Surat Keterangan Catatan Polisi (SKRCP) atau yang umumnya disebut SKCK merupakan dokumen vital yang dibutuhkan oleh banyak penduduk Indonesia. Kebutuhan akan SKCK seringkali muncul saat seseorang sedang mengajukan lamaran pekerjaan, baik di sektor publik maupun privat. Proses penerbitan SKCK biasanya memiliki batas waktu tertentu. Setelah batas waktu tersebut berakhir, SKCK tersebut tidak lagi sah.
Suara.com - Bagi mereka yang pernah mengurus SKCK, ada opsi untuk memperpanjang masa berlakunya dengan mematuhi berbagai persyaratan. Berikut adalah panduan perpanjangan SKCK tahun 2024 bersama dengan persyaratannya.
Syarat Perpanjangan SKCK 2024
Menurut informasi yang tercantum di situs resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tahun 2024, diperlukan beberapa dokumen tambahan sebagai persyaratan. Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi:
- SKCK sebelumnya yang telah kedaluwarsa selama satu tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi SIM/KTP
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Cara Perpanjangan SKCK
- Isi dokumen untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Datangi kantor polisi terdekat dari lokasi Anda.
- Sampaikan kepada petugas polisi yang bertugas bahwa Anda berniat untuk memperpanjang masa berlaku SKCK.
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi kembali formulir perpanjangan SKCK.
- Isilah formulir tersebut dengan informasi yang sesuai.
Ketentuan Perpanjangan SKCK 2024
Penting untuk diingat bahwa masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya selama 1 tahun. Selama periode tersebut, detikers dapat memperpanjang SKCK.
Namun, perlu dicatat bahwa jika masa berlaku SKCK sebelumnya telah berakhir lebih dari satu tahun, maka perpanjangan SKCK tidak dapat dilakukan. Karenanya, opsi yang tersedia bagi detikers adalah mengajukan permohonan SKCK baru. Proses pembuatan SKCK baru tetap dilakukan di kantor polisi.
Biaya Perpanjangan SKCK
Biaya Memperpanjang SKCK Biaya urus SKCK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Non-Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tarif pengeluaran atau perpanjangan SKCK adalah sejumlah Rp30.000, yang dapat diserahkan kepada petugas Polri di lokasi dan dicatat sebagai penerimaan negara non-pajak (PNBP).
Dengan memahami masa berlaku SKCK, persyaratan perpanjangan SKCK, dan proses pembuatannya, kita dapat memastikan bahwa dokumen ini senantiasa siap digunakan dalam berbagai keperluan yang membutuhkannya.
Itulah panduan cara perpanjangan SKCK 2024, syarat hingga biaya yang dibutuhkan.
Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap Perbankan Berikan Pinjaman Kuliah ke Mahasiswa
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
-
Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
-
Ramai Imbauan Hemat LPG, Kenali 7 Penyebab Gas di Rumah Cepat Habis
-
5 Rekomendasi Shampo Kutu Rambut, Basmi Tuntas Sampai Telurnya
-
5 Rekomendasi Kompor Gas Paling Irit Bahan Bakar untuk Ikuti Imbauan Menteri ESDM
-
Pengalaman Eksklusif: Harga dan Cara Ikut Tur Kuda Laut di Singapore Oceanarium