Suara.com - Ada 'penampakan' gas LPG berukuran 3 kilogram alias gas melon di dapur aktris Prilly Latuconsina saat memasak hidangan Lebaran.
Sang aktris berdarah Ambon tersebut sontak panen hujatan lantaran dinilai tak layak untuk memakai gas LPG 3 kilo tersebut lantaran diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Tabung gas melon tersebut terlihat di dapur Prilly saat ia memasak sebuah hidangan dalam wajan besar.
Pengguna media sosial yang jeli sontak menyoroti foto Prilly kala memasak dan melihat ada sebuah tabung gas melon yang tersembunyi di balik papan kayu.
Prilly dinilai tak layak memakai gas melon lantaran ia merupakan seorang aktris yang berkecukupan.
Lantas, siapa yang boleh memakai gas melon? Adakah larangan memakai gas melon untuk orang kaya seperti Prilly?
Buat kalangan prasejahtera, tak sembarang orang boleh beli gas melon!
Amarah publik tak salah alamat. Sebab, gas melon memang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu alias prasejahtera.
Bahkan pada tubuh tabung gas melon, tertulis sebuah tulisan putih yang berbunyi "Hanya untuk masyarakat miskin."
Baca Juga: Terciduk Masak Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Ini 7 Sumber Kekayaan Prilly Latuconsina
Pemerintah sempat meneken Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Keputusan tersebut menegaskan bahwa gas melon adalah subsidi gas LPG dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu.
Mengutip Keputusan Menteri tersebut, orang-orang yang boleh membeli gas melon, yakni:
- Rumah tangga Prasejahtera
- UMKM
- Nelayan Sasaran
- Petani Sasaran
Pembelian gas melon juga tak boleh dilakukan sembarangan lantaran harus dibeli di pangkalan resmi Pertamina jika hendak membeli secara individu.
Berkaca dari Prilly Latuconsina, ia tak berhak menggunakan gas tersebut lantaran jauh dari kata prasejahtera. Konon, aktris ini bisa meraup cuan jutaan Rupiah dari kariernya.
Selain orang kaya seperti Prilly, beberapa pihak berikut juga dilarang untuk membeli gas melon.
- Hotel
- Restoran
- Usaha binatu/laundry
- Usaha pembatikan
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera
Prilly mengaku tak sadar pakai gas 3 kilo
Berita Terkait
-
Prilly Latuconsina Panen Kritik karena Kedapatan Pakai Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Langsung Klarifikasi
-
Terciduk Masak Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Ini 7 Sumber Kekayaan Prilly Latuconsina
-
Kepergok Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Prilly Latuconsina: Tidak Ada Niat Menyembunyikan
-
Blunder Pakai Gas Subsidi 3 Kg, Prilly Latuconsina Bongkar Faktanya: Aku Nggak Sadar...
-
Prilly Latuconsina Terciduk Masak Pakai Gas 3 Kg, Padahal Raup Honor Rp1 M Sekali Main Film
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas