Suara.com - Ada 'penampakan' gas LPG berukuran 3 kilogram alias gas melon di dapur aktris Prilly Latuconsina saat memasak hidangan Lebaran.
Sang aktris berdarah Ambon tersebut sontak panen hujatan lantaran dinilai tak layak untuk memakai gas LPG 3 kilo tersebut lantaran diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Tabung gas melon tersebut terlihat di dapur Prilly saat ia memasak sebuah hidangan dalam wajan besar.
Pengguna media sosial yang jeli sontak menyoroti foto Prilly kala memasak dan melihat ada sebuah tabung gas melon yang tersembunyi di balik papan kayu.
Prilly dinilai tak layak memakai gas melon lantaran ia merupakan seorang aktris yang berkecukupan.
Lantas, siapa yang boleh memakai gas melon? Adakah larangan memakai gas melon untuk orang kaya seperti Prilly?
Buat kalangan prasejahtera, tak sembarang orang boleh beli gas melon!
Amarah publik tak salah alamat. Sebab, gas melon memang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu alias prasejahtera.
Bahkan pada tubuh tabung gas melon, tertulis sebuah tulisan putih yang berbunyi "Hanya untuk masyarakat miskin."
Baca Juga: Terciduk Masak Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Ini 7 Sumber Kekayaan Prilly Latuconsina
Pemerintah sempat meneken Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Keputusan tersebut menegaskan bahwa gas melon adalah subsidi gas LPG dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu.
Mengutip Keputusan Menteri tersebut, orang-orang yang boleh membeli gas melon, yakni:
- Rumah tangga Prasejahtera
- UMKM
- Nelayan Sasaran
- Petani Sasaran
Pembelian gas melon juga tak boleh dilakukan sembarangan lantaran harus dibeli di pangkalan resmi Pertamina jika hendak membeli secara individu.
Berkaca dari Prilly Latuconsina, ia tak berhak menggunakan gas tersebut lantaran jauh dari kata prasejahtera. Konon, aktris ini bisa meraup cuan jutaan Rupiah dari kariernya.
Selain orang kaya seperti Prilly, beberapa pihak berikut juga dilarang untuk membeli gas melon.
- Hotel
- Restoran
- Usaha binatu/laundry
- Usaha pembatikan
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera
Prilly mengaku tak sadar pakai gas 3 kilo
Berita Terkait
-
Prilly Latuconsina Panen Kritik karena Kedapatan Pakai Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Langsung Klarifikasi
-
Terciduk Masak Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Ini 7 Sumber Kekayaan Prilly Latuconsina
-
Kepergok Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Prilly Latuconsina: Tidak Ada Niat Menyembunyikan
-
Blunder Pakai Gas Subsidi 3 Kg, Prilly Latuconsina Bongkar Faktanya: Aku Nggak Sadar...
-
Prilly Latuconsina Terciduk Masak Pakai Gas 3 Kg, Padahal Raup Honor Rp1 M Sekali Main Film
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Atalia Gugat Ridwan Kamil, Ini 8 Alasan Syar'i yang Membuat Istri Boleh Minta Cerai
-
7 Tanda Wedding Organizer Red Flag, Calon Pengantin Harus Waspada
-
5 Serum Penumbuh Rambut Ampuh dan Aman, Harga Mulai dari Rp40 Ribuan!
-
Apa Saja 4 Jenis Perceraian dalam Islam? Tak Cuma Cerai Talak
-
Dari Cerita ke Citra: Cara Penulis Muda Membangun Identitas di Era Digital
-
5 Sepatu Running Lokal Siap Diadu Reebok Ori, Kenyamanan dan Kualitas Nomor 1
-
4 Foundation Minim Oksidasi untuk Hasil Makeup Cerah dan Tidak Kusam
-
Apakah 2 Januari 2026 Libur atau Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi Pemerintah
-
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri
-
15 Arti Istilah Paling Trending dan Banyak Dicari Selama Tahun 2025