Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (TK) karena menolak klaim jaminan kematian transpuan, yang tidak lain merupakan peserta aktif program Bukan Penerima Upah (BPU).
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan dari hasil analisis laporan pengaduan, BPJS TK diduga melanggar hak kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif terhadap transpuan miskin yang masih rutin membayar iuran BPU sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir, dan nahasnya klaim santunan kematiannya ditolak.
“Kasus ini sedang berproses ditangani Komnas HAM, terutama di bagian mediasi, karena ada dugaan pelanggaran HAM, terutama hak atas kesejahteraan, secara spesifik juga hak atas kesehatan dan ada potensi perlakuan diskriminatif dalam klaim BPJS di mana mereka (warga transpuan) terdaftar sebagai peserta,” papar Anis di Ruang Asmara Nababan Komnas HAM, Kamis (4/4/2024).
Atas dugaan pelanggaran HAM ini, nantinya Komnas HAM akan menjadi mediator dan mempertemukan BPJS TK selaku pihak teradu untuk mendalami lebih jauh terkait kasus tersebut.
Ketua Suara Kita, Hartoyo selaku perwakilan jaringan komunitas transpuan miskin mengatakan aksinya melapor ke Komnas HAM karena BPJS TK menolak klaim jaminan kematian yang seharusnya didapatkan transpuan.
Ini karena transpuan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPU BPJS TK, bila meninggal dunia akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta hingga santunan berkala Rp 12 juta.
Sayangnya, pengajuan klaim itu ditolak dengan alasan yang menurut Hartoyo terkesan dibuat-buat. Seperti alasan surat wasiat transgender tidak memenuhi syarat, dianggap punya penyakit menahun, dan tidak bekerja. Padahal, ketika para transpuan miskin mendaftar, BPJS TK menerimanya dan karena itu warga transpuan secara aktif membayar iuran.
Selain itu penolakan klaim BPJS TK juga dinilai aneh, karena tepat satu bulan setelah ratusan transpuan didaftarkan Suara Kita, peserta aktif hanya menerima hanya Rp 10 juta berupa biaya pemakaman semata.
Namun baru-baru ini semakin parah dan mengkhawatirkan, tepatnya Februari 2024 lalu ada peserta BPU transpuan meninggal, tapi tidak ada sepeserpun biaya yang dicairkan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk uang pemakaman sekalipun.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan 'Main Lotre', Impian Transpuan Dikebumikan Secara Layak Terancam Pupus
Ironisnya lagi, BPJS TK pada 27 Maret lalu menerbitkan surat penolakan anjuran atau rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) atas tuntutan pemenuhan hak klaim jaminan kematian warga transpuan miskin.
“Masih ada 163 peserta BPJS TK aktif dari kelompok transgender yang dikelola oleh komunitas. Artinya jika salah satu peserta tersebut meninggal, berpotensi akan ditolak klaim kematiannya oleh BPJS TK,” kata Hartoyo di tempat yang sama
Hartoyo menambahkan, penolakan klaim kematian bukan hanya dialami oleh komunitas transpuan, tetapi juga masyarakat lainnya yang menjadi peserta BPJS TK. Ia mencontohkan dua kasus pengaduan penolakan klaim kematian dari peserta non-transpuan yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara dan Ngawi, Jawa Timur dengan alasan yang hampir sama dengan alasan yang ditimpakan kelompok transpuan.
Jika mengacu pada Permenaker No.5/2021 pasal 63 dan 64, menurut Hartoyo BPJS TK melakukan verifikasi hanya untuk memastikan kebenaran peserta meninggal, bukan untuk melakukan verifikasi status pekerjaan atau penyakitnya.
Begitu juga kata dia, perihal surat wasiat peserta BPJS TK telah diatur dalam PP No.44/2015 pasal 40 ayat 2 poin B4.
Hartoyo sangat kecewa lantaran dua ketentuan atau kebijakan tersebut belum menjadi acuan bagi BPJS TK, sehingga mengakibatkan kerugian bagi peserta BPJS TK, termasuk kelompok transpuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Waspada Produk Viral Tanpa Bukti Klinis: Mengapa Harus Selektif Pilih Skincare di Era Digital
-
Linen Kembali Jadi Andalan Musim Panas: Saat Busana Ringan Bertemu Gaya Modern
-
Promo Bulanan Alfamart Terbaru dan Terlengkap, Minyak Goreng Banting Harga!
-
Belanja Ramadan Kini Jadi Momen Bonding Bersama Keluarga
-
Tissa Biani Ungkap 'Must-Have Item' untuk Tetap Segar Selama Jadwal Roadshow yang Padat
-
Indonesia Tourism Xchange 2026, Forum Baru untuk Membaca Masa Depan Pariwisata Indonesia
-
5 Rekomendasi Krim Malam untuk Mencerahkan Kulit dan Samarkan Noda Hitam
-
5 Rekomendasi BB Cream untuk Makeup Lebaran Simpel dan Natural
-
20 Ide Prompt Foto Studio Keluarga Lebaran yang Realistis, Hasilnya Profesional
-
8 Rekomendasi Skincare Terbaik Mencerahkan Wajah di Alfamart, Wajah Glowing Gak Harus Mahal!