Suara.com - Sedekah dalam bentuk bagi-bagi THR (Tunjangan Hari Raya) kepada sanak saudara merupakan bagian dari tradisi Lebaran Idulfitri di Indonesia. Namun hati-hati, ulama Buya Yahya mengingatkan membagikan sedekah dan THR bisa jadi maksiat karena utang. Kok bisa?
Dalam ceramah yang diunggah di Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa ketika mendapat rezeki, hal utama yang harus dilakukan seorang Muslim adalah membayar utang yang telah jatuh tempo. Membayar utang ini hukumnya wajib didahulukan daripada bersedekah.
"Jika utang sudah jatuh tempo maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, biasanya hanya pengen disanjung saja," terangnya.
Buya Yahya menjelaskan, bersedekah di tengah kondisi utang sudah jatuh tempo bisa dikategorikan debagai ibadah karena hawa nafsu. Ketika ibadah dilakukan untuk memenuhi hawa nafsu, karena ingin terlihat dermawan, sukses, dan sebagainya, maka bukan pahala yang didapat, melainkan dosa maksiat.
Secara gamblang, Buya Yahya menjelaskan membagikan sedekah THR di saat memiliki utang bisa menyakiti perasaan orang yang memberikan pinjaman. Ia mengkritik kebiasaan buruk orang saat pulang kampung ang ingin terlihat sukses setelah hidup di kota.
"Jadi kalau ada orang punya utang jatuh tempo maka wajib membayar utang terlebih dahulu, jangan mikir sedekah. Kalau mikir sedekah justru jadi maksiat. Begini saja, saya utang duit kepada anda 1 juta rupiah. Saya janji akan saya bayar hari ini, ternyata hari ini saya enggak bayar kepada Anda. Tapi tiba-tiba Anda mendengar bahwa saya bagi-bagi duit 1 juta. Apa kata Anda? 'Kurang ajar utang kepada saya enggak dibayar, tapi malah bagi-bagi duit.' Maksiat jadinya," tuturnya.
Meski begitu, Buya Yahya menjelaskan ada dua kondisi di mana seseorang yang berutang boleh membagikan sedekah dan THR. Kondisi pertama adalah utang belum jatuh tempo, atau waktu pembayaran utang masih lama.
"Kecuali belum jatuh tempo. Utang saya harus saya bayar bulan haji dan bulan haji nanti sudah ada gambaran dari mana saya bayarnya. Maka saat ini meski saya punya utang, boleh bersedekah," terangnya.
Kondisi kedua adalah sudah mendapat izin dari pemberi utang. Hal ini menurut Buya Yahya bisa menggugurkan kewajiban membayar utang meski sudah jatuh tempo. Dengan catatan, pemberi utang memberikan izin dengan ikhlas.
Baca Juga: Jelang H-7 Lebaran, Kemnaker Ingatkan Perusahaan untuk Bayar THR
"(Mau sedekah dulu sebelum bayar utang) harus minta izin kepada yang punya uang untuk memberi tempo. 'Bang, saya punya utang Rp3 juta ya. Saya pengen bagi-bagi ke saudara THR dulu, utangnya saya bayar nanti. Gimana boleh?' Kalau dia ngijinkan berarti dia telah rela kita meminjam, lalu bagi-bagi ke orang lain. Tanpa (izin) itu tidak boleh," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal