Suara.com - Kawin kontrak kembali jadi sorotan usai Satreskrim Polres Cianjur mengamankan dua pelaku tindak pindana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.
Pelaku menjajakan para korban kepada turis – turis asal Timur Tengah yang tengah berlibur ke kawasan Puncak, Bogor. Tarifnya disebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Tak banyak yang mengetahui sejarah kawin kontrak di Indonesia. Namun, fenomena ini diketahui telah lama terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Menurut Mahkamah Agung, kawin kontrak bisa dipahami sebagai nikah hanya dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun atau dua tahun, bahkan ada yang enam bulan.
Di Indonesia sendiri ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundangan negara yang khusus berlaku bagi warga negara Indonesia. Aturan perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Sedangkan sebagai aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga peradilan agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Dalam kajian Hukum Islam maupun Hukum Nasional di Indonesia perkawinan dapat dilihat dari tiga segi yaitu: segi Hukum, Sosial, dan Ibadah. Pertama, segi hukum, dalam hal ini perkawinan merupakan suatu perjanjian yang sangat kuat dan kokoh atau dalam al-Qur’an disebut sebagai Mitsaqan Galizan.
Kedua, segi sosial. Dalam hal ini perkawinan telah mengangkat martabat perempuan sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang karena dari perkawinan tersebut akan lahirlah anak-anak yang sah.
Ketiga, segi ibadah, dalam hal ini perkawinan merupakan suatu kejadian yang penting dan sakral dalam kehidupan manusia yang mengandung nilai ibadah. Bahkan telah disebutkan dengan tegas oleh Nabi Muhammad SAW bahwa perkawinan mempunyai nilai kira-kira sama dengan separoh nilai keberagamaan.
Baca Juga: Anak Andra Ramadhan Nikah dengan Mas Kawin 4,2 Gram Emas, Ahmad Dhani Jadi Saksi
Kawin kontrak tentu saja sangat bertentangan dengan nilai – nilai tersebut. Pasalnya, biasanya kawin kontrak hanya ditujukan untuk kebutuhan biologis saja, padahal dalam islam perkawinan tidak hanya untuk kebutuhan dunia saja, tetapi juga untuk akhirat.
Kawin kontrak sangat bertentangan dengan Undang-undang No.1 Tahun 1974, karena dalam kawin kontrak yang ditonjolkan hanya nilai ekonomi, dan perkawinan ini hanya bersifat sementara.
Perkawinan kontrak dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, dan adanya imbalan materi bagi salah satu pihak, serta ketentuan-ketentuan lain, yang diatur dalam suatu kontrak atau kesepakatan tertentu, jadi dalam kawin kontrak yang menonjol hanyalah keuntungan dan nilai ekonomi dari adanya perkawinan tersebut.
Pelaksanaan perkawinan yang didasarkan pada kontrak tentu saja bertentangan dengan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Syahrini Lulusan Mana? Ternyata Pernah Teliti Soal Kawin Kontrak di Puncak untuk Skripsi
-
Ramai Kawin Kontrak di Puncak, Syahrini Pernah Angkat Isu Itu di Skripsinya
-
Begini Hukum Tukar Istri Tanpa Pernikahan dan Hukum Kawin Kontrak Menurut MUI
-
Tema Kawin Kontrak, Sung Hoon akan Bintangi Drama Perfect Marriage Revenge
-
Link Nonton Turn On Season 1, Huru-hara Kawin Kontrak Kualitas HD Bukan di IndoXXI LK21
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Terpesona Talenta Generasi Muda, Addie MS Gaet Cicit WR Supratman Dalam Konser Simfoni
-
Tren Baru Asuransi: Program Loyalitas Jadi Daya Tarik, Tawarkan Medical Check-up Gratis
-
Rahasia Cari Tiket Pesawat Murah: Trik Jitu Menggunakan Google Flights
-
6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
-
10 Produk Makeup Musim Semi 2025 yang Akan Mengubah Riasan Anda
-
5 Destinasi yang Wajib Dikunjungi: Pengalaman Budaya Internasional yang Mengubah Hidup
-
Situs dan Data yang Diretas Hacker Bjorka: Alamat Pejabat hingga KPU Jadi Korban
-
Hacker "Bjorka" Asal Mana? Diduga Sudah Ditangkap Polisi, Sempat Dikira Orang Polandia
-
Liburan Mewah Kini Milik Semua: Cruise Rp1 ke Mediterania? Ini Caranya!
-
Karya dan Ide Siswa SMA Indonesia yang Menginspirasi, Dari Sains Hingga Seni Kreatif