Suara.com - Pasangan selebriti, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, kembali menjadi fokus perhatian masyarakat terkait desas-desus yang beredar bahwa mereka diduga telah merawat seorang bayi perempuan bernama Lily. Memangnya apa saja syarat adopsi anak?
Isu ini muncul setelah mereka membagikan foto bersama di akun Instagram @raffinagita1717 pada Sabtu, 13 April 2024, dengan tulisan yang menggugah hati. Kiriman ini langsung mendapat tanggapan besar dari para pengikut mereka.
Meskipun belum ada pengumuman resmi tentang keadaan bayi Lily, banyak yang berspekulasi bahwa Raffi dan Nagita Slavina telah merawatnya sebagai anak mereka sendiri.
Hal-Hal Penting Sebelum Adopsi Anak
Mengadopsi merupakan langkah besar yang memerlukan pertimbangan yang matang mengenai kesiapan secara emosional, keuangan, dan dukungan dari lingkungan yang sesuai. Menurut laporan The New York Times pada Senin, 15 April 2024, proses mengadopsi anak dapat menjadi sangat panjang, rumit, dan emosional, seringkali melibatkan lebih banyak rintangan hukum dan keuangan daripada yang diantisipasi oleh banyak orang.
Meskipun demikian, banyak orang tua angkat menyatakan bahwa meskipun penuh dengan tantangan, proses ini memberikan kepuasan yang besar. Sebelum memutuskan untuk mengadopsi atau merawat anak, sangat penting untuk mempersiapkan diri dengan memahami semua tanggung jawab dan komitmen yang terlibat.
Tulisan selanjutnya akan menjelaskan dengan lebih rinci mengenai hal-hal yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan mengenai adopsi.
Pahami motivasi Anda untuk mengadopsi anak sebelum memulai proses tersebut. Menentukan alasan Anda dengan jelas sangat penting untuk merencanakan dengan matang dan memenuhi kebutuhan spesifik anak yang akan Anda adopsi.
Lalu, mengetahui tentang kehidupan sebelumnya anak juga sangat penting. Menurut WebMD, apabila calon anak adopsi bukanlah bayi, mereka sudah memiliki pengalaman hidup sebelumnya. Disarankan untuk mengumpulkan informasi mengenai latar belakang mereka agar Anda dapat memahami apa yang sudah mereka alami dan membantu mereka beradaptasi dengan rutinitas baru di rumah Anda.
Setelah itu, perlu juga melakukan kunjungan kesehatan sebelum adopsi. Dilaporkan oleh Kids Health, pertemuan dengan dokter untuk menelaah riwayat medis anak sangatlah krusial dalam proses adopsi. Memahami keadaan medis, pengalaman hidup, dan kebutuhan spesial mereka akan membantu Anda menilai apakah Anda dan keluarga Anda bisa memenuhi kebutuhan anak dan seberapa baik Anda bisa mendukung perkembangan mereka.
Untuk mengadopsi anak secara sah, ada syarat-syarat adopsi anak yang harus dipenuhi baik untuk anak maupun calon orang tua. Berikut adalah persyaratannya:
Syarat Adopsi Anak
Persyaratan anak yang akan diadopsi, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Adopsi Anak (PP 54/2007), mencakup:
- Belum genap 18 tahun;
- Merupakan anak terlantar atau dibiarkan sendiri
- Tinggal bersama keluarga atau dalam institusi penitipan anak; dan
- Memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak adopsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
- Anak belum mencapai 6 tahun, menjadi prioritas utama;
- Anak berusia 6 tahun hingga belum mencapai 12 tahun, jika ada kebutuhan mendesak; dan
- Anak berusia 12 tahun hingga belum mencapai 18 tahun, jika anak membutuhkan perlindungan khusus.
Persyaratan Calon Orang Tua Angkat
Ada 13 persyaratan adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat jika ingin mengadopsi anak, sesuai dengan Pasal 13 PP 54/2007, yaitu:
- Sehat secara fisik dan mental;
- Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun;
- Memiliki agama yang sama dengan agama calon anak angkat;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindakan kriminal;
- Menikah minimal selama 5 tahun;
- Tidak merupakan pasangan sesama jenis;
- Tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu anak;
- Mampu secara ekonomi dan sosial;
- Mendapatkan persetujuan dari anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
- Membuat pernyataan tertulis bahwa adopsi anak dilakukan demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak;
- Mendapatkan laporan sosial dari pekerja sosial lokal;
- Telah merawat calon anak angkat minimal 6 bulan, sejak izin penitipan anak diberikan; dan
- Mendapatkan izin dari Menteri dan/atau kepala lembaga sosial.
Demikianlah ulasan singkat seputar syarat adopsi anak yang diduga dilakukan oleh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang perlu diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang membutuhkannya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal
-
Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok
-
Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan
-
Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan
-
Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!