Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Bersamaan dengan keputusan ini, Gibran Rakabuming tampak memberikan responsnya.
Melalui akun Instagram pribadinya, Gibran Rakabuming justru mengunggah potret meme dirinya dengan ekspresi wajah yang nyeleneh. Tak hanya itu, ia juga menuliskan caption yang memancing terkait keputusan dari MK.
“Gimana bang,” tulis Gibran Rakabuming disertai emoji senyum dengan kacamata hitam pada unggahannya, Senin (22/4/2024).
Pada unggahannya itu, Gibran Rakabuming juga tampak menambahkan sound teriak seperti sedang menangis dalam unggahan tersebut. Bahkan, meme nyeleneh yang diunggah Gibran Rakabuming juga dijadikan foto profil akunnya itu.
Postingan Gibran Rakabuming itu lantas menuai berbagai komentar dari warganet. Beberapa warganet justru menyindir kalau sikap Gibran Rakabuming kurang pantas sebagai calon wakil presiden. Namun, sebagian lainnya malah mendukung unggahan Gibran Rakabuming itu.
“Calon wapres freak parah sih,” tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
“Ini serius akun wapres? rendah amat moralnya wkwk,” komentar warganet lainnya.
“Gini amat wakilnya, harga diri ilang di masyarakat, jadi pelawak aja lebih bagus,” sahut akun lainnya.
“Milenial paling jago kalo buat orang kesel tambah kesel,” komentar warganet lain.
Baca Juga: 7 Ide Gaya Foto Wisuda agar Kamu Tidak Mati Gaya!
“Semakin menyala Mas Gibran, selamat bekerja memimpin Konoha,” dukungan akun lain.
Terkait penolakan permohonan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara tegas menyebutkan kalau hasil Pemilu 2024 sah.
"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Keputusan ini menandakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih. Keduanya akan ditetapkan sebagai calon terpilih pada Rabu, 24 April 2024 mendatang.
"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ujar Hasyim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Puasa Ramadan Bikin Berat Badan Naik? Begini Penjelasan Ahli Gizi RSA UGM
-
Apakah Sepeda Listrik Lipat Boleh Masuk KRL? Cek 6 Rekomendasi yang Diizinkan
-
Bukan LPDP! 5 Beasiswa Fully Funded Ini Tidak Wajibkan Penerima Kembali ke Indonesia
-
45 Desain Amplop Lebaran Gratis Siap Print, Model Unik Bikin THR Makin Berkesan
-
7 Sepatu Lebaran Tanpa Tali untuk Orang Tua, Jalan Kaki Nyaman Bebas Ribet
-
Apakah Sepeda Listrik Bisa Meledak? Cek 6 Rekomendasi Selis Terbaik Bebas Korsleting
-
Rumus dan Cara Perhitungan THR Kurang dari 1 Tahun, Pekerja Baru Wajib Tahu!
-
5 Rekomendasi Sabun Muka pH Balance untuk Jaga Skin Barrier Tetap Sehat
-
Magrib Jogja Hari Ini Jam Berapa? Ada yang Buka Puasanya Lebih Cepat dari Kemarin
-
4 Rekomendasi Sabun untuk Wajah Berminyak dan Berjerawat