Suara.com - Baru-baru ini, viral mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor TNI yang bersikap arogan di jalanan. Saat dimintai keterangan oleh korban, pengemudi kendaraan tersebut justru membela diri sebagai adik jenderal. Dari sinilah, warganet jadi mempertanyakan aturan mudik pakai mobil dinas.
Pada video yang beredar, pengemudi Fortuner mengklaim mengaku berasal dari keluarga jenderal dan mengancam orang yang ditabraknya.
“(Dinas) di Mabes TNI. Kakak saya jenderal, namanya Sonny Abraham. Coba cari,” ujar pengendara Fortuner.
Aturan mudik pakai mobil dinas
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2025 tentang Pedomann Pelaksanaa Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja telah menjelaskan bahwa pejabat dilarang menggunakan pakai mobil dinas di luar tugasnya, termasuk saat lebaran.
Berikut adalah aturan penggunaan kendaraan dinas berdasarkan kebutuhannya sesuai aturan.
- Kendaraan Dinas Operasional hanya dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya di hari kerja kantor.
- Kendaraan Dinas Operasional hanya dipakai di dalam kota, pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesai kompetensinya.
Sementara itu, aturan pasti tentang larangan mudik pakai mobil dinas juga telah tertulis dalam Surat Edaran KemenPAN RB. Pemakaian mobil di luar tugas dinas bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman mudik pakai mobil dinas
Setiap orang yang mudik pakai mobil dinas bisa mendapatkan hukuman yang berbeda, sesuai dengan kesalahan dan klarifikasi yang diberikan.
Sejauh ini, setidaknya ada tiga sanksi yang bisa diberikan, yaitu hukuman disiplin ringan, sanksi disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Sanksi ringan berbentuk berupa teguran lisan, tertulis, maupun keduanya. Sanksi sedang biasanya berupa potongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam, sembilan, atau 12 bulan.
Baca Juga: Pulang Mudik Kaca Mobil Pecah? Siapkan Dompet Tebal, Segini Taksiran Biayanya
Sementara tu, sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian tidak hormat.
Demikian informasi terkait aturan mudik pakai mobil dinas yang seharusnya tidak dilakukan bahkan sampai menimbulkan keributan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
3 Shio yang Membawa Keberuntungan Sepanjang Juli 2026: Rezeki Mengalir, Finansial Aman
-
4 Tips Menata Meja Kerja Sesuai Feng Shui: Produktivitas Meningkat, Karier Melesat
-
Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan
-
Apa Sunblock yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi
-
4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari
-
7 Sepatu Lari Diskon di Foot Locker, Potongan Harga hingga 30 Persen
-
Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini?
-
Penyandang Diabetes Indonesia Tembus 20,4 Juta, Terapi DM Tipe 2 Bertambah
-
Apa Zodiak Tahta Tertinggi? Bintang Ini Juaranya