Suara.com - Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang diduga dilakukan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis membuat kehidupan rumah tangga keduanya dikulik habis oleh netizen.
Baru-baru ini, pengakuan Sandra Dewi yang memiliki asuransi dan tabungan pendidikan kedua putranya kembali viral. Dalam sebuah wawancara wanita 40 tahun tersebut mengatakan jika dirinya sudah mempersiapkan masa depan sang anak hingga duduk di bangku kuliah.
"Saya sudah asuransi pendidikan mereka, tabungan pendidikan mereka sudah semua. Makanya aku bilang sama anak-anakku orangtuanya, papa sama mami tuh kerja itu buat kalian semua, untuk semua," pungkasnya seperti yang Suara.com kutip di Instagram @lambe__danu, Senin (1/4/2024).
Sandra Dewi mengatakan jika dirinya selalu memberitahu anak-anaknya mengapa dirinya harus rajin bersekolah. Ini tersebut merupakan salah satu hal yang patut disyukuri oleh Raphael dan Mikhael saat ini.
Sebab, kata dia masih banyak anak-anak yang ingin sekolah tapi tak bisa karena kendala biaya. Meksi belum sepenuhnya mengerti, bintang film Quickie Express tersebut mengatakan jika dirinya terus memberikan pengertian terhadap anak-anaknya untuk rajin bersekolah.
Sandra Dewi mengatakan, jika tabungan san asuransi yang ia siapkan sampai kuliah diharapkan bisa dimanfaatkan oleh anak-anaknya sebaik mungkin. Sebab setelah berkuliah ia ingin kedua putranya mandiri.
"Sampe kuliah jadi kita pake tabungan-tabungan untuk pendidikan dan juga asuransi untuk pendidikan mereka nantinya sudah sampe kuliah," pungkasnya.
"Kita kalau sebagai orangtua, saya sih maunya biayain sampe kuliah aja, selesai abis itu kamu mau kerja apa ya bebas, terserah," tambahnya lagi.
Pengakuan Sandra Dewi ini pun langsung dikaitkan dengan uang hasil korupsi Harvey Moeis yang merugikan negara hingga Rp217 triliun. Tak sedikit netizen yang bertanya-tanya akankah tabungan pendidikan anak-anak mereka menjadi salah satu aset yang disita negara?
Baca Juga: Kalah Cepat dari Harvey Moeis, Denny Sumargo Sempat Beli Rumah Demi Bisa Dekati Sandra Dewi
Dikutip Hukum Online, penyitaan aset korupsi atau harta kekayaan merupakan upaya paksa dari tindakan penyidik yang bertujuan untuk mencegah hilangnya harta kekayaan negara akibat tindak kejahatan.
Sedangkan perampasan aset atau harta kekayaan yang disita dari hasil tindak pidana korupsi berdasarkan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan upaya pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan.
Jenis Aset Koruptor yang Dapat Dirampas oleh Negara
Harta kekayaan atau barang yang dapat disita menurut Pasal 39 ayat 1 KUHAP adalah sebagai berikut:
- Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
- Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Adapun menurut Bahder Johan Nasution, harta benda selain dari hasil tindak pidana korupsi yang dapat dirampas adalah harta benda seseorang atau suatu badan yang dengan sengaja tidak diterangkan olehnya atau oleh pengurusnya, harta yang tidak jelas siapa pemiliknya dan harta benda seseorang yang kekayaannya setelah diselidiki dianggap tidak seimbang dengan penghasilan mata pencahariannya.
Sementara aset atau harta kekayaan yang dimiliki atas nama istri selama perkawinan, atau sebelum terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh suami, maka aset tersebut tidak dapat dirampas untuk negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Bayi dan Anak Sebaiknya Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Pilihan yang Aman Digunakan
-
3 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Gemuk, Nyaman dan Aman
-
Setelah Pakai Sunscreen Boleh Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Tabir Surya yang Mudah Di-blend
-
Eau De Parfum vs Eau De Toilette, Mana Paling Awet Wanginya? Ini 5 Rekomendasi Terbaik!
-
Indonesia Disebut 902 Kali dalam Epstein Files, Ada Jejak Skandal di RI?
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik setelah Eksfoliasi agar Wajah Mulus
-
5 Rekomendasi Shampoo Non SLS untuk Rambut Rontok, Bisa Juga Atasi Ketombe
-
Prabowo Gagas Gerakan Gentengisasi, Ini Plus Minus Genteng Tanah Liat vs Baja Ringan
-
Siapa Shio Paling Beruntung Besok 6 Februari 2026? Cek Peruntunganmu!
-
15 Rekomendasi Kado Valentine untuk Cowok, Dijamin Berkesan dan Berguna