Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus perselingkuhan suami dari Dokter TNI.
Namun kabar mengejutkan datang karena perempuan yang diketahui berinisial AP (34) kini justru ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebarkan kabar perselingkuhan suaminya yang berprofesi sebagai perwira TNI.
Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi tersebut dijerat dengan Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, AP membeberkan suaminya yang diketahui berinisial MHA yang saat itu bertugas di Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana diduga berselingkuh sejak tahun 2023.
Dalam unggahannya tersebut, AP juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta istri Dokter TNI yang diselingkuhi malah dipenjara? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Polisi Sebut Unggahan AP adalah Kabar Palsu atau Hoaks
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan penahanan dan penetapan tersangka pada AP berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali pada tanggal 21 Januari 2024.
Jansen mengungkapkan, unggahan yang dibuat oleh AP terkait dengan perselingkuhan suaminya adalah informasi palsu atau hoaks. Jansen melanjutkan, perselingkuhan pada AP didasari oleh laporan dari korban yang berinisial BA yang mengaku dirugikan.
Kasus ini juga dianggap telah melanggar ketentuan UU ITE karena menyebarkan informasi yang diduga hoaks.
Ditangkap di Jawa Barat
Jansen melanjutkan bahwa AP ditangkap di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Cibubur, Jawa Barat pada 4 April lalu. AP ditangkap pada pukul 12.00 Wita.
Polresta Denpasar tak melakukan pemaksaan saat hendak menangkap AP. Menurut Janse, AP sempat meminta agar polisi mengizinkannya pulang di rumahnya yang berada di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.
Namun saat berada di rumahnya, keluarga sempat berdebat dengan polisi yang hendak mengamankan AP. Orang tua perempuan tersebut menolak anaknya ditangkap dengan alasan masih mempunyai bayi yang berusia di bawah 5 tahun.
Diketahui, AP sendiri memang mempunyai seorang anak dari hasil pernikahannya dengan TNI berinisial MHA. Pihak keluarga pun meminta agar polisi yang datang untuk menunggu sampai kuasa hukum AP datang mendampingi.
Pada saat kuasa hukum tiba, mereka kemudian berkoordinasi dengan tim penyidik dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh AP.
AP Ditahan
Setelah itu, pihak kepolisian kemudian melayangkan surat panggilan kepada AP agar hadir untuk membuat berita acara penyidikan (BAP) sebagai tersangka. AP diminta untuk memenuhi panggilan pada Senin (8/4/2024) pukul 10.00 Wita. Ia diperiksa di ruangan Satreskrim Polresta Denpasar.
Jansen menerangkan bahwa AP ditahan pada 9 April 2024 lalu. Karena tersangka membawa bayinya, polisi pun mempertimbangkan untuk melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) demi kepentingan kemanusiaan.
Para penyidik kemudian melakukan gelar pengalihan penahanan sesuai dengan Peraturan Kabareskrim (Perkaba) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penangguhan Penahanan
Lebih lanjut, Jansen menyebut para penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan Kasubdit IV PPA Ditkrimum Polda Bali dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali tentang kasus tersebut.
Penahanan perempuan tersebut kemudian dialihkan ke rumah aman Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Bali di Jalan Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kemudian, kuasa hukum tersangka meminta agar penangguhan penahanan dengan orang tua AP sebagai jaminannya. Penyidik pun akhirnya melakukan penangguhan pada Sabtu (13/5/2024) pukul 11.00 Wita.
Jansen sendiri berjanji akan memproses seluruh laporan yang diterima agar mendapatkan kejelasan atau kepastian hukum yang seharusnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Dokter Ayman Alatas Komentari Adegan Melahirkan di Laut, Sinetron "Bidadari Surgamu" Didesak Segera Tamat
-
Nana Mirdad Bikin Konten Lebaran Bareng Tyna Dwi Jayanti, Sudah Baikan?
-
Polresta Denpasar Tangkap Istri Oknum TNI Yang Diduga Laporkan Suami Selingkuh
-
Khawatir Kolesterol Naik Saat Lebaran? Dokter Zaidul Akbar Sarankan Resep Tradisional Ini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR
-
Mengenal Apa Itu Mental Pengemis, Disebut Yudo Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin
-
Art Jakarta 2025 Siap Berpameran di JIExpo Awal Oktober 2025
-
5 Aroma Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok untuk Pekerja Lapangan
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
5 Rekomendasi Hand Body Lotion Marina: Wangi, Murah, dan Bikin Kulit Cerah
-
Sepatu Lari vs Sepatu Jalan: Kualitas Mempengaruhi Kinerja?
-
Daftar 53 Aset Tanah dan Bangunan Yusril Ihza Mahendra, Tersebar dari Belitung hingga Jepang
-
Kenali Tanda Diabetes Tipe 1 pada Anak, Orang Tua Wajib Waspada!
-
Sebelum Diangkat Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Kerja Apa?