Surat Keterangan Catatan Polisi (SKRCP) atau yang umumnya disebut SKCK merupakan dokumen vital yang dibutuhkan oleh banyak penduduk Indonesia. Kebutuhan akan SKCK seringkali muncul saat seseorang sedang mengajukan lamaran pekerjaan, baik di sektor publik maupun privat. Proses penerbitan SKCK biasanya memiliki batas waktu tertentu. Setelah batas waktu tersebut berakhir, SKCK tersebut tidak lagi sah.
Suara.com - Bagi mereka yang pernah mengurus SKCK, ada opsi untuk memperpanjang masa berlakunya dengan mematuhi berbagai persyaratan. Berikut adalah panduan perpanjangan SKCK tahun 2024 bersama dengan persyaratannya.
Syarat Perpanjangan SKCK 2024
Menurut informasi yang tercantum di situs resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tahun 2024, diperlukan beberapa dokumen tambahan sebagai persyaratan. Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi:
- SKCK sebelumnya yang telah kedaluwarsa selama satu tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi SIM/KTP
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Cara Perpanjangan SKCK
- Isi dokumen untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Datangi kantor polisi terdekat dari lokasi Anda.
- Sampaikan kepada petugas polisi yang bertugas bahwa Anda berniat untuk memperpanjang masa berlaku SKCK.
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi kembali formulir perpanjangan SKCK.
- Isilah formulir tersebut dengan informasi yang sesuai.
Ketentuan Perpanjangan SKCK 2024
Penting untuk diingat bahwa masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya selama 1 tahun. Selama periode tersebut, detikers dapat memperpanjang SKCK.
Namun, perlu dicatat bahwa jika masa berlaku SKCK sebelumnya telah berakhir lebih dari satu tahun, maka perpanjangan SKCK tidak dapat dilakukan. Karenanya, opsi yang tersedia bagi detikers adalah mengajukan permohonan SKCK baru. Proses pembuatan SKCK baru tetap dilakukan di kantor polisi.
Biaya Perpanjangan SKCK
Biaya Memperpanjang SKCK Biaya urus SKCK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Non-Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tarif pengeluaran atau perpanjangan SKCK adalah sejumlah Rp30.000, yang dapat diserahkan kepada petugas Polri di lokasi dan dicatat sebagai penerimaan negara non-pajak (PNBP).
Dengan memahami masa berlaku SKCK, persyaratan perpanjangan SKCK, dan proses pembuatannya, kita dapat memastikan bahwa dokumen ini senantiasa siap digunakan dalam berbagai keperluan yang membutuhkannya.
Itulah panduan cara perpanjangan SKCK 2024, syarat hingga biaya yang dibutuhkan.
Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap Perbankan Berikan Pinjaman Kuliah ke Mahasiswa
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Urutan Basic Skincare Wardah untuk Kulit Berjerawat, Wajah Jadi Bersih dan Sehat
-
Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Siapkan Imbalan Rp50 Juta
-
Zulfan Hasdiansyah Bagikan Wawasan di Middle East Youth Summit 2026
-
YBB Umumkan Pemenang Middle East Youth Summit 2026 di Makkah
-
Dialami Ayu Aulia, Benarkah Aborsi Bisa Sebabkan Wanita Kehilangan Rahim?
-
Di Tengah Penatnya Jakarta, Nyanyi Bareng Jakarta Bangun Komplek Digital untuk Saling Terhubung
-
Intip Harta Kekayaan Bupati Bintan Roby Kurniawan, Pejabat Muda dengan Kekayaan Fantastis
-
7 Ciri-Ciri Bupati R yang Pernah Menghamili Ayu Aulia sampai Kehilangan Rahim
-
Apa Arti Soleil? Alyssa Daguise Kesal Nama Anaknya Jadi Bahan Candaan
-
XERF Jadi Treatment Pilihan Priyanka Chopra Jonas, Kulit Kencang Natural Tanpa Operasi