Suara.com - Media sosial tengah digegerkan dengan pengakuan seorang pria yang mendapatkan tagihan bea masuk sampai sebesar Rp31,8 juta. Padahal dirinya hanya memberi sepasang sepatu dengan harga sepertiganya. Bea Cukai pun langsung memberikan klarifikasi.
“Gue kan baru beli sepatu, harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Kalian tahu bea masuknya berapa? Nih, Rp31,8 juta. Itu perhitungan dari mana?” tutur pemilik akun TikTok @radhikaalthaf tersebut, dikutip pada Selasa (23/4/2024).
Akun X @partaisocmed pun memviralkan keluhan tersebut hingga akhirnya menuai tanggapan dari akun resmi Bea Cukai. Namun kekinian klarifikasi dari pihak Bea Cukai menuai pro dan kontra.
Kronologi Versi Bea Cukai
Lewat akun X-nya, Bea Cukai mengklaim bahwa yang bersangkutan mengimpor sepatu tersebut dengan memakai jasa pengiriman DHL. Disebutkan CIF atau nilai pabeannya adalah USD35.37 atau Rp562.736.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935,” ungkap Bea Cukai di cuitan berikutnya.
Perbedaan nilai CIF itulah yang menjadi awal mula membengkaknya biaya bea masuk yang mesti dibayarkan pembeli sepatu.
Klarifikasi Bea Cukai
Bea Cukai mengingatkan adanya sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Bagian Kelima Pasal 28 Ayat (3).
Baca Juga: Tunjangan dan Gaji Pegawai Bea Cukai yang Dituding Hobi Tarik Denda Rakyat, Fantastis!
Lebih jauh dijelaskan, besaran sanksi administrasi berupa denda sudah diatur di Peraturan Pemerintah 39/2019 Pasal 6, yang dibedakan berdasarkan total kekurangan pembayaran bea masuk akibat selisih CIF.
“Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh impor 20% Rp2.290.000,” jelas Bea Cukai.
“Dan sanksi administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,” sambungnya, menunjukkan bahwa pembengkakan tagihan bea masuk terjadi akibat adanya denda.
Bea Cukai lantas meminta pembeli untuk berkonsultasi dengan jasa ekspedisi terkait dengan sanksi administratif tersebut.
Pro Kontra di Kalangan Warganet
Terpantau postingan itu diramaikan dengan beragam komentar warganet. Ada yang terang-terangan mengkritik Bea Cukai lantaran menetapkan denda besar kepada pembeli, tetapi ada pula yang menilai pihak pembeli yang salah karena diduga salah mengisi CIF.
Berita Terkait
-
Tunjangan dan Gaji Pegawai Bea Cukai yang Dituding Hobi Tarik Denda Rakyat, Fantastis!
-
Game Battle Royale Viral Dikeluhkan di Medsos, Kominfo: Kalau Memang Perlu, Kita Blokir
-
Begini Perhitungan Bea Cukai Soal Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 30 Juta
-
Geger! Beli Sepatu Rp 10 Juta Bayar Bea Cukainya Rp 31,8 Juta
-
Viral Cewek Beli Baju Berat 0,5 Kg Disuruh Bea Cukai Bayar Rp 32 Juta, Warganet: untuk Indonesia Emas
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ramalan Shio Besok 22 Desember 2025, Siapa yang Paling Hoki di Awal Pekan?
-
5 Ide Kejutan dan Hadiah untuk Hari Ibu meski Merantau: Bermakna serta Penuh Cinta
-
5 Zodiak Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun 2026, Keuangan Makin Lancar!
-
Darurat Polusi Udara: Bau Menyengat Rorotan Ancam Kesehatan Anak Sekolah, Apa Solusinya?
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu
-
Mengintip Kemewahan Amankila Bali, Berapa Harga Menginap Per Malam?