Suara.com - Selebgram Chandrika Chika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Chika, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sebelumnya Chandrika Chika cs ditangkap saat sedang berpesta ganja di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4) malam. Para tersangka dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 4 tahun.
Dikutip dari situs Badan Narkotika Nasional (BNN), pemakai narkoba bisa jadi direhabilitasi. Dengan adanya UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masyarakat maupun para pecandu diimbau tidak perlu takut untuk melaporkan diri, karena pecandu narkoba hanya akan diproses untuk menjalani rehabilitasi dan tidak akan dijatuhi hukuman pidana.
Pengaturan rehabilitasi atas pecandu narkotika menunjukkan adanya kebijakan hukum pidana yang bertujuan agar penyalahgunaan dan pecandu narkotika tidak lagi menggunakan narkotika.
Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pengganti UU No. 22 Tahun 1997 menyebutkan, terdapat dua jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dikutip dari Hukum Online, tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban atau mantan pecandu penyalahgunaan narkotika untuk memulihkan dan mengembalikan kemampuan fisik, mental, dan sosial yang bersangkutan.
Rehabilitasi juga sebagai media pengobatan dan perawatan bagi para pecandu narkotika untuk memulihkan pecandu dari kecanduannya terhadap narkotika. Rehabilitasi narkotika ditentukan oleh keputusan hakim yang akan memutuskan tersangka akan menjalani hukuman penjara atau kurungan akan mendapatkan pembinaan maupun pengobatan dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Chandrika Chika ditangkap bersama lima rekam selebgram lain pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di hotel Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit rokok elektrik atau vape. Di dalam rokok elektrik itu telah diisi dengan ganja cair atau liquid THC. Rokok elektrik berisi ganja itu kemudian dipakai secara bergiliran oleh Chandrika dan teman-temannya.
Baca Juga: Datang Membesuk, Keluarga Minta Doa Agar Kasus Narkoba Chandrika Chika Cepat Selesai
Tak lama setelah penangkapan terjadi, fakta mengejutkan lain terungkap. Chandrika Chika rupanya sudah lama menggunakan barang haram tersebut. Ia dan teman-teman satu pergaulannya itu sudah sekitar satu tahun mengkonsumsi barang haram tersebut
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026
-
Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir
-
Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!