Suara.com - Kawin kontrak kembali jadi sorotan usai Satreskrim Polres Cianjur mengamankan dua pelaku tindak pindana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.
Pelaku menjajakan para korban kepada turis – turis asal Timur Tengah yang tengah berlibur ke kawasan Puncak, Bogor. Tarifnya disebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Tak banyak yang mengetahui sejarah kawin kontrak di Indonesia. Namun, fenomena ini diketahui telah lama terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Menurut Mahkamah Agung, kawin kontrak bisa dipahami sebagai nikah hanya dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun atau dua tahun, bahkan ada yang enam bulan.
Di Indonesia sendiri ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundangan negara yang khusus berlaku bagi warga negara Indonesia. Aturan perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Sedangkan sebagai aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga peradilan agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Dalam kajian Hukum Islam maupun Hukum Nasional di Indonesia perkawinan dapat dilihat dari tiga segi yaitu: segi Hukum, Sosial, dan Ibadah. Pertama, segi hukum, dalam hal ini perkawinan merupakan suatu perjanjian yang sangat kuat dan kokoh atau dalam al-Qur’an disebut sebagai Mitsaqan Galizan.
Kedua, segi sosial. Dalam hal ini perkawinan telah mengangkat martabat perempuan sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang karena dari perkawinan tersebut akan lahirlah anak-anak yang sah.
Ketiga, segi ibadah, dalam hal ini perkawinan merupakan suatu kejadian yang penting dan sakral dalam kehidupan manusia yang mengandung nilai ibadah. Bahkan telah disebutkan dengan tegas oleh Nabi Muhammad SAW bahwa perkawinan mempunyai nilai kira-kira sama dengan separoh nilai keberagamaan.
Baca Juga: Anak Andra Ramadhan Nikah dengan Mas Kawin 4,2 Gram Emas, Ahmad Dhani Jadi Saksi
Kawin kontrak tentu saja sangat bertentangan dengan nilai – nilai tersebut. Pasalnya, biasanya kawin kontrak hanya ditujukan untuk kebutuhan biologis saja, padahal dalam islam perkawinan tidak hanya untuk kebutuhan dunia saja, tetapi juga untuk akhirat.
Kawin kontrak sangat bertentangan dengan Undang-undang No.1 Tahun 1974, karena dalam kawin kontrak yang ditonjolkan hanya nilai ekonomi, dan perkawinan ini hanya bersifat sementara.
Perkawinan kontrak dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, dan adanya imbalan materi bagi salah satu pihak, serta ketentuan-ketentuan lain, yang diatur dalam suatu kontrak atau kesepakatan tertentu, jadi dalam kawin kontrak yang menonjol hanyalah keuntungan dan nilai ekonomi dari adanya perkawinan tersebut.
Pelaksanaan perkawinan yang didasarkan pada kontrak tentu saja bertentangan dengan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Syahrini Lulusan Mana? Ternyata Pernah Teliti Soal Kawin Kontrak di Puncak untuk Skripsi
-
Ramai Kawin Kontrak di Puncak, Syahrini Pernah Angkat Isu Itu di Skripsinya
-
Begini Hukum Tukar Istri Tanpa Pernikahan dan Hukum Kawin Kontrak Menurut MUI
-
Tema Kawin Kontrak, Sung Hoon akan Bintangi Drama Perfect Marriage Revenge
-
Link Nonton Turn On Season 1, Huru-hara Kawin Kontrak Kualitas HD Bukan di IndoXXI LK21
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Hair Tonic Pria Terbaik untuk Atasi Garis Rambut Mundur, Ampuh Kembalikan Kepercayaan Diri
-
7 Resep Kue Kering Khas Lebaran yang Mudah dan Anti Gagal untuk Pemula
-
Cara Memilih Bedak untuk Usia 50-an, Ini 5 Produk Aman yang Layak Dicoba
-
15 Rekomendasi Sunscreen SPF 30 ke Atas untuk Perlindungan Maksimal dari Sinar Matahari
-
Resep Ayam Bacem Khas Jogja untuk Hidangan Spesial Keluarga di Rumah
-
5 Rekomendasi Merek Sneakers Lokal untuk Kaki Besar, Ada yang Punya Size sampai 47
-
6 Rekomendasi Tas untuk Tektok Gunung, Merek Lokal Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Sepatu Eiger untuk Hiking dan Aktivitas Harian dengan Material Breathable
-
Tak Sekadar Promo, Begini Strategi Ritel Dekat dengan Generasi Muda Lewat Digital
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Senyaman Hoka Clifton untuk Long Run