Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem ganjil genap di Tol Trans Jawa selama musim Mudik Lebaran 2024. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan serta mencegah terjadinya kemacetan panjang selama arus mudik lebaran. Ketahui jadwal ganjil genap mudik lebaran 2024.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menghimbau kepada masyarakat yang akan mudik memakai mobil pribadi untuk bisa menyesuaikan waktu keberangkatan sesuai plat nomor kendaraan masing-masing.
"Silakan untuk pemudik mengatur waktunya sehingga semuanya berjalan dengan lancar," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, pada Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut, Eddy menambahkan bahwa penindakan tilang akan dilakukan secara elektronik melalui sistem ETLE statis maupun mobile. Eddy memastikan jika pengendara yang nekat melanggar ganjil-genap ini tidak akan dihentikan maupun diminta putar balik.
Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024
Berikut merupakan jadwal pemberlakuan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa selama masa Mudik Lebaran tahun 2024.
Arus Mudik
Pada tanggal 5 sampai 7 April 2024 pukul 24.00 WIB mulai dari KM 0 Jalan Tol ruas dalam kota Jakarta hingga KM 414 di ruas jalan Tol Semarang Batang. Kemudian, pada tanggal 8 April 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari KM 0 jalan Tol ruas dalam kota Jakarta hingga dengan KM 414 di ruas jalan Tol Semarang Batang.
Lalu pada tanfgal 9 April 2024 hingha pukul 24.00 WIB dari KM 0 jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang.
Arus Balik
Arus balik diberlakukan mulai tanggal 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta. Lalu pada tanggal 13 April 2024 mulainpukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 di ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta.
Kemudian pada tanggal 14 April pukul 14.00 WIB hingga tanggal 16 April 2024 mulai pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 di jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta.
Baca Juga: Catat! Jalur Mudik Alternatif Jakarta Jogja Hindari Ganjil Genap Lebaran
Hukuman Nekat Langgar Ganjil Genap
Seperti yang disebutkan sebelumnya, para pengendara yang melanggar jadwal ganjil-genap ketika mudik Lebaran 2024 maka akan dikenakan tilang melalui kamera ETLE. Bila nekat melanggar aturan ganjil genap di Jakarta, maka para pengemudi akan dikenai sanksi atau denda maksimal sebesar 500 ribu atau sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu, pelanggaran terhadap aturan ganjil genap ini juga bisa mengakibatkan pengemudi diberhentikan oleh petugas kepolisian dan kendaraannya akan ditilang. Aturan tersebut telaj diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengecualian Kendaraan Penerapan Ganjil-Genap Lebaran 2024
Sebagai tambahan informasi, peraturan ganjil-genap tidak diberlakukan untuk semua kendaraan. Terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam peraturan ini, di antaranya adalah:
• Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, seperti:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD
- Ketua MA, Ketua MK
- Ketua MY
- Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian.
• Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing serta lembaga internasional yang saat itu menjadi tamu negara.
• Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI dan Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
-
5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker, Seri 530 Jadi 800 Ribuan
-
5 Sepatu Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 26 Juni 2026, Kebahagiaan Menanti!