Suara.com - Heboh adanya masyarakat yang membeli sepatu dari luar negeri dengan harga Rp 10,3 juta, tapi saat datang justru ditagih bea masuk Rp 31,8 juta. Hal ini menjadi viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh pembeli sepatu itu sendiri.
"Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?" kata dia yang dikutip, Selasa (23/4/2024).
Pembeli pun menjabarkan hitungan bea masuk yang sebenarnya dikenakan saat sepatu tiba, di mana seharusnya dia hanya membayar Rp 5,8 juta.
"Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp 5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini nggak make sense banget," ucap dia.
Tanggapan Bea Cukai
Lewat akun X @beacukaiRI, Bea Cukai membeberkan secara glamblang kenapa pembeli itu dikenakan bea masuk hingga Rp 30 juta.
Bea Cukai menilai ada kesalahan dalam penetapan nilai pabean produk dari perusahaan jasa kiriman dengan nilai pabean aslinya.
Perusahaan jasa kiriman yang notabene DHL melaporkan nilai pabean produk sepatu itu hanya 35,37 dolar AS atau setara Rp 562.736. Padahal, setelah dicek lebih lanjut nilai pabeannya mencapai 553,61 atau Rp 8.807.935.
Atas ketidaksesuaian itu sehingga diberikan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.
Baca Juga: Geger! Beli Sepatu Rp 10 Juta Bayar Bea Cukainya Rp 31,8 Juta
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," jelasnya.
Sehingga juga dirinci lebih lanjut maka perhitungan bea masuknya sebesar Rp 2.643.000, ditambah PPN Rp 1.259.000, ditambah PPh impor Rp 2.290.000, serta ditambah Rp 24.7436.999, maka nilai bea masuknya sebesar Rp 30.928.544.
"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," terangnya.
"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Purbaya Prihatin 99% Busana Muslim RI Produk Impor China, Siap Kasih Insentif Pengusaha Lokal
-
Harvard Borong Ethereum Rp1,4 Triliun, Pasar Kripto Kembali Bergairah
-
Menhub Ungkap 5 Titik Penahan Arus di Banten Jelang Mudik Terpadat
-
Cuan Imlek 2026 Tembus Rp9 Triliun, Kadin Optimistis Ekonomi RI Melesat 5,5 Persen
-
Fakta-fakta Toko Tiffany & Co Disegel Purbaya: Barang Selundupan Spanyol, Ada Kongkalikong Bea Cukai
-
Menghitung Hari Pengumuman Lelang WTE Danantara, Emiten Ini Bisa Jadi Kuda Hitam
-
Laju Bursa Asia Terpangkas Libur Imlek, Nikkei Terpeleset Isu Wait and See
-
Pasar Minyak Pantau Negosiasi AS-Iran, Brent Berada di Level 68,59 Dolar AS
-
Purbaya ke Fresh Graduate: Jangan Khawatir Lapangan Kerja, Ekonomi Sehat hingga 2033
-
Harga Pangan Nasional di Hari Imlek: Daging Naik, Ikan Bandeng Turun Tipis