Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua MK) Suhartoyo kini membuat keputusan bulat menyoal Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Suhartoyo dan jajaran Hakim Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan capres dan cawapres nomor urut 01 tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan hasil keputusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Majelis hakim berdalih bahwa gugatan Anies-Cak Imin yang menuntut capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tak beralaskan hukum.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," lanjut Suhartoyo.
Begitu keputusan tersebut diputuskan secara bulat, publik langsung dibuat penasaran dengan tunjangan dan gaji Suhartoyo yang ia terima sepanjang kariernya.
Lantas, berapa penghasilan yang diterima oleh Suhartoyo sebagai seorang Ketua MK?
Gaji dan tunjangan Suhartoyo: Sosok yang gantikan 'Paman Gibran' jadi Ketua MK
Suhartoyo dilantik sebagai Ketua MK usai Anwar Usman dicobot dari jabatannya sebagai buntut polemik keputusan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Kekayaan Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Terima Interupsi
Sebab, Anwar Usman kala itu berstatus sebagai paman ipar dari cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan tersebut dinilai memuluskan jalan Gibran maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo.
Adapun usai menyandang jabatan yang sebelumnya dijabat Anwar Usman, Suhartoyo menerima gaji yang cukup menjanjikan.
Sebagai orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi, gaji Suhartoyo diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Peraturan tersebut mengatur nominal gaji yang diterima oleh Suhartoyo adalah Rp5.040.000 per bulan.
Meski nominalnya tak jauh berbeda dengan gaji pekerja pada umumnya, Suhartoyo juga berhak menerima tunjangan Ketua MK.
Berita Terkait
-
Kekayaan Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Terima Interupsi
-
MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Cak Imin, Din Syamsuddin ke Para Pendemo: Kalau Sudah Diputuskan, Wajar Kalau Kita Marah...
-
Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!
-
Dissenting Opinion Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Saldi Isra Ungkit Bansos dan Netralitas Aparat!
-
Ganjar Sibuk Mencatat, Mahfud Berulangkali Tertunduk di Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur