Suara.com - Kawin kontrak kembali jadi sorotan usai Satreskrim Polres Cianjur mengamankan dua pelaku tindak pindana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.
Pelaku menjajakan para korban kepada turis – turis asal Timur Tengah yang tengah berlibur ke kawasan Puncak, Bogor. Tarifnya disebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Tak banyak yang mengetahui sejarah kawin kontrak di Indonesia. Namun, fenomena ini diketahui telah lama terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Menurut Mahkamah Agung, kawin kontrak bisa dipahami sebagai nikah hanya dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun atau dua tahun, bahkan ada yang enam bulan.
Di Indonesia sendiri ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundangan negara yang khusus berlaku bagi warga negara Indonesia. Aturan perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Sedangkan sebagai aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga peradilan agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Dalam kajian Hukum Islam maupun Hukum Nasional di Indonesia perkawinan dapat dilihat dari tiga segi yaitu: segi Hukum, Sosial, dan Ibadah. Pertama, segi hukum, dalam hal ini perkawinan merupakan suatu perjanjian yang sangat kuat dan kokoh atau dalam al-Qur’an disebut sebagai Mitsaqan Galizan.
Kedua, segi sosial. Dalam hal ini perkawinan telah mengangkat martabat perempuan sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang karena dari perkawinan tersebut akan lahirlah anak-anak yang sah.
Ketiga, segi ibadah, dalam hal ini perkawinan merupakan suatu kejadian yang penting dan sakral dalam kehidupan manusia yang mengandung nilai ibadah. Bahkan telah disebutkan dengan tegas oleh Nabi Muhammad SAW bahwa perkawinan mempunyai nilai kira-kira sama dengan separoh nilai keberagamaan.
Baca Juga: Anak Andra Ramadhan Nikah dengan Mas Kawin 4,2 Gram Emas, Ahmad Dhani Jadi Saksi
Kawin kontrak tentu saja sangat bertentangan dengan nilai – nilai tersebut. Pasalnya, biasanya kawin kontrak hanya ditujukan untuk kebutuhan biologis saja, padahal dalam islam perkawinan tidak hanya untuk kebutuhan dunia saja, tetapi juga untuk akhirat.
Kawin kontrak sangat bertentangan dengan Undang-undang No.1 Tahun 1974, karena dalam kawin kontrak yang ditonjolkan hanya nilai ekonomi, dan perkawinan ini hanya bersifat sementara.
Perkawinan kontrak dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, dan adanya imbalan materi bagi salah satu pihak, serta ketentuan-ketentuan lain, yang diatur dalam suatu kontrak atau kesepakatan tertentu, jadi dalam kawin kontrak yang menonjol hanyalah keuntungan dan nilai ekonomi dari adanya perkawinan tersebut.
Pelaksanaan perkawinan yang didasarkan pada kontrak tentu saja bertentangan dengan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Syahrini Lulusan Mana? Ternyata Pernah Teliti Soal Kawin Kontrak di Puncak untuk Skripsi
-
Ramai Kawin Kontrak di Puncak, Syahrini Pernah Angkat Isu Itu di Skripsinya
-
Begini Hukum Tukar Istri Tanpa Pernikahan dan Hukum Kawin Kontrak Menurut MUI
-
Tema Kawin Kontrak, Sung Hoon akan Bintangi Drama Perfect Marriage Revenge
-
Link Nonton Turn On Season 1, Huru-hara Kawin Kontrak Kualitas HD Bukan di IndoXXI LK21
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Isyana Sarasvati Kuliah di Mana? Bantah Tuduhan Terima Beasiswa LPDP
-
THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Aturannya
-
5 Bedak untuk Menutupi Jerawat, Bikin Wajah Lebih Mulus Seketika
-
Mydervia Gandeng BTL Aesthetics Hadirkan Exion: Solusi Estetika Berbasis AI Pertama di Yogyakarta
-
Cara Daftar Mudik Gratis PLN 2026, Ada 12.500 Kuota Buat Pulang Kampung
-
Resep Nastar Wisman, Tekstur Empuk dan Lembut untuk Sajian Lebaran
-
7 Lokasi Tukar Uang Baru Selain via Aplikasi Pintar BI, Lengkap Syarat dan Caranya
-
5 Merek Parfum Pria yang Wanginya Tahan Lama di Alfamart
-
Bedak Apa yang Awet Seharian untuk Lebaran? Ini 5 Pilihan Terbaik Mulai Rp40 Ribuan
-
Jangan Terlewat, Sisterhood Modest Bazaar 2026 Hadirkan Koleksi Lebaran Eksklusif dari Brand Ternama