Suara.com - Kawin kontrak kembali jadi sorotan usai Satreskrim Polres Cianjur mengamankan dua pelaku tindak pindana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.
Pelaku menjajakan para korban kepada turis – turis asal Timur Tengah yang tengah berlibur ke kawasan Puncak, Bogor. Tarifnya disebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Tak banyak yang mengetahui sejarah kawin kontrak di Indonesia. Namun, fenomena ini diketahui telah lama terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Menurut Mahkamah Agung, kawin kontrak bisa dipahami sebagai nikah hanya dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun atau dua tahun, bahkan ada yang enam bulan.
Di Indonesia sendiri ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundangan negara yang khusus berlaku bagi warga negara Indonesia. Aturan perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Sedangkan sebagai aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga peradilan agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Dalam kajian Hukum Islam maupun Hukum Nasional di Indonesia perkawinan dapat dilihat dari tiga segi yaitu: segi Hukum, Sosial, dan Ibadah. Pertama, segi hukum, dalam hal ini perkawinan merupakan suatu perjanjian yang sangat kuat dan kokoh atau dalam al-Qur’an disebut sebagai Mitsaqan Galizan.
Kedua, segi sosial. Dalam hal ini perkawinan telah mengangkat martabat perempuan sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang karena dari perkawinan tersebut akan lahirlah anak-anak yang sah.
Ketiga, segi ibadah, dalam hal ini perkawinan merupakan suatu kejadian yang penting dan sakral dalam kehidupan manusia yang mengandung nilai ibadah. Bahkan telah disebutkan dengan tegas oleh Nabi Muhammad SAW bahwa perkawinan mempunyai nilai kira-kira sama dengan separoh nilai keberagamaan.
Baca Juga: Anak Andra Ramadhan Nikah dengan Mas Kawin 4,2 Gram Emas, Ahmad Dhani Jadi Saksi
Kawin kontrak tentu saja sangat bertentangan dengan nilai – nilai tersebut. Pasalnya, biasanya kawin kontrak hanya ditujukan untuk kebutuhan biologis saja, padahal dalam islam perkawinan tidak hanya untuk kebutuhan dunia saja, tetapi juga untuk akhirat.
Kawin kontrak sangat bertentangan dengan Undang-undang No.1 Tahun 1974, karena dalam kawin kontrak yang ditonjolkan hanya nilai ekonomi, dan perkawinan ini hanya bersifat sementara.
Perkawinan kontrak dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, dan adanya imbalan materi bagi salah satu pihak, serta ketentuan-ketentuan lain, yang diatur dalam suatu kontrak atau kesepakatan tertentu, jadi dalam kawin kontrak yang menonjol hanyalah keuntungan dan nilai ekonomi dari adanya perkawinan tersebut.
Pelaksanaan perkawinan yang didasarkan pada kontrak tentu saja bertentangan dengan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Syahrini Lulusan Mana? Ternyata Pernah Teliti Soal Kawin Kontrak di Puncak untuk Skripsi
-
Ramai Kawin Kontrak di Puncak, Syahrini Pernah Angkat Isu Itu di Skripsinya
-
Begini Hukum Tukar Istri Tanpa Pernikahan dan Hukum Kawin Kontrak Menurut MUI
-
Tema Kawin Kontrak, Sung Hoon akan Bintangi Drama Perfect Marriage Revenge
-
Link Nonton Turn On Season 1, Huru-hara Kawin Kontrak Kualitas HD Bukan di IndoXXI LK21
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan
-
Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga
-
7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino
-
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
-
7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan
-
Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung
-
Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?
-
5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian