Suara.com - Viral di media sosial Tiktok dengan pengguna akun bernama @radhikaalthaf yang mengunggah video tentang keluhan dirinya yang terkena bea cukai masuk sangat besar gegara membeli satu sepatu impor.
Pengguna Tiktok tersebut terkena bea masuk Rp31,8 juta dari pembelian sepatu impor Rp10,3 juta belum termasuk biaya pengiriman sebesar Rp1,2 juta. Dengan begitu total keseluruhan mencapai Rp11,5 juta.
Menurut perhitungan pengguna Tiktok, seharusnya dia hanya membayar Rp5,8 juta saja. Justru malah ditagih oleh pihak DJBC senilai Rp31,8 juta.
"Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini enggak make sense banget," ujarnya itu dikutip dari video yang beredar, Selasa (23/4).
Melalui akun X @beacuakiRI pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberi penjelasan. Bea masuk itu berdasaran pengenaan sanksi administrasi berupa denda, sebab jasa pengiriman yang digunakan oleh pembeli sepatu yaitu DHL tidak dibenarkan. DHL tidak memberitahu nilai Cost, Insurance and Freight (CIF).
Sebelum DHL menuliskan CIF sebesar US$35.37 setara Rp562.736. Namun CIF itu tak sesuai setelah DJBC mengeceknya. Menurut pengecekan DJBC, CIF sebesar US$553.61 setara Rp8.807.935.
Adapun rincian perhitungan DJBC yakni bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 sehingga total semuanya RP.30.928.544.
Hasil perhitungan dapat diakses secara realtime dan terbuka untuk publik melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman atau menghubungi @bravobeacukai bahkan bisa pula mendatangi kantor Pelayanan Bea Cukai.
DJBC menyarankan pembeli sepatu untuk berkonsultasi dengan DHL selaku perusahaan jasa pengiriman, terkait komponen denda. Sebab, DHL menjadi kuasa impor dari pemilik barang yang diimpor tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April