Lifestyle / Komunitas
Kamis, 04 April 2024 | 10:15 WIB
Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran Terbaru, Nekat Melanggar Siap-siap Denda Rp500 Ribu! (Freepik)

• Kendaraan pemadam kebakaran. 

• Kendaraan ambulans. 

• Kendaraan angkutan umum dengan nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning. 

• Kendaraan bermotor listrik yang berbasis baterai. 

• Kendaraan bertanda khusus pembawa penyandang disabilitas. 

• Kendaraan operasional pengelola jalan tol. 

• Kendaraan angkutan barang. 

Nah, demikian tadi uraian tentang jadwal ganjil genap mudik lebaran 2024. Semoga informasi ini bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Catat! Jalur Mudik Alternatif Jakarta Jogja Hindari Ganjil Genap Lebaran

Load More